Pengorganisasian Pekerjaan
Tugas
dan tanggung-jawab para pekerja dan penyelia harus disebutkan dengan
jelas. Instruksi yang jelas harus diberikan kepada para pekerja bila
mungkin, secara tertulis, dan setidaknya secara lisan. Intruksi ini
harus meliputi:
a) Spesifikasi pekerjaan:
b) Lokasi tempat kerja;
c) Mesin dan perkakas yang diperlukan:
d) Resiko yang teridentifikasi
dan aturan keselamatan kerja yang berkaitan:
e) Alat pelindung diri yang
diperlukan:
f) Informasi tentang prosedur pertolongan pada kecelakaan
yang memerlukan pengungsian:
g) Kebutuhan untuk berhubungan dengan
pekerja lain, termasuk dengan kontraktor.
Cara kerja, peralatan dan
perkakas harus aman dan mematuhi prinsip ergonomik. Jika cara kerja
alternatif tersedia, cara yang menyebabkan paling sedikit resiko bagi
keselamatan dan kesehatan kerja harus dipilih. Kegiatan ini harus
dilaksanakan sesuai dengan pedoman ini. Untuk mengurangi posisi kerja
dan beban kerja yang kurang baik dan lama pada pekerjaan tertentu,
pekerja harus diusahakan untuk melakukan rotasi pekerjaan di antara
anggota dalam kelompok mereka. Ini harus didukung oleh pelatihan pada
tugas berbeda dan dengan organisasi.
Tidak boleh ada orang
bekerja di lokasi yang sangat terpencil sehingga bantuan disaat darurat
tidak dapat di peroleh. Di beberapa operasi dimana penebangan,
penyaradan atau pemuatan dilaksanakan maka harus ada tim
sekurang-kurangnya 2 pekerja yang dapat saling melihat atau mendengar
satu sama lain. Pengecualian terhadap ketentuan ini dapat
dibuat untuk pekerja yang disediakan dengan radio 2 jalur atau telepon
genggam atau peralatan komunikasi lain yang efektif.
Pengusaha
harus mengadakan pengarahan terhadap pekerja sebelum melaksanakan
pekerjaan, memberi tahu mereka hasil penilaian resiko dan memberi arahan
tentang bagaimana mengatasi bahaya yang telah diidentifikasi tersebut.
Pengawasan
atas pekerjaan yang sedang berlangsung harus di percayakan ke orang
yang terlatih dan kompeten. Jika pekerjaan menjadi tidak aman karena
kondisi cuaca yang buruk atau gelap, pekerjaan harus dihentikan sampai
kondisi berubah yang memungkinkan operasi yang aman.
Bila
pekerjaan dalam keadaan gelap tidak dapat di hindarkan, lokasi kerja
harus disiapkan dengan pencahayaan yang cukup untuk menjaga standar
keselamatan yang normal. Dalam menghadapi bahaya yang tidak diduga atau
tugas tidak dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, seperti yang akan
dijelaskan dalam, maka pekerjaan harus dihentikan dan berkonsultasi
dengan supervisor yang kompeten tentang bagaimana melanjutkannya.
Apabila
beberapa petugas kontraktor atau pekerja mandiri bekerja pada lokasi
yang sama, maka harus dibuat pengaturan untuk menjamin koordinasi dan
penugasan serta komunikasi tanggung jawab untuk pengawasan.
Setiap
pekerjaan yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pengunjung,
termasuk masyarakat umum, harus dilarang masuk tanpa ijin dengan
tanda-tanda yang dapat ditunjukkan seperti bahaya, penebangan pohon atau
dilarang masuk, operasi perkayuan.
Bila
pekerjaan yang berbahaya dilaksanakan di sepanjang jalan umum, maka
jalan tersebut setidaknya ditutup dalam jarak yang aman selama
pekerjaan. Panjang jalan yang ditutup harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari otoritas jalan raya atau polisi.
0 komentar:
Post a Comment