Memverifikasi SPP-UP pada Simda Keuangan
1. Data entry-SKPD-Tata Usaha-Verifikasi SPP
2. Kemudian double klik unit organisasinya dan juga sub-unitnya, kemudian pilih UP, akan muncul tampilan sebagai berikut:
3. Lakukan verifikasi pada Rincian SPP dengan cara klik UBAH [1], isikan nilai yang disetujui [2], lalu SIMPAN [3]. Kemudian klik tab SPP [4] untuk kembali ke halaman awal sehingga muncul tampilan sebagai berikut:
4. Jangan lupa di-FINAL-kan statusnya dengan cara klik STATUS [5] kemudian pilih FINAL [6], kemudian klik PROSES [7].
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment