Pengertian Jenis Flora yang dilindungi
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006 tentang
Lembaga Konservasi bahwatumbuhan yang dilindungi adalah semua jenis
tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai
tumbuhan yang dilindungi. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bahwa jenis tumbuhan ditetapkan atas
dasar golongan :
1)tumbuhan yang dilindungi;
2)tumbuhan yang tidak dilindungi.
Suatu jenis tumbuhan wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut:
1)mempunyai populasi yang kecil;
2)adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
3)daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
0 komentar:
Post a Comment