Bidang Sarana dan Perlengkapan
Bidang sarana dan
perlengkapan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan
diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah.
Tugas dan
tanggungjawab:
• Bidang sarana dan perlengkapan adalah pemegang
kekuasaan dibidang sarana dan perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan
terkait sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah
pementasan.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan sarana dan
perlengkapan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan
pementasan berakhir.
• Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat
kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang sarana dan perlengkapan.
• Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
0 komentar:
Post a Comment