Pelaku Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Penyusunan perencanaan pengadaan akibat dari perubahan strategi pencapaian target kinerja dan/atau perubahan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan. Pelaku pengadaan dalam tahap Perencanaan Pengadaan terdiri dari:
a. Pengguna Anggaran (PA)
PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada KPA. PA/KPA atau PPK dalam menyusun Perencanaan Pengadaan dapat dibantu oleh Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/Provinsi/Kabupaten/Kota. PA mempunyai tugas dan kewenangan meliputi:
1) menetapkan Perencanaan Pengadaan;
2) menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
3) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA PD. Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis atau agen pengadaan kepada PA/KPA. Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh KPA dapat menugaskan PPTK untuk menyusun Perencanaan Pengadaan. PPTK yang ditugaskan dalam menyusun Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Sumber : Modul Jenis Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level 2 - LKPP
0 komentar:
Post a Comment