Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
 Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, (1) prinsip 
persamaan, (2) kebebasan, dan (3) keadilan. Prinsip-prinsip ini 
mencangkup atas hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta 
hak kolektif.
1. Prinsip persamaan, yaitu  bentuk pengakuan yang bersifat bersamasama melihat orang lain sederajat secara kemanusiaan. 
2.
 Prinsip kebebasan, yaitu bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak 
sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. Namun, tindakan tersebut 
dibatasi dengan hak-hak orang lain. 
3. Prinsip keadilan, yaitu 
merupakan prinsip dasar dan pilar utama universal dari HAM. Inti dari 
prinsip keadilan menurut HAM adalah keseimbangan antara hak dan 
kewajiban setiap individu.
Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM). Hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
1.  Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.  Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.  Hak sipil dan politik
4.  Hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan)
5.  Hak ekonomi, sosial dan budaya  
Hak ekonomi dan sosial dan budaya berdasarkan pernyataan DUHAM  menyangkut hal sebagai berikut:
1. Hak atas jaminan sosial
2. Hak untuk bekerja
3. Hak atas upah yang memadai untuk pekerjaan yang sama
4. Hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh
5. Hak atas istirahat dan waktu senggang
6. Kak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan
7. Hak atas pendidikan
8. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dan masyarakat
Dalam UUD 1945 (amandemen I-IV 1945) memuat hak asasi manusia terdiri atas:
1.  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2.  Hak kedudukan yang sama didalam hukum
3.  Hak kebebasan berkumpul
4.  Hak kebebasan beragama
5.  Hak penghidupan yang layak
6.  Hak kebebasan berserikat
7.  Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan
Selanjutnya, secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.  Hak untuk hidup
2.  Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.  Hak mengembangkan diri
4.  Hak memperoleh keadilan
5.  Hak kebebasan pribadi
6.  Hak rasa aman
7.  Hak atas kesejahteraan
8.  Hak turut serta dalam pemerintah
9. Hak wanita
10. Hak anak
Moralitas
 umat Sang Buddha adalah menahan diri dari kejahatan yang diimbangi 
dengan kebaikan. Moralitas yang ditemukan dalam prinsip itu dapat 
dirangkum dalam tiga prinsip ajaran Sang Buddha, yaitu; “Hindarilah 
kejahatan, berbuatlah kebajikan, sucikan pikiran inilah nasihat yang 
telah diberikan oleh Sang Buddha” (Dh. XIV, 183).  
Nasihat Sang 
Buddha dalam Anguttara Nikaya II:121), menjelaskan bahwa, “Setiap diri 
manusia timbul rasa takut, merasa bersalah, takut disalahkan oleh orang 
lain, takut terhadap hukum, dan juga takut menghadapi akibat-akibat yang
 tidak dikehendaki”. Lebih lanjut, dalam Anguttara Nikaya I:51) juga 
tertuang nasihat Sang Buddha bahwa, “Perasaan malu berbuat jahat (hiri) 
dan takut akibat perbuatan jahat (ottapa)  merupakan dua Dharma sebagai 
pelindung dunia (Lokapala Dhamma)”. 
Kebenaran Hukum Dharma 
menegakkan hukum pertentangan nilai dari jahat menjadi baik, serta dari 
benci menjadi cinta kasih. Orang melakukan kebaikan untuk melenyapkan 
kejahatan yang dilandasi cinta kasih akan membawa akibat sebagai hasil 
dari sebab yang telah terjadi, yaitu hukum karma. Karma bukanlah hukum 
pembalasan, tetapi hukum alam.
Dalam Kutadhata Sutta, Sang Buddha 
mengajarkan bentuk pengorbanan sosial demi kesejahteraan banyak orang. 
Ia menukar kurban bagi para dewa menjadi kurban rakyat kecil yang 
membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, maka Sang Buddha telah 
menciptakan kehidupan manusia yang lebih baik, sekaligus dunia penuh 
kedamaian. (diadaptasi dari tulisan: Bhikkhu Vajhiradhammo).
0 komentar:
Post a Comment