Ketentuan Umum Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ketentuan Umum Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan
tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dikerjakan untuk: a)
menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang kecelakaan dan
penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan dan nasional;
b)
mengidentifikasi permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja utama yang
timbul dari kegiatan kehutanan:
c) menentukan prioritas tindakan:
d)
meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja:
e) memantau keefektifan yang diambil untuk menjamin
tingkat kepuasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Para
pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh
pengusaha mengenai pengaturan untuk pelaporan, pencatatan dan
pemberitahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
0 komentar:
Post a Comment