-->

Bidang Sarana dan Perlengkapan

Bidang sarana dan perlengkapan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah.

Tugas dan  tanggungjawab:
•    Bidang sarana dan perlengkapan adalah pemegang kekuasaan dibidang sarana dan perlengkapan dalam  sebuah kepanitiaan.
•    Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan terkait sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pementasan.
•    Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan sarana dan perlengkapan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
•    Berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang sarana dan perlengkapan.
•    Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment