Hak dan Kewajiban Orang Beriman dalam Masyarakat
Masyarakat
adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu
kebudayaan yang mereka anggap sama. Misalnya masyarakat desa adalah
masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian bercocok tanam,
perikanan, peternakan atau gabungan dari kesemuanya itu, serta yang
sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu.
Masyarakat kota adalah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata
pencaharian di sektor perindustrian dan perdagangan atau yang bekerja di
sektor administrasi pemerintah. Masyarakat madani adalah masyarakat
yang menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh
penguasaan iman, ilmu dan teknologi yang berperadaban. Masyarakat modern
adalah masyarakat yang perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas,
spesialisasinya pada bidang industri dan pemakaian teknologi canggih.
Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang lebih banyak dikuasai oleh
adat istiadat yang lama.
Sejak lahir kita sudah menjadi bagian
dari anggota masyarakat yang berada dalam wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju dan berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau
kreativitas sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Sedangkan
warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang
merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki
hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
0 komentar:
Post a Comment