-->

Membuat SPP-UP pada Simda Keuangan

1. Data entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Pembuatan SPP


2. Kemudian  double  klik unit  organisasinya  dan  juga  sub-unitnya, kemudian  pilih  UP,  akan muncul tampilan sebagai berikut:


3. Klik TAMBAH [1], isikan data [2] dan [3], kemudian SIMPAN [4]. 


4. Kemudian klik SPP Rincian [5], klik TAMBAH [6], isikan nilai UP yang diajukan [7] (tanpa tanda titik, hanya angkanya saja), kemudian SIMPAN [8] dan TUTUP [9].



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment