Flora yang dilindungi berdasarkan jenisnya
Jenis-jenis flora/ tumbuhan yang dilindungi di Indonesiatertuang dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut terdapat 58 jenis tumbuhan
yang dilindungi di Indonesia yang digolongkan kedalam 5 (lima) famili,
yaitu : 14 jenis dari familiPalmae (Arecaceae), seluruh jenis dari
famili Rafflessiaceae, 29 jenis dari famili Orchidaceae, semua jenis
dari famili Nepenthaceaedan 13 jenis dari famili Dipterocarpaceae.
Mencermati daftar tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam
lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tersebutterlalu sedikit spesies yang
didaftar;Indonesia sebagai negara mega diversity memiliki kekayaan flora
yang sangat banyak. Sekitar 60% dari total spesies di dunia terdapat di
Indonesia. Sayangnya yang tercatat sebagai tumbuhan yang dilindungi
hanya 58 jenis saja. Sehingga anekatumbuhan langkalain justru luput dari
peraturan ini. Tumbuhan Indonesia yang terancam punah mencapai ratusan
jenis yang terdiri atas 2 spesies dengan status Extinct In the
Wild(Punah di Alam Liar), 115 jenis berstatusCritically
Endangered(Kritis), 74 jenis tumbuhan berstatus Endangered (Terancam),
dan 206 spesies tumbuhan dengan status Vulnerable (Rentan). Sebagai
contoh beberapa tumbuhan langka yang terdaftar dalam sebagai tumbuhan
terancam punah oleh IUCN Redlisttapi tidak terdaftar sebagai tumbuhan
yang dilindungi:
- Kawoli (Alloxylon brachycarpum) ; berstatuskan Endangered
- Kokoleceran(Vatica bantamensis) ; berstatuskan Endangered
- Berbagai spesies darigenusDipterocarpus (meranti-merantian)
0 komentar:
Post a Comment