-->

Kejadian-kejadian untuk pelaporan dan pemberitahuan

Hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan, yaitu:
a) semua kecelakaan fatal.
b) kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya waktu kerja, selain dari kerugian tidak bermakna. c) semua penyakit akibat kerja yang termasuk dalam daftar nasional atau yang tercakup oleh definisi penyakit yang mempengaruhi setiap orang, apakah yang dipekerjakan atau usaha mandiri.

Untuk maksud manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat-syarat yang ditetapkan di atas yang meliputi kecelakaan selama perjalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak menyebabkan hilangnya waktu kerja.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment