-->

Mengubah/Menghapus Dokumen yang Sudah Difinalkan pada Simda Keuangan

1.   Apabila sudah di SP2D-kan , langkah-langkahnya:
  • Hapus SP2D-nya
  • Ubah status SPM dari FINAL ke DRAFT, caranya: Tool-Perubahan status-Anggaran-SPM, Di pojok kanan atas, pilih status FINAL, maka akan muncul SPM yang sudah FINAL, kemudian klik SPM yang dimaksud, terus di pojok kiri bawah pilih “ke status DRAFT” kemudian klik UBAH.
  • Menghapus SPM, Setelah SPM diubah menjadi DRAFT, kemudian SPM tersebut dihapus melalui: Data entry-SKPD-Tata Usaha-Pembuatan SPM, Klik BROWSE, kemudian akan muncul SPP yang sudah di SPM-kan, klik SPP yang akan dihapus SPM-nya. Hapus SPM yang dimaksud. 
  • Ubah status SPP dari FINAL ke DRAFT, caranya: Tool-Perubahan Status-Anggaran-SPP, Di pojok kanan atas, pilih status FINAL, maka akan muncul SPM yang sudah FINAL, kemudian klik SPM yang dimaksud, terus di pojok kiri bawah pilih “ke status DRAFT” kemudian klik UBAH.
  • Menghapus SPP, Setelah SPP diubah menjadi DRAFT, kemudian SPP tersebut dihapus melalui: Data entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Pembuatan SPP, Pilih SPP yang akan dihapus, kemudian klik HAPUS
  • Untuk GU, maka hapus Pengesahan SPJ-nya, Data entry – SKPD – Tata Usaha – Pengesahan SPJ, Pilih SPJ yg terkait dengan Pengesahan SPJ dimaksud, klik 2x pada SPJ tersebut, kemudian akan muncul halaman entry pengesahan SPJ, klik HAPUS.
  • Menghapus/mengubah SPJ

2.   Apabila belum di-SP2D-kan, tetapi sudah di-SPM-kan dan SPM sudah FINAL, maka caranya dimulai dari langkah 2.

3.   Apabila  belum  di-SP2D-kan,  tetapi  sudah  di-SPM-kan  dan  SPM  masih  DRAFT,  maka caranya dimulai dari langkah 3.

4.   Apabila belum dibuat SPM-nya dan SPP sudah FINAL, maka caranya dimulai dari langkah 4.

5.   Apabila belum dibuat SPM-nya dan SPP masih DRAFT, maka caranya dimulai dari langkah 5. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment