Menginput transaksi Panjar pada Simda Keuangan
Contoh kasus:
Pada tanggal 18 Agustus 2015, Bendahara Pengeluaran memberikan panjar untuk program
“1.Pelayanan Administrasi Perkantoran” kegiatan “10. Penyediaan Alat Tulis” kepada PPTK Akur
Setiawan senilai Rp 6.000.000,00 tunai.
Akur Setiawan kemudian membelanjakan uang panjar tersebut pada tanggal 21 Agustus untuk Belanja Alat Tulis Kantor dengan kode rekening 5.2.2.1.1 senilai Rp 5.500.000,00. Dengan demikian terdapat Sisa Panjar senilai Rp500.000,00.
Pada tanggal 24 Agustus 2015 Akur Setiawan mengembalikan sisa panjar kepada Bendahara
Pengeluaran secara tunai.
Pada tanggal 25 Agustus 2015 Akur Setiawan meng-SPJ-kan panjar yang telah diterima. Bendahara Pengeluaran akan membuat SPJ GU yang keenam tanggal 25 Agustus 2015.
Berikut langkah-langkah pembuatan Panjar:
1. Tanggal 16 Agustus 2015 pemberian Panjar
Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Panjar&SPJ Panjar
Kemudian pilih Unit dan Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:
Pilih pemberian panjar, kemudian pilih program dan kegiatannya, kemudian klik TAMBAH dan isikan data panjarnya, kemudian SIMPAN.
2. Tanggal 24 Agustus 2015, Pengembalian Sisa Panjar
Kemudian pilih Unit dan Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:
Pilih Pengembalian Panjar. Pilih program dan kegiatannya, kemudian klik TAMBAH dan isikan data pengembalian panjarnya lalu SIMPAN.
3. Tanggal 25 Agustus 2015, peng-SPJ-an Panjar
Kemudian pilih Unit dan Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:
Pilih Bukti Panjar, kemudian pilih program dan kegiatannya. Klik TAMBAH dan isikan data SPJ Panjarnya, kemudian SIMPAN. Klik 2X pada SPJ Panjar untuk masuk ke Rincian SPJ Panjar.
Pilih Rekening dengan meng-klik tanda anak panah hijau. Isikan data nilai SPJ Panjar, Nomor Bukti dan Tanggal Bukti. Kemudian SIMPAN.
4. Agar data SPJ Panjar masuk ke BKU, maka data panjar harus dimasukkan ke SPJ GU. Untuk itu, atas pengeluaran yang dilakukan Akur Setiawan pada tanggal 21 Agustus 2015 harus diinput Bukti Pengeluarannya (dari Bukti/ Data Panjar). Caranya:
Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Bukti Pengeluaran.
Pilih Unit Organisasinya kemudian pilih Bukti UP/GU.
Klik TAMBAH [1] kemudian klik tanda panah hijau [2] sehingga muncul tampilan sebagai berikut:
Kemudian SIMPAN.
Isikan Potongan Bukti Pengeluaran jika ada dan SIMPAN.
5. Agar data SPJ Panjar masuk ke BKU, maka data panjar harus dimasukkan ke SPJ GU, caranya:
Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-SPJ.
Kemudian pilih unit dan sub unit organisasinya, pilih Pembuatan SPJ UP/GU, klik TAMBAH kemudian isikan data SPJ GU Ke-x (sesuai urutan nomor SPJ yang ada):
Klik 2X pada SPJ yang dimaksud untuk masuk ke Rincian SPJ, kemudian klik TAMBAH. Pilih Rekening dan isikan data Rincian SPJ-nya, lalu SIMPAN.
Setelah pembuatan SPJ GU tersebut, dilanjutkan dengan pengesahan SPJ GU, kemudian pembuatan SPP GU, Verifikasi SPP GU, pembuatan SPM, dan pembuatan SP2D dengan langkah-langkah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
0 komentar:
Post a Comment