-->

Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  merupakan  kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuan pengadaan meliputi mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha; dan meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan.

Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan di atas adalah melalui peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa. Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan, PA selaku penanggung jawab kegiatan, dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran yang didalamnya terdapat pengadaan barang/jasa   telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a.  Identifikasi kebutuhan barang/jasa sesuai dengan Rencana Kerja;

b.  Penyusunan spesifikasi teknis/KAK sesuai kebutuhan;

c.  Ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia di pasar;

d.  Ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam bentuk produk/jasa dalam negeri; dan

e.  Penyusunan  RAB  sesuai  spesifikasi  teknis/KAK  sebagai  dasar pengusulan anggaran.

Langkah pertama dalam proses pengadaan adalah mengidentifikasi kebutuhan. Pada tahap ini, kebutuhan perlu didefinisikan secara jelas terutama terkait dengan kualitas barang/jasa yang akan diadakan untuk mencapai tujuan organisasi. Pada proses identifikasi kebutuhan ini, perlu dipertimbangkan apakah kebutuhan barang/jasa tersebut akan dapat dipenuhi secara internal atau perlu dikontrakkan melalui Penyedia barang/jasa maupun Pelaksana Swakelola. Selain itu, pada proses ini juga diperhitungkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan serta perkiraan waktu untuk pemenuhan kebutuhan barang/jasa tersebut. Identifikasi kebutuhan dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang komprehensif tentang kebutuhan barang/jasa tersebut sehingga dapat mendefinisikan kebutuhan yang sebenarnya secara jelas.

Selain kelima hal yang perlu dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa tersebut, PA selaku penanggung jawab kegiatan, dalam melakukan penyusunan RKA perlu mempertimbangkan untuk melibatkan para pihak dalam ekosistem pengadaan, antara lain:

a.  UKPBJ, termasuk pengelola pengadaan barang/jasa, personel lainnya dan agen pengadaan; dan

b.  APIP masing-masing K/L/PD.

Dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan, PA/KPA dan PPK perlu mempertimbangkan:

a.  Hasil monitoring evaluasi pada tahun sebelumnya;

b.  Analisis pasar; dan/atau

c.  Rekomendasi strategi pengadaan.

Pada kegiatan perencanaan Pengadaan, PPK melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang sudah tercantum dalam RKA K/L atau RKA Pemerintah Daerah. Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis,  atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kepada PA/KPA. Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap   oleh   KPA   dapat   menugaskan   PPTK   untuk   menyusun perencanaan   Pengadaan.   PPTK   yang   ditugaskan   dalam   menyusun perencanaan pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Pada waktu melakukan penyusunan perencanaan pengadaan dalam rangka pencapaian tujuan pengadaan, PPK perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)  Mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

3)  Pelaksanaan pengadaan merupakan pengadaan barang/jasa yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Salah satu bagian pengadaan yang berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa Ramah Lingkungan Hidup, yaitu pengadaan barang/jasa yang memprioritaskan  barang/jasa   yang  berlabel  Ramah  Lingkungan Hidup. Barang/jasa yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup diberikan kepada barang/jasa, termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Daftar barang/jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup ditetapkan oleh Kementerian yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Daftar barang/jasa tersebut dapat dilihat melalui website resmi Kementerian yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

4)  Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri.

Setelah rencana pengadaan disusun dan ditetapkan, hal yang perlu dilakukan adalah mengajukan permintaan pengadaan. Langkah pertama dalam memproses permintaan pengadaan ini yaitu menentukan dengan tepat barang/jasa apa yang dibutuhkan. Meskipun gambaran umumnya sudah tersedia sebagai hasil dari proses identifikasi kebutuhan sebelum dilakukannya perencanaan pengadaan, pada titik inilah identifikasi pengadaan perlu dilakukan agar dapat menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja secara tepat sesuai dengan kebutuhan. Jika identifikasi pengadaan dilakukan dengan benar, maka kita dapat menghindari pengadaan barang/jasa yang tidak berguna, dan juga mencegah pemborosan sumber daya (termasuk di antaranya anggaran, tenaga, dan waktu) yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa yang gagal memenuhi kebutuhan pengguna.

Bersamaan dengan pembahasan RUU APBN/ Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi pengadaan barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA K/L atau Sub kegiatan pada RKA Perangkat Daerah dimana terdapat akun belanja pengadaan barang/jasa berdasarkan penugasan dari PA/KPA. Identifikasi PBJ pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu:

a.   Kementerian/Lembaga

Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa di K/L antara lain berupa akun Belanja Barang/Jasa (contoh: belanja pengadaan bahan makanan,  belanja keperluan perkantoran, belanja jasa konsultan, belanja jasa lainnya, dsb) dan akun Belanja Modal (contoh: belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, dsb). Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat belanja pengadaan pada akun belanja barang/jasa selain yang tersebut di atas, seperti pada akun belanja bantuan sosial (contoh: belanja bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial dalam bentuk barang, belanja bantuan rehabilitasi sosial dan bentuk jasa, dsb) atau belanja hibah. 

b.   Pemerintah Daerah

Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah yaitu akun Belanja Barang/jasa yang dapat ditemukan antara lain dalam akun Belanja Operasional (contoh: belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, dsb) dan Belanja Modal (contoh: belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, dsb). Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat belanja pengadaan pada akun belanja barang/jasa selain yang tersebut di atas, seperti pada  akun belanja  bantuan  sosial (contoh: belanja bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial dalam bentuk barang, belanja bantuan rehabilitasi sosial dan bentuk jasa, dsb) atau belanja hibah.

Sumber : Modul Jenis Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level 2 - LKPP



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment