-->

Hak Asasi Manusia dalam Agama Buddha

 Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan cara membaca teks berikut untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai  seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia karena seseorang itu manusia; tidak bersumber dari suatu kedudukan atau kewajiban tertentu. Menurut Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pengakuan terhadap martabat manusia yang alamiah sudah melekat sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, setiap manusia memiliki hak-hak yang sama, dan yang tak dapat dihilangkan dari semua anggota keluarga adalah hak dasar bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
HAM menyangkut hubungan antara manusia maupun lingkungan sekitarnya. Jika lingkungan rusak, maka akan membahayakan manusia. Nasihat Sang Buddha dalam Culasila, Digha Nikaya, agar manusia tidak merusak tanamam dan lingkungan sekitar. Inilah bukti kepedulian agama Buddha terhadap lingkungan dan bentuk kehidupan makhluk sekecil apa pun.
Agar persoalan HAM dapat didudukkan pada proporsi yang sebenarnya, maka manusia harus memiliki kebebasan dalam dirinya. Yaitu, bebas dari keserakahan, kebencian, dan kebodohan batin. Dengan demikian, maka penegakan HAM tidak dipengaruhi unsur kebencian dan permusuhan. Oleh karena itu, manusia yang memiliki batin luhur (brahma-Vihara) dan melaksanakan Pancasila Buddhis berarti menghargai dan melindungi HAM.

 
Hak dan kewajiban manusia juga diajarkan oleh Sang Buddha dalam Sigalovada-Sutta. Sang Buddha mengajarkan hak dan kewajiban terhadap pihak lain dengan baik sehingga seseorang terlindung dalam masyarakat. Lebih rinci Sang Buddha mengajarkan hak dan kewajiban timbal baik antara; (1) anak dan orang tua; (2) siswa dengan guru; (3) suami dengan istri; (4)  keluarga dengan sahabat; (5) para suci/pemimpin agama dengan pengikut; dan (6) majikan dengan pelayan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment