Membuat SPP-UP pada Simda Keuangan
1. Data entry-SKPD-Bendahara-Pengeluaran-Pembuatan SPP
2. Kemudian double klik unit organisasinya dan juga sub-unitnya, kemudian pilih UP, akan muncul tampilan sebagai berikut:
3. Klik TAMBAH [1], isikan data [2] dan [3], kemudian SIMPAN [4].
4. Kemudian klik SPP Rincian [5], klik TAMBAH [6], isikan nilai UP yang diajukan [7] (tanpa tanda titik, hanya angkanya saja), kemudian SIMPAN [8] dan TUTUP [9].
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment