Membuat SPM-UP pada Simda Keuangan
Data entry-SKPD-Tata Usaha-Pembuatan SPM
Kemudian double klik unit organisasinya dan juga sub-unitnya, kemudian pilih SPM, akan muncul tampilan sebagai berikut:
Setelah double klik pada nomor SPP yang akan dibuatkan SPM-nya, akan muncul tampilan sebagai berikut:
Klik TAMBAH [1], isikan data yang ada [2] dan [3], kemudian klik SIMPAN [4]. Cek Rincian SPM [5] apakah sudah sesuai dengan SPP-nya (otomatis akan sesuai). Kemudian klik tab SPM [6] dan finalkan statusnya [7].
Jika belum online/terkoneksi ke SERVER, selanjutnya Eksporkan SPM tersebut ke Komputer server agar Bag. Perbendaharaan bisa membuatkan SP2D-nya.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment