Bidang Dana Usaha
Bidang dana usaha adalah seorang panitia
atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi
berdasarkan musyawarah.
Tugas dan tanggungjawab:
• Bidang dana usaha
adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah
kepanitiaan atas persetujuan pimpinan produksi dan bendahara.
•
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan
penghimpunan dana dan barang atau produk acara pementasan teater.
Terutama, penjaringan dana melalui penjualan tiket, sponsor, donator dan
bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi
terselengggaranya pementasan teater.
• Bertugas melaporkan seluruh
kegiatan pencarian dana dan barang atau produk kepada pimpinan produksi
dan bendahara.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran
dan pendapat kepada pimpinan produksi dan bendahara tentang bidang dana
usaha.
• Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
0 komentar:
Post a Comment