-->

Memverifikasi SPP-UP pada Simda Keuangan

1. Data entry-SKPD-Tata Usaha-Verifikasi SPP



2. Kemudian  double  klik unit  organisasinya  dan  juga  sub-unitnya, kemudian  pilih  UP,  akan muncul tampilan sebagai berikut: 



3. Lakukan verifikasi pada Rincian SPP dengan cara klik UBAH [1], isikan nilai yang disetujui [2],  lalu SIMPAN [3]. Kemudian klik tab SPP [4] untuk kembali ke halaman awal sehingga muncul tampilan sebagai berikut: 



4. Jangan lupa di-FINAL-kan statusnya dengan cara klik STATUS [5] kemudian pilih FINAL [6], kemudian klik PROSES [7]. 




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment