Kejadian-kejadian untuk pelaporan dan pemberitahuan
Hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan, yaitu:
a)
semua kecelakaan fatal.
b) kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya
waktu kerja, selain dari kerugian tidak bermakna. c) semua penyakit
akibat kerja yang termasuk dalam daftar nasional atau yang tercakup oleh
definisi penyakit yang mempengaruhi setiap orang, apakah yang
dipekerjakan atau usaha mandiri.
Untuk maksud manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas
dari syarat-syarat yang ditetapkan di atas yang meliputi kecelakaan
selama perjalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang
tidak menyebabkan hilangnya waktu kerja.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment