-->

Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia

 Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, (1) prinsip persamaan, (2) kebebasan, dan (3) keadilan. Prinsip-prinsip ini mencangkup atas hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kolektif.
1. Prinsip persamaan, yaitu  bentuk pengakuan yang bersifat bersamasama melihat orang lain sederajat secara kemanusiaan.
2. Prinsip kebebasan, yaitu bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. Namun, tindakan tersebut dibatasi dengan hak-hak orang lain.
3. Prinsip keadilan, yaitu merupakan prinsip dasar dan pilar utama universal dari HAM. Inti dari prinsip keadilan menurut HAM adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu.

Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM). Hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
1.  Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.  Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.  Hak sipil dan politik
4.  Hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan)
5.  Hak ekonomi, sosial dan budaya 

Hak ekonomi dan sosial dan budaya berdasarkan pernyataan DUHAM  menyangkut hal sebagai berikut:
1. Hak atas jaminan sosial
2. Hak untuk bekerja
3. Hak atas upah yang memadai untuk pekerjaan yang sama
4. Hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh
5. Hak atas istirahat dan waktu senggang
6. Kak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan
7. Hak atas pendidikan
8. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dan masyarakat

Dalam UUD 1945 (amandemen I-IV 1945) memuat hak asasi manusia terdiri atas:
1.  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2.  Hak kedudukan yang sama didalam hukum
3.  Hak kebebasan berkumpul
4.  Hak kebebasan beragama
5.  Hak penghidupan yang layak
6.  Hak kebebasan berserikat
7.  Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan

Selanjutnya, secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.  Hak untuk hidup
2.  Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.  Hak mengembangkan diri
4.  Hak memperoleh keadilan
5.  Hak kebebasan pribadi
6.  Hak rasa aman
7.  Hak atas kesejahteraan
8.  Hak turut serta dalam pemerintah
9. Hak wanita
10. Hak anak

Moralitas umat Sang Buddha adalah menahan diri dari kejahatan yang diimbangi dengan kebaikan. Moralitas yang ditemukan dalam prinsip itu dapat dirangkum dalam tiga prinsip ajaran Sang Buddha, yaitu; “Hindarilah kejahatan, berbuatlah kebajikan, sucikan pikiran inilah nasihat yang telah diberikan oleh Sang Buddha” (Dh. XIV, 183). 
Nasihat Sang Buddha dalam Anguttara Nikaya II:121), menjelaskan bahwa, “Setiap diri manusia timbul rasa takut, merasa bersalah, takut disalahkan oleh orang lain, takut terhadap hukum, dan juga takut menghadapi akibat-akibat yang tidak dikehendaki”. Lebih lanjut, dalam Anguttara Nikaya I:51) juga tertuang nasihat Sang Buddha bahwa, “Perasaan malu berbuat jahat (hiri) dan takut akibat perbuatan jahat (ottapa)  merupakan dua Dharma sebagai pelindung dunia (Lokapala Dhamma)”.
Kebenaran Hukum Dharma menegakkan hukum pertentangan nilai dari jahat menjadi baik, serta dari benci menjadi cinta kasih. Orang melakukan kebaikan untuk melenyapkan kejahatan yang dilandasi cinta kasih akan membawa akibat sebagai hasil dari sebab yang telah terjadi, yaitu hukum karma. Karma bukanlah hukum pembalasan, tetapi hukum alam.
Dalam Kutadhata Sutta, Sang Buddha mengajarkan bentuk pengorbanan sosial demi kesejahteraan banyak orang. Ia menukar kurban bagi para dewa menjadi kurban rakyat kecil yang membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, maka Sang Buddha telah menciptakan kehidupan manusia yang lebih baik, sekaligus dunia penuh kedamaian. (diadaptasi dari tulisan: Bhikkhu Vajhiradhammo).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment