-->

Bidang Sekretariat

Bidang sekretariat adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah.

Tugas dan tanggung jawab:
•    Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pementasan teater. Terutama membuat dan mengarsipkan surat-menyurat, mendesain dan membuat undangan, tiket, acara; menyusun dan membuat proposal serta membuat laporan pementasan teater.
•    Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang sekretariat atau kegiatan pengetikan.
•    Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris   tentang bidang sekretariat.
•    Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment