Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada Tanaman Perkebunan Tahunan BAG 1
a. Pengertian/Istilah dalam K3
Keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.Sasaran program K3
Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum jasa dan lainlain.Tempat kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, dalam hal ini termasuk laboratorium, bengkel pertanian, dan lapangan.Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahan dimana kegiatan kerja dilakukan. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk di dalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 : Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanaken oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.Penerapan prosedur K3
Setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebegai berikut :1) Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3.
2) Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
3) Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
4) Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5) Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment