-->

Pengertian Jenis Flora yang dilindungi

 Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi bahwatumbuhan yang dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bahwa jenis tumbuhan ditetapkan atas dasar golongan :
1)tumbuhan yang dilindungi;
2)tumbuhan yang tidak dilindungi.
Suatu jenis tumbuhan wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut:
1)mempunyai populasi yang kecil;
2)adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
3)daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment