-->

Bidang Dana Usaha

Bidang dana usaha adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah.

Tugas dan tanggungjawab:
•    Bidang dana usaha adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan pimpinan produksi dan bendahara.
•    Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pementasan teater. Terutama, penjaringan dana melalui penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pementasan teater.
•    Bertugas melaporkan seluruh kegiatan pencarian dana dan barang atau produk kepada pimpinan produksi dan bendahara.
•    Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada pimpinan produksi dan bendahara tentang bidang dana usaha.
•    Bertanggungjawab  kepada  pimpinan produksi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment