-->

Pelaku Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Penyusunan perencanaan pengadaan akibat dari perubahan strategi pencapaian target kinerja dan/atau perubahan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan. Pelaku pengadaan dalam tahap Perencanaan Pengadaan terdiri dari:

a.  Pengguna Anggaran (PA)

PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada KPA. PA/KPA atau PPK dalam menyusun Perencanaan Pengadaan dapat dibantu oleh Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/Provinsi/Kabupaten/Kota. PA mempunyai tugas dan kewenangan meliputi:

1)  menetapkan Perencanaan Pengadaan;

2)  menetapkan dan mengumumkan RUP; dan

3)  melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. 

b.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA PD. Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis atau agen pengadaan kepada PA/KPA. Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh  KPA  dapat  menugaskan  PPTK  untuk  menyusun  Perencanaan Pengadaan.  PPTK  yang  ditugaskan  dalam  menyusun  Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

 Sumber : Modul Jenis Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level 2 - LKPP



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment