Menginput Transaksi Pajak Pada Simda Keuangan
Pajak yang disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pajak yang dipungut langsung oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atas pengeluaran dengan mekanisme UP/GU dan TU, bukan LS. Sedangkan pajak yang disetorkan langsung oleh pihak ketiga ke Kas Negara/Kas Daerah maka akan dimasukkan ke “INFORMASI SPM”. Pajak yang dipotong langsung oleh BUD (Potongan Pajak di SP2D LS) tidak perlu di-input melalui menu Pajak, tetapi diinput melalui Potongan SPM.
Berikut langkah-langkah untuk meng-input pajak yang dipungut langsung oleh Bendahara Pengeluran SKPD:
1. Penyetoran Pajak
Pada saat Bendahara Pengeluaran SKPD menyetorkan pajak, maka harus diinput melalui:
Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Pajak
Klik TAMBAH, kemudian isikan:
b. Isikan Nomor Bukti sesuai dengan petunjuk penomoran pada halaman 1 panduan ini;
c. Masukkan Tanggal Bukti sesuai tanggal kejadiannya;
d. Nomer BKU akan otomatis, abaikan saja;
e. Masukkan Nama Penyetor pajak tsb, misal nama Bendahara atau Pembantu Bendahara;
f. Isikan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) 16 digit sesuai yang tertera di validasi Bank;
g. Isikan Keterangan secukupnya mengenai pajak yang akan di-input;
h. Klik SIMPAN;
Kemudian Klik 2X pada nomor pajak tersebut, sehingga masuk pada isian Rincian Pajak;
Klik TAMBAH, klik tanda panah hijau untuk mencari rekening pajak yang dimaksud. Isikan nilainya, pilih tunai atau bank, kemudian SIMPAN.
2. Eksport Import Data Pajak
Apabila SKPD belum online dengan SERVER, maka Pajak yang di-input-kan harus diekspor ke SERVER secara periodi tertentu (harian, mingguan dan maksimal bulanan). Langkahnya hampir sama seperti ekspor impor data yang lainnya.
0 komentar:
Post a Comment