-->

Menginput transaksi Panjar pada Simda Keuangan

 

Contoh kasus:

Pada tanggal 1 Februari 2015 terbit SP2D UP Dinas Kesehatan senilai Rp100.000.000,00. Kemudian digunakan untuk belanja sehingga dilakukan penggantian UP. Tanggal 2 Agustus 2015 terdapat SP2D GU. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2015 itu juga Bendahara Pengeluaran melakukan mutasi Kas dari Bank ke Tunai senilai Rp 10.000.000,00 sehingga Saldo Bank senilai Rp90.000.000,00 dan saldo tunai senilai Rp 10.000.000,00.
Pada  tanggal  18  Agustus  2015,  Bendahara  Pengeluaran  memberikan  panjar  untuk  program
“1.Pelayanan Administrasi Perkantoran” kegiatan “10. Penyediaan Alat Tulis” kepada PPTK Akur
Setiawan senilai Rp 6.000.000,00 tunai.
Akur Setiawan kemudian membelanjakan uang panjar tersebut pada tanggal 21 Agustus untuk Belanja  Alat  Tulis  Kantor  dengan  kode  rekening  5.2.2.1.1  senilai  Rp  5.500.000,00.  Dengan demikian terdapat Sisa Panjar senilai Rp500.000,00.
Pada  tanggal  24  Agustus  2015  Akur  Setiawan  mengembalikan sisa  panjar  kepada  Bendahara
Pengeluaran secara tunai.
Pada tanggal 25 Agustus 2015 Akur Setiawan meng-SPJ-kan panjar  yang telah diterima. Bendahara Pengeluaran akan  membuat SPJ  GU  yang  keenam tanggal 25 Agustus 2015.

Berikut langkah-langkah pembuatan Panjar:

1.    Tanggal 16 Agustus 2015 pemberian Panjar

Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Panjar&SPJ Panjar 

Kemudian pilih  Unit dan  Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:

Pilih pemberian panjar, kemudian pilih program dan kegiatannya, kemudian klik TAMBAH dan isikan data panjarnya, kemudian SIMPAN. 

2.    Tanggal 24 Agustus 2015, Pengembalian Sisa Panjar

Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Panjar&SPJ Panjar
Kemudian pilih  Unit dan  Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:

Pilih Pengembalian Panjar. Pilih program dan kegiatannya, kemudian  klik  TAMBAH  dan isikan data pengembalian panjarnya lalu SIMPAN. 

3.    Tanggal 25 Agustus 2015, peng-SPJ-an Panjar

Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Panjar&SPJ Panjar
Kemudian pilih  Unit dan  Sub Unit Organisasinya sehingga akan muncul tampilan sbb:

Pilih Bukti Panjar, kemudian pilih program dan kegiatannya. Klik TAMBAH dan isikan data SPJ Panjarnya, kemudian SIMPAN. Klik 2X pada SPJ Panjar untuk masuk ke Rincian SPJ Panjar. 


Pilih Rekening dengan meng-klik tanda anak panah hijau. Isikan data nilai SPJ Panjar, Nomor Bukti dan Tanggal Bukti. Kemudian SIMPAN. 

4.     Agar data SPJ Panjar masuk ke BKU, maka data panjar harus dimasukkan ke SPJ GU. Untuk itu, atas pengeluaran yang dilakukan Akur Setiawan pada tanggal 21 Agustus 2015 harus diinput Bukti Pengeluarannya (dari Bukti/ Data Panjar). Caranya:

Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Bukti Pengeluaran.

Pilih Unit Organisasinya kemudian pilih Bukti UP/GU.

Klik TAMBAH [1] kemudian klik tanda panah hijau  [2] sehingga muncul tampilan sebagai berikut: 

Pilih rekeningnya dari Data Panjar. Dengan cara ini maka Nomor Bukti, Tanggal Bukti, dan Nilai akan muncul secara otomatis. Isikan Nama Penerima, Alamat, dan Keterangan secukupnya.
Kemudian SIMPAN.

Isikan Potongan Bukti Pengeluaran jika ada dan SIMPAN. 

5.    Agar data SPJ Panjar masuk ke BKU, maka data panjar harus dimasukkan ke SPJ GU, caranya:

Data Entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-SPJ.

Kemudian   pilih   unit   dan   sub   unit   organisasinya,   pilih   Pembuatan   SPJ UP/GU, klik TAMBAH kemudian isikan data SPJ GU Ke-x (sesuai urutan nomor SPJ yang ada): 

Klik 2X pada SPJ yang dimaksud untuk masuk ke Rincian SPJ, kemudian klik TAMBAH. Pilih Rekening dan isikan data Rincian SPJ-nya, lalu SIMPAN.

Setelah  pembuatan  SPJ  GU  tersebut,  dilanjutkan  dengan  pengesahan SPJ  GU,  kemudian pembuatan  SPP  GU,  Verifikasi  SPP  GU,  pembuatan  SPM,  dan  pembuatan  SP2D  dengan langkah-langkah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment