-->

Hukum dalam Agama Buddha

 Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan membaca dan mencermati uraian materi berikut dengan seksama. Tujuannya, agar kalian dapat memahami konsep dengan baik. Selanjutnya, kalian dapat merumuskan berbagai pertanyaan tentang materi yang belum kalian mengerti.
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis. Hukum mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggarnya. Hukum  mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Oleh sebab itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum merupakan lembaga sosial yang menentang segala bentuk penindasan.
Dalam agama Buddha, hukum berkaitan erat dengan hukum perbuatan (karma) dan hukum ketergantungan (paticca-samuppada). Hukum itu menerangkan sebab-akibat yang menyebabkan penderitaan manusia dan juga lenyapnya penderitaan. Secara ringkas Agama Buddha menjelaskan sebab dan juga lenyapnya sebab itu.

Pada zaman Sang Buddha, ada beberapa bhikkhu pernah melihat beberapa orang hakim, menerima uang suap dan membebaskan perkaranya. Mereka melaporkan kejadian itu kepada Sang Buddha. Selanjutnya Sang Buddha berkata;
“Para bhikkhu, dalam memutuskan suatu perkara, jika seseorang terpengaruh oleh rasa kasihan atau pertimbangan keuangan, dia tidak dapat disebut sebagai ‘si adil’ atau ‘hakim yang patuh pada hukum’. Jika seseorang menimbang bukti-bukti dengan teliti dan memutuskan suatu kasus secara tidak memihak maka ia disebut ‘si adil’ atau ‘hakim yang patuh pada hukum’.”
Kemudian Sang Buddha membabarkan syair:
Orang yang memutuskan segala sesuatu dengan tergesa gesa tidak dapat dikatakan sebagai orang adil. Orang bijaksana hendaknya memeriksa dengan teliti mana yang benar dan mana yang salah.
Orang yang mengadili orang lain dengan tidak tergesa gesa, bersikap adil dan tidak berat sebelah, yang senantiasa menjaga kebenaran, pantas disebut orang adil. (Dhammapada: 256 dan 257)
Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan cara membaca teks berikut untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan.

Penegakan hukum sangat membantu meningkatkan kesejahteraan individu maupun orang banyak. Agama Buddha berpandangan bahwa hukum merupakan rumusan hak yang dibuat manusia hanya berupa kebenaran sekunder. Namun, jika hukum dilandasi prinsip-prinsip “Dharma”, maka akan menjadi kebenaran yang sesungguhnya. Sebaliknya, jika tidak demikian, maka akan menciptakan ketegangan di masyarakat.
Agama Buddha memandang bahwa hukum bukan hanya mencakup kebenaran hukum alam, tetapi juga mampu mendorong manusia untuk meningkatkan kualitas diri. Para bhikkhu melaksanakan peraturan, hukum dan rumusan hak yang ditetapkan secara seksama agar para mereka memiliki kesempatan penuh untuk mencapai kondisi batin yang lebih baik. Pemahaman yang lebih dalam dilakukan melalui meditasi serta usaha belajar yang giat (Dhammananda, Sri 2002: 185).

Agama Buddha mengenal, mengajarkan, dan menganjurkan agar umatnya tunduk pada hukum. “Barang siapa bekerja sesuai hukum, maka akan berada di tempat yang pasti dan aman. Barang siapa berkeja menyimpang dari hukum, maka akan menjadi korban keadaan”. Terdapat tiga jenis hukum, yaitu hukum adat, hukum negara, dan hukum Dharma/ hukum alam. (Diadaptasi dari ceramah Dhammasubho Mahathera).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment