-->

Flora yang dilindungi berdasarkan jenisnya

Jenis-jenis flora/ tumbuhan yang dilindungi di Indonesiatertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Dalam peraturan tersebut terdapat 58 jenis tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang digolongkan kedalam 5 (lima) famili, yaitu : 14 jenis dari familiPalmae (Arecaceae), seluruh jenis dari famili Rafflessiaceae, 29 jenis dari famili Orchidaceae, semua jenis dari famili Nepenthaceaedan 13 jenis dari famili Dipterocarpaceae.

Mencermati daftar tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tersebutterlalu sedikit spesies yang didaftar;Indonesia sebagai negara mega diversity memiliki kekayaan flora yang sangat banyak. Sekitar 60% dari total spesies di dunia terdapat di Indonesia. Sayangnya yang tercatat sebagai tumbuhan yang dilindungi hanya 58 jenis saja. Sehingga anekatumbuhan langkalain justru luput dari peraturan ini. Tumbuhan Indonesia yang terancam punah mencapai ratusan jenis yang terdiri atas 2 spesies dengan status Extinct In the Wild(Punah di Alam Liar), 115 jenis berstatusCritically Endangered(Kritis), 74 jenis tumbuhan berstatus Endangered (Terancam), dan 206 spesies tumbuhan dengan status Vulnerable (Rentan). Sebagai contoh beberapa tumbuhan langka yang terdaftar dalam sebagai tumbuhan terancam punah oleh IUCN Redlisttapi tidak terdaftar sebagai tumbuhan yang dilindungi:

  1. Kawoli (Alloxylon brachycarpum) ; berstatuskan Endangered 
  2. Kokoleceran(Vatica bantamensis) ; berstatuskan Endangered 
  3. Berbagai spesies darigenusDipterocarpus (meranti-merantian)  

 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment