Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi kegiatan identifikasi pengadaan Barang/Jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa dan anggaran pengadaan. Perencanaan pengadaan merupakan langkah awal dari proses pengadaan, dimana akan menentukan proses pengadaan berikutnya. Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Perencanaan Pengadaan terdiri atas Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola; dan/atau Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia. Hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan. Perencanaan Pengadaan menjadi masukan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran K/L dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.
Penyusunan Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan.
0 komentar:
Post a Comment