Hak Asasi Manusia dalam Agama Buddha
Proses mengamati dapat kalian lanjutkan dengan cara membaca teks berikut untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan.
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat
pada diri manusia karena seseorang itu manusia; tidak bersumber dari
suatu kedudukan atau kewajiban tertentu. Menurut Mukadimah Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pengakuan terhadap martabat manusia
yang alamiah sudah melekat sejak dalam kandungan. Oleh karena itu,
setiap manusia memiliki hak-hak yang sama, dan yang tak dapat
dihilangkan dari semua anggota keluarga adalah hak dasar bagi
kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
HAM menyangkut hubungan antara
manusia maupun lingkungan sekitarnya. Jika lingkungan rusak, maka akan
membahayakan manusia. Nasihat Sang Buddha dalam Culasila, Digha Nikaya,
agar manusia tidak merusak tanamam dan lingkungan sekitar. Inilah bukti
kepedulian agama Buddha terhadap lingkungan dan bentuk kehidupan makhluk
sekecil apa pun.
Agar persoalan HAM dapat didudukkan pada proporsi
yang sebenarnya, maka manusia harus memiliki kebebasan dalam dirinya.
Yaitu, bebas dari keserakahan, kebencian, dan kebodohan batin. Dengan
demikian, maka penegakan HAM tidak dipengaruhi unsur kebencian dan
permusuhan. Oleh karena itu, manusia yang memiliki batin luhur
(brahma-Vihara) dan melaksanakan Pancasila Buddhis berarti menghargai
dan melindungi HAM.
Hak
dan kewajiban manusia juga diajarkan oleh Sang Buddha dalam
Sigalovada-Sutta. Sang Buddha mengajarkan hak dan kewajiban terhadap
pihak lain dengan baik sehingga seseorang terlindung dalam masyarakat.
Lebih rinci Sang Buddha mengajarkan hak dan kewajiban timbal baik
antara; (1) anak dan orang tua; (2) siswa dengan guru; (3) suami dengan
istri; (4) keluarga dengan sahabat; (5) para suci/pemimpin agama dengan
pengikut; dan (6) majikan dengan pelayan.
0 komentar:
Post a Comment