-->

Mengesahkan SPJ pasa Simda Keuangan

Data Entry-SKPD-Tata Usaha-Pengesahan SPJ



Pilih unit dan  sub unit organisasinya kemudian pilih  Pengesahan SPJ,  sehingga akan muncul tampilan berikut:



Pilih SPJ yang akan disahkan [1], kemudian klik 2X, sehingga akan muncul tampilan berikut: 



Klik TAMBAH [2], isikan data yang ada [3] dan [4], kemudian klik SIMPAN [5].

Contoh pengisiannya sebagai berikut:



Klik Rincian Pengesahan SPJ [6] sehingga muncul tampilan sebagai berikut: 



Pada tiap rekening, klik UBAH [7] dan sesuaikan jumlah yang disetujui [8], kemudian klik

SIMPAN [9]. Ingat bahwa hal ini dilakukan PADA TIAP REKENING!



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment