Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada Tanaman Perkebunan Tahunan BAG 5
e. Melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan
Kondisi darurat merupakan keadaan berbahaya, biasanya bersifat sementara (relatif singkat). Misalnya kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya. Dalam kondisi berbahaya dan berlangsung dalam tempo tidak terlalu lama, maka sangat diperlukan prosedur untuk mengatasinya.1) Penanganan kondisi darurat di lapangan (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di lapangan, yang dihadapi oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perkebunan. Resiko tersebut mulai dari hal-hal yang kecil seperti anggota tubuh terluka, digigit hewan berbisa, keracunan bahan kimia/pestisida dan lain-lain yang mungkin terjadi. Bila bekerja di lapangan, biasanya lokasi tempat bekerja jauh dari pemukiman. Jika terjadi kecelakaan maka kepada setiap pekerja harus dibekali kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pertolongan Pertama (PP) adalah perawatan pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit yang tiba-tiba datang sebelum mendapatkan perolongan dari tenaga medis. Hal Ini berarti :a) Pertolongan Pertama harus diberikan secara cepat walaupun perawatan selanjutnya tertunda.
b) Pertolongan Pertama harus tepat sehingga akan meringankan sakit bukan menambah sakit korban.
Umumnya para pekerja bidang pertanian berada di lapangan, bekerja dalam kelompok kecil di lokasi terpisah, sehingga setiap pekerja harus dilatih tentang pertolongan pertama. Beberapa ketrampilan dasar yang perlu dikuasai adalah bagaimana melakukan resusitasi jantung paru (RJP), bagaimana mengatasi korban tersedak, bagaimana mengatasi korban perdarahan, bagaimana mengatasi korban patah tulang, bagaimana mengatasi korban luka bakar dan lain sebagainya. Pelatihan pertolongan pertama harus dilakukan secara berulang pada interval yang teratur, untuk memastikan bahwa ketrampilan dan pengetahuan tidak ketinggalan jaman atau dilupakan. Ketetapan tentang fasilitas PP dan personil yang terlatih harus ditetapkan melalui peraturan alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik harus siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran, kelembaban dan kotoran. Wadah ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun selain peralatan PPPK. Semua operator harus diberitahu tentang lokasi peralatan PPPK dan prosedur untuk memperoleh persediaan kotak PPPK.
2) Prosedur penanganan darurat di ikuti berdasarkan standar perusahaan dan persyaratan kerja
Bagi organisasi perusahaan perkebunan besar, biasanya dalam penanganan kondisi darurat menggunakan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain :a) Pengusaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi resiko keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis yang mungkin timbul dari pekerjaan di bidang pertanian/perkebunan.
b) Identifikasi meliputi potensi bahaya dan resiko yang nyata dan potensi timbulnya kecelakaan kerja dan situasi darurat.
c) Untuk masing-masing kegiatan dan tugas harus dilakukan evaluasi resiko. Setiap resiko harus diidentifikasi dan dicatat.
d) Prosedur harus dipelihara untuk mengevaluasi resiko dan pengaruh dari potensi bahaya yang teridentifikasi, dengan memperhatikan frekuensi kecelakaan yang sering terjadi.
e) Berdasarkan hasil evaluasi resiko, perusahaan harus menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai tingkat serendah mungkin, dan melaksanakan tindakan pencegahan yang sesuai.
f) Para manajer, penyelia dan pekerja harus terlibat dalam identifikasi resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau lingkungan kerja.
Pasmajaya (2008) menjelaskan bahwa prinsip dasar penanganan keadaan darurat di antaranya :
- Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya. Seringkali lengah atau kurang berpikir panjang bila menjumpai suatu kecelakaan. Sebelum menolong korban, periksa dulu apakah tempat tersebut sudah aman atau masih dalam bahaya.
- Pakailah metode atau cara pertolongan yang cepat, mudah dan efesien.
- Pergunakanlah sumber daya yang ada; baik alat, manusia maupun sarana pendukung lainnya. Bila bekerja dalam tim, buatlah perencanaan yang matang dan dipahami oleh seluruh anggota.
- Buatlah catatan usaha-usaha pertolongan yang telah dilakukan yakni memuat identitas korban, tempat dan waktu kejadian. Catatan tersebut berguna bagi penderita untuk mendapat rujukan atau pertolongan tambahan oleh pihak lain. Sedangkan tahapan secara umum pertolongan pertama yaitu :
- Jangan Panik
- Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya
- Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.
- Perhatikan tanda-tanda shock
- Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.
- Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
a) Pingsan (Syncope/collapse) yaitu hilangnya kesadaran sementara karena otak kekurangan O2, lapar, terlalu banyak mengeluarkan tenaga, dehidrasi (kekurangan cairan tubuh), hiploglikemia, animea.
b) Dehidrasi yaitu suatu keadaan dimana tubuh mengalami kekurangan cairan. Hal ini terjadi apabila cairan yang dikeluarkan tubuh melebihi cairan yang masuk. Keluarnya cairan ini biasanya disertai dengan elektrolit (K, Na, Cl, Ca). Dehidrasi disebabkan karena kurang minum dan disertai kehilangan cairan/banyak keringat karena udara terlalu panas atau aktivitas yang terlalu berlebihan.
c) Asma yaitu penyempitan/gangguan saluran pernafasan
d) Memar yaitu pendarahan yang terjadi di lapisan bawah kulit akibat dari benturan keras
e) Luka yaitu suatu keadaan terputusnya kontinuitas jaringan secara tiba-tiba karena kekerasan/injury.
f) Luka bakar yaitu luka yang terjadi akibat sentuhan tubuh dengan benda-benda yang menghasilkan panas (api, air panas, listrik, atau zat-zat yang bersifat membakar).
g) Gigitan ular; tidak semua ular berbisa, akan tetapi hidup penderita/ korban tergantung dari ketepatan diagnosa, maka pada keadaan yang meragukan ambillah sikap menganggap bahwa ular tersebut berbisa. Sifat bisa atau racun ular terbagi menjadi 3, yaitu :
h) Gigitan lipan
i) Gigitan Lintah dan Pacet
Kemudian hal yang perlu diketahui seorang pekerja dalam memberikan pertolongan kepada pihak lain dapat berupa evakuasi korban. Bentuk bantuan evakuasi korban yaitu merupakan salah satu tahapan dalam pertolongan pertama untuk memindahkan korban ke lingkungan yang aman dan nyaman, agar mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
Prinsip evakuasi adalah :
1) Dilakukan jika mutlak perlu
2) Menggunakan teknik yang baik dan benar
3) Penolong harus memiliki kondisi fisik yang prima dan terlatih serta memiliki semangat untuk menyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar atau bahkan kematian.
Alat Pengangkutan
Untuk melaksanakan proses evakusi korban ada beberapa cara atau alat bantu, namun hal tersebut sangat tergantung pada kondisi yang dihadapi (medan, kondisi korban ketersediaan alat). Ada dua macam alat pengangkutan, yaitu:1) Manusia
Manusia sebagai pengangkutnya langsung. Peranan dan jumlah pengangkut mempengaruhi cara angkut yang dilaksanakan. Bila petugas penolong satu orang maka korban dapat dievakuasi dengan cara :- Dipondong; untuk korban ringan dan anak-anak
- Digendong; untuk korban sadar dan tidak terlalu berat serta tidak patah tulang
- Dipapah; untuk korban tanpa luka di bahu atas
- Dipanggul/digendong
- Merayap posisi miring
- Dipondong : tangan lepas dan tangan berpegangan
- Model membawa balok
- Model membawa kereta
2) Alat bantu evakuasi
Selain manusia, alat bantu evakuasi dapat digunakan :- Tandu permanen
- Tandu darurat
- Kain keras/ponco/jaket lengan panjang
- Tali/webbing
Pelaporan, Pencatatan, Penyelidikan dan Pemberitahuan Penyakit dan Kecelakaan Kerja.
Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaksanakan untuk :1) Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan.
2) Mengidentifikasi permasalahan ke selamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan perkebunan.
3) Menentukan prioritas tindakan.
4) Meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
5) Memantau keefektifan tingkat kepuasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Para pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha, mengenai pengaturan, pelaporan, pencatatan dan pemberi tahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keadaan berikut merupakan hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan :
1) Semua kecelakaan fatal
2) Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya waktu kerja, dan kerugian tidak bermakna.
3) Semua penyakit akibat kerja, yang terjadi pada setiap orang, apakah orang yang dipekerjakan atau usaha mandiri.
Untuk manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat-syarat yang ditetapkan di atas, yaitu kecelakaan selama perjalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak menyebabkan hilangnya waktu kerja.
Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti prosedur standar. Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar. Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disarankan harus ditetapkan melalui peraturan secara nasional.
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh peraturan, antara lain kepada :
1) Keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin:
2) Otoritas yang kompeten;
3) Otoritas ganti-rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau penjamin asuransi)
4) Badan/ instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja nasional.
5) Badan/instansi lain yang terkait.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment