-->

Normalisasi CCIR ( Standard B, G, H )

Dalam normalisasi CCIR ( Komite Konsultasi Internasional Radio Komunikasi ) getaran pembawa gambar dimodulasi dengan cara modulasi amplitudo ( AM ). Untuk pembawa suara dimodulasi dengan cara modulasi frekuensi ( FM ) . Melalui ini bahaya saling mempengaruhi antara gambar dan suara dalam pesawat sangat kecil. Selain itu daerah sisi bawah getaran pembawa gambar pada modulasi amplitudo dapat ditekan sebagian, sehingga masih terdapat informasi juga dalam daerah sisi atas dengan lengkap. Pada demodulasi timbul cacat pada frekuensi gambar atas (pada frekuensi tinggi). Cacat ini memperburuk mutu gambar tetapi tidak begitu penting. Lebar kanal sebuah kanal televisi ditetapkan 7 MHz dalam band I dan band III dan 8 MHz dalam band IV / V dengan polaritas modulasi negatif yang berarti pada tegangan pembawa tinggi tampil dilayar gambar warna hitam, sebaliknya pada tegangan pembawa yang rendah akan tampil warna putih.

Sehingga puncak tegangan gangguan menimbulkan titik hitam pada layar gambar, yang terkena hanya sedikit. Jarak frekuensi antara getaran pembawa gambar dan getaran pembawa suara ditetapkan 5,5 MHz. Jarak ini tetap dipertahankan didalam pesawat. Frekuensi antara (IF) pembawa gambar (38,9 MHz) dan pembawa suara (33,4 MHz). Dibanding dengan normalisasi yang lain, normalisasi CCIR mempunyai kelebihan. Yaitu perbandingan yang terbaik antara mutu gambar dan teknik yang digunakan.


Dalam tabel berikut ditunjukkan pembagian kanal menurut normalisasi CCIR. Yang terbagi dalam 4 daerah ; daerah/band I,III (VHF) dan daerah / band IV , V (VHF).



Keterangan :
Pg = Pembawa gambar
Ps = Pembawa suara
PsT = Pembawa suara dari kanal tetangga
PgT = Pembawa gambar dari kanal tetangga
Frek. = MHz.
Gambar 4.1 Contoh Pembagian kanal, dalam kanal 6 dan kanal 22



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment