-->

Ketentuan Umum Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Ketentuan Umum Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dikerjakan untuk: a) menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan dan nasional;
b) mengidentifikasi permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan kehutanan:
c) menentukan prioritas tindakan:
d) meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja:
e) memantau keefektifan yang diambil untuk menjamin tingkat kepuasan keselamatan dan kesehatan kerja.

Para pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha mengenai pengaturan untuk pelaporan, pencatatan dan pemberitahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment