Bidang Sekretariat
Bidang sekretariat adalah seorang
panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
produksi berdasarkan musyawarah.
Tugas dan tanggung jawab:
•
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan
administrasi pementasan teater. Terutama membuat dan mengarsipkan
surat-menyurat, mendesain dan membuat undangan, tiket, acara; menyusun
dan membuat proposal serta membuat laporan pementasan teater.
•
Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang sekretariat
atau kegiatan pengetikan.
• Berhak mengajukan usul, saran dan
pendapat kepada Sekretaris tentang bidang sekretariat.
•
Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment