Melaksanakan Penentuan Komoditas Tanaman Perkebunan Tahunan yang Akan Diusahakan BAG 4
d. Kelayakan Hukum
Aspek yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan agribisnis perkebunan adalah aspek hukum. Usaha, dalam bentuk apa pun, memerlukan keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan hidupnya. Sebaik apa pun prospek bisnis, secanggih apa pun teknologi produksi dan operasi, seprofesional apa pun personalia, dan sesolid dan se-liquid apa pun sumber keuangannya, namun jika legalitas usaha tidak ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas pemerintah melalui instansi/departemen terkait, usaha tersebut tidak akan dapat beroperasi secara berkelanjutan.Sebelum melakukan investasi di suatu daerah/wilayah secara simultan, pada saat menganalisisaspek-aspek studi kelayakan di awal pra-studi, terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pra-penelitian tentang peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan legalitas/perizinan yang berlaku di daerah/wilayah tersebut.
Dipandang dari sudut sumbernya, bentuk legalitas dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu:
1) Kelompok masyarakat, yaitu sekelompok masyarakat yang hidup dan tinggal di daerah/wilayah tempat proyek/bisnis akan didirikan. Kelompok masyarakat ini dapat merupakan bagian dari sistem dan struktur pemerintahan ataupun kelompok adat/suku. Misal, dalam struktur pemerintahan ada rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota madya, dan seterusnya. Selain itu, ada juga kelompok adat/suku, misalnya suku/adat Minang, Dayak, Bugis, dan sebagainya yang mengusai tanah ulayat.
2) Pemerintah, yang merupakan bagian dari struktur dan sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk lembaga pemerintahan dari desa sampai negara serta instansi/lembaga/departemen yang membidangi sektor-sektor tertentu.
Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala besar Penguasaan lahan untuk perkebunan skala besar hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga pemahaman kita akan aspek legal perkebunan menjadi dasar bagi operasional perkebunan yang berkelanjutan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment