Hukum dalam Agama Buddha
Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan membaca dan mencermati
uraian materi berikut dengan seksama. Tujuannya, agar kalian dapat
memahami konsep dengan baik. Selanjutnya, kalian dapat merumuskan
berbagai pertanyaan tentang materi yang belum kalian mengerti.
Hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis. Hukum
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggarnya. Hukum mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Oleh sebab itu, setiap
masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum
merupakan lembaga sosial yang menentang segala bentuk penindasan.
Dalam
agama Buddha, hukum berkaitan erat dengan hukum perbuatan (karma) dan
hukum ketergantungan (paticca-samuppada). Hukum itu menerangkan
sebab-akibat yang menyebabkan penderitaan manusia dan juga lenyapnya
penderitaan. Secara ringkas Agama Buddha menjelaskan sebab dan juga
lenyapnya sebab itu.
Pada zaman Sang Buddha, ada beberapa
bhikkhu pernah melihat beberapa orang hakim, menerima uang suap dan
membebaskan perkaranya. Mereka melaporkan kejadian itu kepada Sang
Buddha. Selanjutnya Sang Buddha berkata;
“Para bhikkhu, dalam
memutuskan suatu perkara, jika seseorang terpengaruh oleh rasa kasihan
atau pertimbangan keuangan, dia tidak dapat disebut sebagai ‘si adil’
atau ‘hakim yang patuh pada hukum’. Jika seseorang menimbang bukti-bukti
dengan teliti dan memutuskan suatu kasus secara tidak memihak maka ia
disebut ‘si adil’ atau ‘hakim yang patuh pada hukum’.”
Kemudian Sang Buddha membabarkan syair:
Orang
yang memutuskan segala sesuatu dengan tergesa gesa tidak dapat
dikatakan sebagai orang adil. Orang bijaksana hendaknya memeriksa dengan
teliti mana yang benar dan mana yang salah.
Orang yang mengadili
orang lain dengan tidak tergesa gesa, bersikap adil dan tidak berat
sebelah, yang senantiasa menjaga kebenaran, pantas disebut orang adil.
(Dhammapada: 256 dan 257)
Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan cara membaca teks berikut untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan.
Penegakan hukum sangat membantu meningkatkan kesejahteraan individu
maupun orang banyak. Agama Buddha berpandangan bahwa hukum merupakan
rumusan hak yang dibuat manusia hanya berupa kebenaran sekunder. Namun,
jika hukum dilandasi prinsip-prinsip “Dharma”, maka akan menjadi
kebenaran yang sesungguhnya. Sebaliknya, jika tidak demikian, maka akan
menciptakan ketegangan di masyarakat.
Agama Buddha memandang bahwa
hukum bukan hanya mencakup kebenaran hukum alam, tetapi juga mampu
mendorong manusia untuk meningkatkan kualitas diri. Para bhikkhu
melaksanakan peraturan, hukum dan rumusan hak yang ditetapkan secara
seksama agar para mereka memiliki kesempatan penuh untuk mencapai
kondisi batin yang lebih baik. Pemahaman yang lebih dalam dilakukan
melalui meditasi serta usaha belajar yang giat (Dhammananda, Sri 2002:
185).
Agama Buddha mengenal, mengajarkan, dan menganjurkan agar umatnya tunduk
pada hukum. “Barang siapa bekerja sesuai hukum, maka akan berada di
tempat yang pasti dan aman. Barang siapa berkeja menyimpang dari hukum,
maka akan menjadi korban keadaan”. Terdapat tiga jenis hukum, yaitu
hukum adat, hukum negara, dan hukum Dharma/ hukum alam. (Diadaptasi dari
ceramah Dhammasubho Mahathera).
0 komentar:
Post a Comment