-->

Bidang Umum dan Bidang Keamanan

Bidang umum adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah,

Tugas dan tanggungjawab:
•    Bidang umum adalah pemegang kekuasaan dibidang umum dalam  sebuah kepanitiaan.
•    Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dibidang umum sebagai tenaga cadangan yang harus siap membantu bidang lain yang membutuhkan, terutama sebagai tenaga pelaksana di lapangan.
•    Bertugas melaporkan seluruh kegiatan umum selama proses dan kegiatan akhir pementasan.
•    Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang umum.
•    Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.

Bidang keamanan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah.

Tugas  dan  tanggungjawab:
•    Bidang keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam  sebuah kepanitiaan.
•    Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa dan barang pendukung selama proses latihan dan pementasan berlangsung.
•    Bertugas melaporkan seluruh kegiatan keamanan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
•    Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang keamanan.
•    Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment