-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 10)

DEFINISI PERISTILAHAN DALAM POLUSI LAUT

a. Definisi
1) Tolak bara bersih:  Clean ballast adalah tolak bara dalam suatu tangki dimana, sejak terakhir minyak diangkat didalamnya, telah dianggap bersih dari muatan minyak yang telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yang cerah dan tidak Nampak tanda – tanda minyak tumpah pada permukaan air atau pada garis pantai yang menghubungkan atau yang menyebabkan suatu limbah atau emulsi yang terjadi di bawah permukaan air atau garis pantai yang menghubungkannya. Jika tolak bara dikeluarkan melalui sistem pengendalian dan pemonitoran pembuangan minyak (ODM) yang diakui, bukti yang di dasarkan pada suatu sistem seperti itu terhadap pengaruh dari kandungan minyak dari aliran tidak melampaui 15 ppm dapat ditetapkan bahwa tolak bara tersebut adalah bersih, tanpa adanya bekas – bekas tumpahan yang Nampak tersebut. Tolak bara kotor  (dirty ballast) adalah tolak bara bukan tolak bara bersih. “ Tolak bara terpisah “ (Segregated ballast) adalah tolak bara yang diisi ke dalam suatu tangki yang sama sekali terpisah dari muatan minyak dan sistem bahan bakar dimana secara permanen dialokasikan untuk mengangkut tolak bara atau untuk muatan – muatan lain dari minyak atau zat – zat cair beracun   (NLS). “ Tolak bara tambahan “ (Additional ballast) adalah tolak bara yang diangkut dalam tangki – tangki muatan dari kapal tangki minyak yang dibangun dengan SBT pada pelayaran yang langka ketika kondisi cuaca demikian buruk, yang dalam pertimbangan nahkoda dianggap perlu untuk mengangkut tolak bara tambahan dalam tangki – tangki muatan untuk keselamatan kapal. Tolak bara seperti ini biasanya adalah tolak bara kotor.  “ Dedicated ballast “ adalah tolak bara bersih yang diangkat dalam tangki – tangki muatan yang dikorbankan untuk tolak bara tetapi tangki – tangki itu dapat diisi muatan dengan menggunakan pompa – pompa muatan dan saluran – saluran. 

2) Minyak mentah:  (Crude Oil) adalah setiap campuran hidro karbon cair yang terjadi secara alamiah di dalam bumi apakah diberikan pengolahan atau tidak yang sesuai untuk diangkut. ” Bahan bakar minyak “ (Oil Fuel) adalah setiap minyak yang digunakan sebagai bahan bakar tenaga penggerak atau permesinan bantu dari kapal dimana minyak seperti itu diangkut. “ Minyak “ (Oil) adalah minyak tanah dalam segala bentuk termasuk minyak mentah, bahan bakar minyak, endapan minyak sisa dan produk sulingan dan selain petrokimia tertentu. “ Campuran berminyak “ (Oil  mixture) adalah suatu campuran yang berisi minyak. “ Minyak produk “ (Product Oil) adalah setiap minyak yang bukan minyak mentah.

3) Kapal lama: (Existing ship) adalah sebuah kapal bukan baru. “ Kapal baru “ (New ship) adalah sebuah kapal:
a) Yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada tanggal 31/12/75,
b) Bilamana tidak ada kontrak pembangunan, peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 30/06/76, atau dan termasuk sebuah pengangkut kombinasi atau sebuah kapal tangki angkutan bahan kimia (chemical tanker) jika kapal ini mengangkut suatu muatan atau bagian muatan minyak dalam jumlah besar.

4) Bahan / zat berbahaya: adalah bahan / zat apapun jika masuk ke dalam laut, mampu untuk menciptakan bahaya – bahaya terhadap kesehatan manusia, membahayakan sumber kehidupan dan kehidupan di laut, merusak fasilitas kehidupan atau mengganggu penggunaan laut yang salah satunya termasuk minyak.

5) Pembuangan seketika dari kandungan minyak:(instan taneous rate of discharge of oil content) adalah pembuangan minyak dalam liter / jam pada suatu saat dibagi kecepatan kapal dalam knots pada saat yang sama.

6) “Mil” (Mile) adalah mil laut internasional, yang dikatakan suatu jarak 1.852 meter. 

7) “ ppm” adalah part per million atau persatu juta bagian. 

8) Meneruskan pelayaran: (Procceeding on voyage) adalah dalam hubungannya dengan setiap pelayaran yang melalui perairan dalam haluan secara normal dari pelayaran tersebut.

9) Pelayaran tolak bara: (Ballast voyage) adalah suatu pelayaran yang ditempuh bilamana tidak ada muatan kapal (in ballast), ini berarti dalam hubungannya dengan kapal tangki minyak, jika minyak tidak diangkut dalam jumlah besar sebagai muatan tetapi residu minyak dari muatan minyak sebelumnya mungkin berada di kapal. 

10) Pelayaran bermuatan:  (Loaded voyage) adalah suatu pelayaran yang bukan suatu pelayaran tolak bara. 

11) Daratan terdekat: (Nearest land). Dalam hubungannya dengan semua daratan selain dari bagian daratan Australia yang ditetapkan berikut ini, “ dari daratan terdekat “ adalah dari garis dasar terdekat dimana laut territorial dari teritori manapun yang ditetapkan sesuai dengan konvensi Geneva tentang Laut territorial dan zona tambahan, 1958.

12) Daerah khusus: (Special Area) adalah suatu daerah laut dimana, untuk alasan – alasan teknis yang diakui dalam hubungannya dengan kondisi geograpis dan lingkungannya dan dengan karakter tertetntu dari lalu lintasnya, pengesahan dari metode – metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yang disyaratkan.

13) Sertifikasi IOPP: (The International Oil Pollution Prevention Certificate) adalah Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak. 



b. Survei Dan Sertifikat 
Semua kapal tangki minyak berukuran 150 GRT ke atas,  disyaratkan untuk membawa sertifikat IOPP (International Oil Pollution Prevention) terhitung tanggal 2 Oktober 1983. 
Sebelum sertifikat di terbitkan untuk pertama kali, survei pertanda   (Initial Survey) harus dilakukan. Surveyor akan melakukan pemeriksaan pada kapal-kapal dan memastikan bahwa struktur, sistem, peralatan, penataan dan materialnya adalah memuaskan dan memenuhi persyaratan – persyaratan dari peraturan – peraturan serta dalam kondisi baik. 
Bilamana memungkinkan, lingkup survei akan termasuk: 
1) Sistem pipa – pipa dan pompa – pompa yang terkait
2) Sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
3) Sistem C.O.W..
4) Sistem penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak (oily water separating equipment & oil filtering system). 

Sertifikat IOPP berlaku untuk 5 tahun terhitung tanggal selesai survei pertama. Setelah periode ini, suatu survei lanjutan harus dilakukan dan sertifikat diterbitkan kembali. Selama berlakunya sertifikat, survei – survei tambahan yang disyaratkan adalah:

1) Survei tahunan (Annual Survei) dilaksanakan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal ulang tahun sertifikat tersebut. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan peralatan tetap ada, sesuai rincian yang tertulis dalam sertifikat dan bekerja secara efisien.
2) Survei Antara (Intermediate Survei) dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan sebelum atau setelah pertengahan tanggal periode berlakunya sertifikat. Survei ini dapat menggantikan satu dari survei – survei tahunan. Survei ini lebih terinci dari survey tahunan.

Suatu sertifikat dapat dibatalkan dan, dari definisi, kapal dicegah untuk melakukan pelayaran (perdagangan) jika: 
1) Kapal dijumpai, dalam survei, sangat berbeda dari rincian yang ada dalam sertifikat
2) Dalam suatu sertifikat IOPP, jika survei antara (Intermediate Survei) tidak dilaksanakan dalam periode yang ditetapkan
3) Kapal dialihkan ke bendera Negara lain 
Sertifikat harus tetap berada di kapal setiap saat dan dapat diperiksa setiap waktu beralasan. Pemeriksaan dengan tiba – tiba (unscheduled survei) dapat dilakukan setiap waktu oleh surveyor dalam pelabuhan dari Negara yang telah meratifikasi konvensi.

c. Catatan – Catatan (Records) 
Peraturan – peraturan mensyaratkan bahwa semua kapal dari 400 grt, dan lebih besar dilengkapi dengan Buku Catatan Minyak Bagian I (Ruang – ruang permesinan) dan semua kapal tangki minyak dari 150 grt, dan lebih besar, sebagai tambahan dilengkapi dengan Buku Catatan Minyak Bagian II (Operasi – operasi Muatan / Balas).


Buku Catatan Minyak (Oil Record Book) harus dilengkapi, dalam bentuk yang ditetapkan, bilamana operasi – operasi berikut ini dilakukan: 
1) Untuk ruang – ruang permesinan (semua kapal)
a) Kerja tolak bara atau membersihkan tangki – tangki bahan bakar
b) Membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki – tangki bahan bakar, yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
c) Menampung residu – residu berminyak (endapan),
d) Pembuangan keluar kapal air bilga yang akumulasi dalam ruang – ruang permesinan.

2) Untuk operasi – operasi muatan / tolak bara (oil tankers):
a) Memuat muatan minyak
b) Mengangsur internal muatan minyak dalam pelayaran
c) Membongkar muatan minyak
d) Kerja tolak bara dari tangki – tangki muatan dan tangki – tangki tolak bara bersih
e) yang dikorbankan
f) Membersihkan tangki – tangki muatan termasuk C.O
g) Membuang tolak bara kecuali dari SBT
h) Membuang air dari tangki – tangki endap (slop tang)
i) Menutup semua karangan – karangan yang diaplikasikan atau peralatan yang
j) sama setelah operasi – operasi pembuangan dari tangki andap (slop tank),
k) Menutup karangan – karangan yang perlu untuk isolasi tangki – tangki tolak bara
l) yang dikorbankan (dedicated ballast tanks) dari saluran – saluran muatan dan  
m) saluran – saluran untuk mengosongkan (stripping) setelah operasi – operasi pembuangan dari tangki endap (slop tank),
n) Pembuangan residu – residu (disposal of residues)

3) Dalam hal pembuangan minyak atau campuran – campuran berminyak (oily mixtures) dari suatu kapal untuk maksud melindungi keselamatan sebuah kapal atau menyelamatkan jiwa di laut 4) Dalam hal keluarnya minyak atau campuran berminyak dari sebuah kapal oleh karena    kerusakan dari kapal itu, atau perlengkapannya.
 

Adalah penting untuk mengisi Buku Catatan Minyak akan semua kegiatan – kegiatan tersebut di atas secara berkesinambungan dan tepat waktu. Buku tersebut harus tetap berada di tempat yang aman dan selalu siap untuk diperiksa oleh pejabat pemeriksaan yang berwenang pada setiap waktu beralasan. Bilamana diminta oleh pejabat pemeriksaan atau surveyor, maka copy dari pengisian buku tersebut harus dapat diberikan dan diketahui oleh Nahkoda sebagai copy yang sah.

d. Pembuangan atau pelepasan
Terjadinya akan setiap minyak atau campuran berminyak adalah dilarang dimana saja di semua lautan di dunia, kecuali:
1) Dianggap perlu untuk membuang minyak atau campuran berminyak ke laut untuk tujuan melindungi keselamatan sebuah kapal atau menyelamatkan jiwa di laut, atau

2) Pembuangan minyak atau campuran berminyak ke laut disebabkan kerusakan kapal atau perlengkapannya memberikan bahwa:
a) Semua tindakan pencegahan yang beralasan diambil setelah kejadian kerusakan atau dijumpainya pembuangan untuk maksud pencegahan atau memperkecil pembuangan, dan
b) Nahkoda, atau pemilik, belum bertindak apa – apa yang dapat menyebabkan kerusakan atau bertindak ceroboh dengan pengertian bahwa kerusakan dapat terjadi, atau

3) Pembuangan ke laut suatu substansi yang mengandung minyak yang dipakai untuk menanggulangi kejadian pencemaran tertentu, atau

4) Pembuangan minyak atau campuran berminyak diawasi (lihat butir 9.6)

 
e. Pengawasan Pencemaran Operasional 
1) Pembuangan dari ruang-ruang Permesinan  Pembuangan dari suatu kapal tidak boleh terjadi kecuali semua ketentuan berikut ini dipenuhi:
a) Kapal sedang melaju pada suatu pelayaran,
b) Kapal tidak berada dalam suatu daerah khusus (special area)
c) Kapal pada posisi lebih dari 12 mil dari daratan
d) Kandungan minyak dari pembuangan adalah kurang dari 100 ppm, dan
e) Kapal mengoperasikan suatu sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak, perlengkapan pemisahan air berminyak, sistem penyaringan minyak atau instalasi lain yang disyaratkan oleh peraturan – peraturan.
f) Ketentuan-ketentuan ini tidak diaplikasikan jika kapal diperlengkapi sedemikian rupa bahwa pembuangan campuran – campuran berminyak tanpa larut tidak memiliki kandungan minyak melampaui 15 ppm.

2) Ruang – ruang muatan
Pembuangan dari suatu kapal tangki minyak tidak boleh terjadi kecuali semua ketentuan berikut ini dipenuhi:
a) Kapal sedang melaju pada suatu pelayaran
b) Kapal tidak berada dalam suatu daerah khusus (special area)
c) Kapal pada posisi lebih dari 50 mil dari daratan terdekat
d) Volume pembuangan seketika dari kandungan minyak tidak melampaui 60 liter per mil      
e) Total kuantitas minyak yang dibuang ke laut tidak melampaui:
  • 1/30.000 untuk kapal tangki minyak baru (new oil tanker), atau  
  • 1/15.000 untuk kapal tangki minyak lama (existing oil tanker), 
  • Dari total kuantitas muatan tertentu dimana sebagian terbentuk residu. 
Kapal mengoperasikan suatu sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak dan suatu penataan tangki endap. Ketentuan – ketentuan ini tidak diaplikasikan pada pembuangan tolak bara bersih atau terpisah (clean or segregated ballast).

3) Ruang – ruang permesinan dan muatan  Pembuangan dari ruang – ruang ini tidak boleh mengandung zat – zat kimia (chemicals) atau substansi – substansi lain dalam kuantitas atau konsentrasi yang akan membahayakan lingkungan.
Jika pembuangan campuran berminyak tidak dimungkinkan dalam memenuhi ketentuan di atas, maka campuran berminyak tersebut harus tetap berada di kapal dan hanya boleh diangsur ke fasilitas penampungan di darat. 

f. Sistem Pemonitoran dan Pengendalian Pembuangan Minyak
Pemisah Air Berminyak Dan Perlengkapan Penyaringan Minyak Kapal – kapal baru disyaratkan untuk memenuhi persyaratan – persyaratan berikut ini terhitung tanggal 2 Oktober 1983, kapal – kapal lama harus memenuhinya sejak tanggal 2 Oktober 1986.

1) Ruang – ruang Permesinan
a) Kapal – kapal dari 400 GRT dan lebih besar tetapi kurang dari 10.000 GRT harus diperlengkapi dengan perlengkapan pemisahan air berminyak (Oily – water separating equipment). Pengakuan alat ini adalah oleh administrasi dan ketentuan mana termasuk kandungan minyak dalam pembuangan campuran berminyak tidak melampaui 100 ppm.
b) Kapal – kapal dari 10.000 GRT dan lebih besar harus diperlengkapi dengan apakah:  Perlengkapan pemisahan air berminyak (oily water separating equipment) bersama suatu sisem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak, atau , perlengkapan penyaringan minyak (oil filtering equipment).  Dalam hal ini, perlengkapan penyaringan minyak adalah perlengkapan yang didisain hingga setiap campuran berminyak yang dibuang ke laut setelah melalui sistem ini akan mengandung minyak tidak lebih dari 15 ppm. Perlengkapan ini dipasang di alarm yang akan bekerja bilamana batas 15 ppm dilampaui.
c) Persyaratan – persyaratan ini tidak diaplikasikan pada kapal – kapal yang hanya berlayar dalam daerah khusus. Namun demikian, kapal seperti itu harus diperlengkapi dengan tangki – tangki penampungan (holding tanks) yang memiliki cukup volume untuk penahanan di kapal setiap air bilga berminyak yang akan dibuang ke fasilitas penampungan di darat, juga persyaratan – persyaratan tersebut tidak diaplikasikan pada kapal – kapal yang tidak disyaratkan untuk menahannya, dan tidak memegang sertifikat IOPP.

2) Ruang – ruang Muatan  Semua kapal tangki minyak (oil tankers) dari 150 GRT dan lebih besar harus diperlengkapi dengan suatu sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak (oil discharge monitoring and control sistem) yang diakui desainnya oleh administrasi.  Perlengkapan ini harus dapat memberikan suatu catatan secara terus menerus dari aliran pembuangan minyak dalam liter per mil dan total kuantitas dari minyak yang dibuang. Catatan harus dapat dikenai seperti waktu dan tanggal dan harus tetap berada di kapal untuk sekurang – kurangnya 3 tahun. 
Sistem ini di pakai bilamana ada aliran pembuangan ke laut dari ruang – ruang muatan. Perlengkapan ini harus mampu menghentikan pembuangan jika debit sesaat atau total pembuangan melampaui batas – batas yang disebutkan dalam butir 5 (b). pada kapal – kapal baru, penghentian aliran harus dapat dikendalikan secara otomatis. Pada kapal – kapal lama, hal ini dapat dilakukan secara manual. 
Jika sistem pemonitoran dan pengendalian gagal, setiap aliran pembuangan harus dihentikan dan kegagalan ini dicatat dalam Buku Catatan Minyak. Bilamana tidak memungkinkan untuk diperbaiki perlengkapan tersebut di kapal maka Kantor Pusat harus segera diinformasikan. Sistem ini harus diupayakan beroperasi kembali sebelum kapal berlayar pada pelayaran balas / tolak bara berikutnya, atau suatu pembebasan dapat diperoleh dari instansi terkait di pelabuhan.



g. Penyimpanan Minyak 
Di Kapal dan L.O.T  Peraturan – peraturan mensyaratkan bahwa kapal – kapal tangki minyak dari 150 GRT dan lebih besar harus diperlengkapi dengan: 
1) Sarana – sarana yang memadai untuk pembersihan tangki – tangki muatan,
2) Sebuah tangki endap (slop tank) atau kombinasi dari tangki – tangki endap
3) Sarana – sarana yang memadai untuk mengangsur residu – residu tolak bara kotor dan air hasil pencucian tangki dari tangki – tangki muatan ke tangki endap.
4) Suatu sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
5) Pedoman-pedoman instruksi kerja dan pemeliharaan dari berbagai perlengkapan / peralatan yang meliputi sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak, dan
6) Suatu detektor batas lapisan antara air / minyak (oil / water interface detector) yang efektif.

Dalam kapal – kapal tangki minyak lama (existing oil tankers), setiap tangki muatan dapat ditetapkan sebagai tangki endapan (slop tank). Pada kapal – kapal tangki minyak yang mengangkut minyak produk, umumnya tangki muatan di tengah – tengah yang paling belakang ditetapkan sebagai tangki endap. VLCC dilengkapi dengan 3 tangki endap tertunjuk (designated slop tanks). Dalam kapal – kapal tangki minyak yang baru dibangun (new tankers), harus tersedia tangki – tangki endap tertunjuk. Untuk kapal – kapal dengan ukuran 70.000 tdw dan lebih besar, sekurang – kurangnya tersedia dua tangki endap. 

1) Tujuan  
Tujuan dari persyaratan – persyaratan tersebut di atas adalah untuk memungkinkan kapal – kapal tangki minyak (tanker) membersihkan tangki – tangki muatan (secara normal menerapkan sirkulasi ulang pencucian), untuk membuang tolak bara kotor (dirty ballast) dan pengisian tangki – tangki endap sehingga kapal akan selalu beroperasi dalam kriteria pembuangan yang terkendali seperti digaris bawahi dalam paragraph 9.6, ini juga memungkinkan kapal – kapal tangki minyak angkutan minyak mentah mengoperasikan “ load – of top “ (L.O.T). Muatan dimuat di atas minyak yang tertampung tetap dalam tangki endap dari hasil pembongkar tolak bara dan operasi – operasi pencucian tangki dengan cara ini minyak yang tertampung kemudian diangsur kedarat. Pada kapal – kapal pengangkut minyak produk LOT tidak secara normal  diterapkan dan minyak yang tertampung pada umumnya diangsur ke fasilitas – fasilitas penampungan   (reception facilities) di pelabuhan – pelabuhan pembuatan  (loading ports).

2) Batas – batas pembuangan minyak  
a) 60 liter tiap mil laut Pembuangan minyak dalam jaluran ombak (in the wake of ship) pada debit tidak melampaui 60 liter per mil dengan cepat menyebar yang membentuk lapisan tipis dan menghilang dalam beberapa jam dan tidak memperlihatkan adanya pencemaran. 
Pembatasan atas volume pembuangan / pengeluaran minyak bersama pembatasan tentang jumlah total minyak yang diizinkan dibuang ke laut dalam suatu pelayaran, yang secara efektif melarang pembuangan residu – residu dalam jumlah besar ke laut.
b) 1/15.000 dari Muatan sebelumnya Pembatasan ini diaplikasikan hanya pada kapal – kapal lama. Pembatasan ini diaplikasikan terhadap total kuantitas dari muatan sebelumnya diangkut dan tidak terhadap total kapasitas angkutan muatan kapal.
Batasan ini termasuk jumlah minyak dalam campuran air berminyak yang dikeluarkan dari tangki tolak bara kotor dan kandungan minyak dari air yang dikelurkan dari tangki – tangki endap (slop tanks) setelah pencucian tangki dan setelah pengendapan akhir dari isi tangki endap. Ini termasuk setiap air di bagian bawah isi tangki endap yang dikeluarkan selama pelayaran menuju pelabuhan muat.

Pada kapal – kapal yang dipasang sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak, kedua – duanya 60 liter / mil laut dan total minyak yang dibuang akan secara otomatis dihitung oleh monitor yang kemudian akan mencegah terhadap batas – batas yang akan dilampaui.  Dalam praktek total kuantitas minyak yang dibuang ke laut adalah jumlah dari beberapa kuantitas yang berasal dari aliran – aliran dari kandungan minyak yang berbeda yang dihasilkan dari berbagai operasi seperti pembongkaran tolak bara, pencucian tangki, dll.  Pembatasan ini diaplikasikan hanya pada kapal – kapal yang dibangun baru. Pembatasan ini diaplikasikan terhadap total kuantitas dari muatan sebelumnya diangkut dan tidak terhadap total kapasitas angkutan muatan kapal.
Batas tersebut termasuk jumlah minyak dalam air yang dibuang dari tangki – tangki tolak bara tambahan (tolak bara yang diangkut seperti ini jarang terjadi) dan kandungn minyak dari air yang
dibuang dari tangki – tangki endap setelah pencucian tangki dan setelah pengendapan terakhir dari isi tangki endap. Ini juga termasuk setiap air yang berada dibagian bawah dari isi tangki endap yang dibuang keluar kapal selama pelayaran berikutnya pelabuhan – pelabuhan pemuatan. 

3) Total bara (kotor) bertolak (departure atau dirty ballast)  
Dalam tangki – tangki dibagian  bawah permukaan air tersebut di atas, pada umumnya ada kandungan minyak, setelah pengendapan, kurang dari 50 ppm, dalam cuaca yang baik, kandungan minyak itu secara khusus sekitar 30 ppm tetapi kandungan minyak dapat lebih tinggi jika ada gerakan kapal secara substansial. Jumlah besar tolak bara yang diendapkan / ditetapkan ini   (pada suatu ke dalaman air lebih kurang 15 % dari dalamnya tangki) dengan suatu kandungan minyak yang rendah dapat dibuang langsung ke laut dalam debit yang tinggi. Di bawah ke dalaman ini debit pompa harus dikurangi untuk menghindari penarikan permukaan minyak ke dalam isapan tangki yang dikarenakan oleh pusaran air atau pengaruh pemotongan arus (weir effect). Pemompaan harus dihentikan sebelum kenaikan kandungan minyak terjadi, dan lebih banyak minyak kontaminasi dalam air dan minyak yang dipermukaan diangsur ke tangki – tangki endap (slop tanks).
Air dalam tangki endap, bercampur dengan air pencucian, minyak dari hasil penipisan (stripped) tangki – tangki lain dan residu – residu dan air dari tangki – tangki yang telah dicuci, lebih berat terkontaminasi minyak dari pada air dalam tangki – tangki tolak bara / batas kotor. Setelah diendapkan pada cuaca yang baik, kandungan minyak dapat lebih kurang 150 ppm tetapi dapat naik hingga 500 ppm yang diperkirakan dalam keadaan yang tidak diinginkan. Tergantung keadaan sekelilingnya, jumlah besar dari air yang diendapkan dapat dibuang ke laut pada volume aliran yang moderat dan tetap memenuhi peraturan – peraturan. 
Dekat pada batas pemisah permukaan antara air endapan dan minyak yang terkumpul terjadi suatu kenaikan kandungan minyak yang cepat yang mungkin dapat mencapai 5.000 ppm dibawah batas pemisah permukaan. Sejumlah kecil air dapat dibuang pada volume aliran yang rendah sebelum air ini menjadi kotor karena minyak, saat dimana batas permukaan antara menuju isapan tangki. Suatu rata – rata kandungan minyak dari 500 ppm adalah khusus, dengan cepat naik hingga berlipat dua kali ppm tersebut dimana aliran menjadi kotor. Menghentikan aliran pembuang pada batas ini akan meninggalkan sejumlah air dibagian dasar tangki. Jika lebih lanjut pengendapan mengambil bagian dan jika jumlah air adalah cukup banyak, maka pembuangan kedua kali dapat dilakukan.
Perlu diingat bahwa total kuantitas minyak yang tertinggal dalam suatu tangki minyak setelah pembuangan dapat lebih besar dikurangi dengan penceratan secara efisien dan pemompaan / penipisan (stripping) dari tangki – tangki muatan, saluran – saluran muatan dan pompa – pompa muatan selama operasi pembuangan. Pada suatu VLCC, ini diperkirakan bahwa penceratan yang efisien akan mengurangi sisa minyak tertinggal di kapal yaitu lebih kurang 350 ton. Pada kapal – kapal yang mengangkut minyak produk (product ships) perkiraan yang mendekati lebih kurang 30 ton. 

4)  Prosedur Umum 
Sistem tangki endap secara normal hanya diisi dengan air laut untuk menetapkan sebelumnya jarak – jarak dari permukaan muatan cair hingga langit – langit tangki (= ullages) guna resirkulasi pencucian tangki. Selama resirkulasi tangki, pompa muatan mengambil isapan dari sistem tangki endap (slop tank sistem), memberikan air pencuci ke pencucian tangki utama dan mendorong air ke “ eductors “, dan eductors mengeluarkan kembali aliran ke sistem tangki endap.
Dengan cara ini, pencucian tangki ditipiskan kembali (striped back) ke sistem tangki endap ketika dilakukan perubahan tolak bara / balas, tangki – tangki yang berisi tolak bara / balas kotor dibongkar langsung ke laut menggunakan suatu saluran bersih hingga 15 % dari dasar tangki. Tolak bara / balas sisa atau tertinggal, yang bersisi residu – residu minyak dari tangki – tangki, kemudian dipompakan kembali (stripping back) ke sistem tangki endap untuk pengendapan.
Setelah selesai dengan pencucian tangki, tangki endap dibiarkan untuk mengendapkan isinya selama mungkin. Air yang berada dibagian bawah kemudian dengan hati – hati dibuang keluar kapal, akhir pemompaan    (stripping) dilakukan sangat perlahan – lahan menggunakan suatu pompa “stripping”, menghentikan dari waktu ke waktu untuk memberi kesempatan pengendapan ulang (re – setting). Dalam pengoperasian ini, pada waktu mendekati batas pemisah permukaan (interface), harus dengan hati – hati dimonitor dan diawasi untuk memastikan bahwa pemompaan dihentikan secepatnya tanda minyak dapat diobservasi, apakah secara nyata (dapat dilihat) atau terbaca pada alat pemonitoran kandungan minyak (oil content monitor).
Kemudian, kuantitas material dan air, termasuk air di dasar dalam tangki harus diukur dan dicatat, menggunakan pedoman pengukuran dan format – format muatan yang tersedia.

Pada kapal pengangkut minyak mentah (crude oil carriers) dimana LOT dilakukan, adalah penting untuk mengurangi air di bagian atas dasar dalam tangki endap hingga jumlah yang dapat dicapai. Ini akan meminimkan jumlah air laut yang diangsur ke tangki – tangki di darat pada pelabuhan pembongkaran. Namun demikian, ketika mengurangi air dibagian dasar tangki endap, pembatasa yang disebutkan dalam 9.6 (b) harus diingat.
Memfasilitaskan lokasi batas pemisah permukaan minyak / air sehingga suatu penilaian jumlah dapat dibuat, alat pengukuran batas pemisah permukaan (interface measuring device) disuplai pada semua kapal. Pedoman operasi dan pemeliharaan untuk instrument itu yang diberikan harus dipelajari sehingga alat ini selalu dipakai dengan tepat dan dipelihara dengan baik. Ketika menggunakan alat ini, ADALAH PENTING BAHWA SUATU SAMBUNGAN KE BUMI DIPEROLEH ini akan memastikan suatu pembacaan yang tepat dari batas pemisah permukaan (interface).
Alat pengukur batas pemisah permukaan dipakai untuk menetapkan   “ interface ullage “ sebelum pembuangan ke dalam air laut dari tangki – tangki muatan atau tangki tangki – tangki endap (slop tanks).  Ini harus dicatat bahwa secara peraturan hal ini disyaratkan untuk memelihara alat pengukur batas pemisah permukaan (interface device) tersebut bejerja dengan baik 

5) Instruksi – instruksi umum yang berhubungan dengan penyimpanan residu – residu  muatan. 
a) Residu – residu pencucian tanki harus ditahan di atas kapal.
Semua kapal yang terlibat dalam angkutan minyak, termasuk minyak mentah dan minyak produk, harus mengikuti prosedur penahanan pencucian tangki di kapal untuk semua tolak bara / balas pelayaran. Dalam hal pengangkutan minyak produk, akan ada tersedia fasilitas penampung di darat pada umumnya di pelabuhan pemuatan dan dalam hal itu, semua pencucian tangki dan tolak bara / balas kotor yang mungkin ada di kapal harus diangsur ke darat. Namun, bilamana tidak ada fasilitas demikian, bekas pencucian tangki dan tolak bara / balas kotor harus harus ditahan di kapal dan tetap dipisahkan dari muatan kecuali residu – residu dapat dengan aman bercampur dengan muatan, hal mana prosedur LOT dapat dipakai. Kapal – kapal tangki angkutan minyak mentah, akan secara normal tiba dipelabuhan pemuatan dengan tolak bara / balas bersih (tolak bara / balas terpisah) dikapal yang dapat dibuang ke laut kecuali dilarang oleh peraturan – peraturan pelabuhan setempat. Residu – residu dari bekas pencucian tangki harus secara normal diisi dalam tangki endap (slop tank) dan prosedur – prosedur LOT diaplikasikan.  
 
b) Air dibagian bawah isi tangki endap yang akumulasi pada pelayaran muatan penuh. 
Subjek pada kondisi – kondisi cuaca yang sesuai pada umumnya, setiap air di bagian dasar yang akumulasi dalam komparetemen yang berisi residu – residu dari bekas pencucian tangki harus secara hati – hati dibuang yang secara tegas diatur dalam peraturan – peraturan, sebelum kapal tiba di pelabuhan pembongkaran muatan.

c) Pemanasan (hanya dapat diaplikasikan pada kapal – kapal yang dilengkapi dengan coil – coil pemanas).
Akumulasi pencucian dalam suatu tangki endap dapat dipanasi pada tolak bara / balas pelayaran jika minyak yang terkumpul bersifat melekat (kental) dan mungkin dapat larut pada temperatur tertentu (ambient temperature). Telah dijumpai bahwa pemanasan bekas pencucian yang akumulasi dalam suatu tangki endap (slop tank) selama tolak / balas atau muatan penuh memberikan kemudahan untuk pemisahan. Untuk mengatasi pencucian tangki bahan bakar, pemanasan hingga suatu temperatur tidak melampaui 60 derajat celcius dapat dilakukan bilamana memungkinkan, lebih disenangi setelah pembuangan dari setiap air sisa / tertinggal yang bebas.  Endapan minyak mentah, bagaimanapun, tidak boleh dipanasi di atas 43 derajat celcius oleh karena pembentukan wax dapat terjadi jika temperature tersebut dilampaui. Bilamana dijumpai pada waktu tiba pada pelabuhan pembongkaran bahwa suatu deposito material dengan viskositas tinggi terdapat dalam dasar tangki endap, ini akan menguntungkan untuk mengaplikasikan panas untuk memberikan lebih banyak minyak.  Endapan produk minyak putih (white produce oil white siops) tidak boleh sekali – kali dipanasi. Dalam pemanasan bekas pencucian yang akumulasi dalam tangki endap, lamanya waktu pemanasan adalah lebih penting daripada temperature yang meningkat. Khususnya antara 20% dan 30%, dan ada kalanya 50% atau lebih, suatu emulsi dalam tangki endap terdiri dari air laut, sisanya minyak yang baik. Kuantitas air ini tidak mudah terurai dari emulsi tanpa pemberian panas atau, mungkin tambahan bahan kimia untuk memecahkan bahan emulsi, walaupun beberapa dapat terpisah bila bercampur dengan minyak mentah setelah operasi LOT.
 
d) Penggunaan fasilitas – fasilitas penampungan darat pada pelabuhan – pelabuhan pembongkaran
Bilamana fasilitas–fasilitas penampungan tersedia pada pelabuhan– pelabuhan pembongkaran muatan, ini dapat dimanfaatkan untuk membuang residu–residu dari setiap pencucian tangki ke darat. Ini tidak diaplikasikan pada pengangkut minyak mentah yang mana harus menahan hasil pencucian di kapal untuk diangsur ke darat di pelabuhan pembongkaran muatan, kecuali instruksi–instruksi khusus untuk sebaliknya diterbitkan oleh Kantor Pusat. Dalam beberapa hal, kedua–duanya pengangkut minyak mentah dan minyak produk pada suatu pelabuhan pembongkaran dengan tolak bara/balas kotor dalam tangki– tangki muatan, harus dibuang ke fasilitas–fasilitas penampungan di darat jika memungkinkan, atau tetap di tahan di kapal.

e) Pemberitahuan pada pengirim muatan di pelabuhan – pelabuhan pemuatan 
Secara normal, tidak diperlukan untuk memberitahukan para pengirim di pelabuhan–pelabuhan pemuatan, rincian dari bekas pencucian yang ditahan di kapal melalui radio. Namun demikian, setelah tiba, pengirim harus diberitahukan kuantitas endapan yang tertinggal, lokasi, dan bilamana mungkin, bahwa muatan yang akan diatur sebagai LOT.
 
f) Akumulasi sedimen dalam tangki–tangki endap 
Pengalaman menunjukan bahwa suatu akumulasi dari sedimen dapat terjadi dalam tangki – tangki endap (slop tanks). Untuk mencegahnya, pada kapal – kapal yang mengoperasikan C.O.W, tangki – tangki endap harus dilakukan C.O.W bilamana memungkinkan selama pembongkaran muatan. Pada kapal – kapal lain, tangki itu harus dicuci dengan air secara periodik dan setiap material padat yang dipindahkan ditahan dikapal untuk diangsur ke darat kecuali material itu terdiri dari minyak yang bebas kerak yang mana dapat dibuang ke laut. Ini dapat memungkinkan, dari waktu ke waktu, untuk kapal – kapal pengangkut minyak produk mencuci tangki – tangki endapnya dan membuang air bekas pencucian ke fasilitas – fasilitas di darat termasuk memanfaatkan pembuangan tolak bara dimana fasilitas – fasilitas seperti itu tersedia.
 
g) Kandungan garam
Informasi dan penyulingan menunjukan bahwa, sejak pengesahan prinsip LOT, terjadi suatu peningkatan kandungan garam dalam muatan minyak mentah disebabkan bagian air laut yang dikandung dalam material yang terkumpul dan sebagai tambahan, dalam beberapa hal, air tertinggal dalam tangki – tangki muatan dan dalam saluran – saluran, yang tidak dicerat dengan baik sebelum pemuatan. Peralatan yang dipasang pada tempat penyulingan hanya dapat mengurangi tingkat keberadaan garam hingga 10% dari isi dalam masukan minyak mentah dan oleh karenanya teramat penting bahwa kapal – kapal harus mengurangi jumlah air bebas dari sumber – sumber hingga suatu jumlah absolut yang minimum. Semua tangki – tangki kosong oleh karenanya harus secara menyeluruh dilakukan “stripping” sebelum tiba pada pelabuhan pemuatan dan air bebas yang ada dalam isi tangki endap (slop tank) dengan mengambil tindakan hati – hati untuk menghindari pembuangan dari setiap minyak yang terkontaminasi dalam air yang dapat melanggar peraturan – peraturan. Setelah tiba di dermaga pemuatan, semua tangki – tangki muatan yang telah dibuang air balasnya harus secara menyeluruh dilakukan “stripping dan pipa – pipa saluran, termasuk ruang pompa, saluran – saluran di dek dan ruang – ruang tangki, bersama pompa – pompa yang dipakai harus dengan hati – hati dicerat dan bilamana mungkin, dipompa keluar. Kuantitas material yang terkumpul harus dikalkulasi dengan menggunakan format – format yang disediakan oleh Perusahaan dan Pedoman Pengukuran. Bilamana melaksanakan LOT, akan diperlukan untuk mengatur urutan pemuatan sehingga minyak mentah murni dapat dimuat ke dalam tangki dengan cara sedemikian rupa menghindari kemungkinan setiap material yang diperoleh masuk ke dalam kompartemen lain.
 
h) Cruide oil washing
Pengalaman menunjukan bahwa suatu pelaksanaan program C.O.W. yang sesuai bersama penceratan secara efisien dari semua pompa – pompa muatan dan saluran – saluran akan mengurangi kuantitas material yang diperoleh di kapal secara substansial. Untuk alasan ini, adalah sangat penting bahwa operasi – operasi ini dilakukan secara efektif dan Pedaman Operasi dan Perlengkapan C.O.W. harus diacu secara rinci.

h. Daerah – Daerah Khusus  
1) Daerah – daerah khusus adalah daerah laut Baltic, daerah laut hitam, daerah teluk – teluk, daerah laut tengah (Mediterranean Sea area), daerah laut merah (Read Sea Area)  

2) Bilamana sebuah kapal berada dalam suatu daerah khusus, maka pembuangan dari setiap minyak atau campuran mengandung minyak ke laut dilarang, kecuali pembuangan air bilga yang diproses dari ruang – ruang permesinan, dengan syarat:
a) air bilga tidak langsung berasal dari ruang pompa bilga
b) air bilga tidak bercampur dengan residu – residu minyak muatan manapun  
c) kapal sedang melaju dalam pelayaran 
d) kandungan minyak dari aliran, tanpa larut, tidak melampaui 15 ppm
e) kapal mengoperasikan sistem penyaringan minyak (oil – filtering sistem)
f) sistem penyaringan minyak diperlengkapi dengan sebuah alat untuk menghentikan aliran (stopping device) yang akan memastikan bahwa aliran pembuangan dihentikan secara otomatis jika kandungan minyak dalam aliran melampaui 15 ppm.

3) Larangan pembuangan tidak diaplikasikan pada pembuangan tolak bara / balas bersih atau terpisah (segregated). Setiap residu minyak atau campuran – campuran berminyak yang tidak boleh dibuang memenuhi ketentuan pada butir (b) tersebut harus tetap berada di kapal (to be retained on board) untuk diangsur ke fasilitas – fasilitas penampungan di darat (shore reception).
Dalam kasus – kasus seperti itu dimana hanya bagian dari suatu pelayaran yang memasuki daerah khusus, maka kriteria pembuangan yang diuraikan dalam paragrap 9.6 dipalikasikan bilamana kapal berada di luar daerah khusus.
 
4) Peraturan – peraturan MARPOL 73/78 mensyaratkan bahwa:  Negara – Negara yang membatasi Daerah Khusus harus menyediakan fasilitas – fasilitas penampungan di pelabuhan – pelabuhan pemuatan dan pelabuhan – pelabuhan perbaikan kapal (repairs port). Fasilitas – fasilitas tersebut harus memadai untuk penampungan dan melayani tolak bara / balas kotor dan pencucian – pencucian tangki dari kapal – kapal tangki minyak. Sebagai tambahan, hal ini disyaratkan bahwa semua pelabuhan dalam daerah tersebut disediakan fasilitas – fasilitas untuk penampungan residu – residu lainnya dan campuran – campuran berminyak dari semua kapal. Fasilitas – fasilitas yang disediakan harus memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dari kapal – kapal, menggunakannya tanpa menimbulkan keterlambatan.
  
5) “Daerah – daerah khusus” (Special Areas) diberlakukan pada tanggal 2 Oktober, 1983.  Sejak tanggal itu dan selanjutnya, kriteria pembuangan dalam butir (b) tersebut di atas diaplikasikan. Pengecualian dari in adalah “Daerah Teluk – Teluk” dan “Daerah Laut Merah”. Daerah khusus ini pada waktu itu belum diberlakukan hingga 12 bulan setelah masing – masing Negara  yang membatasi daerah – daerah tersebut memastikan IMO bahwa fasilitas – fasilitas penampungan telah tersedian pada pelabuhan – pelabuhan pemuatan dan perbaikan kapal di masing – masing Negara tersebut. Ketentuan ini belum mereka penuhi. Namun demikian, hal ini perlu diingat bahwa kriteria pembungan dalam paragraph 9.6 diaplikasikan pada daerah – daerah tersebut dimana, ada pengecualian untuk satu daerah kecil dalam Laut Merah, yang secara efektif mencegah pembuangan minyak atau campuran – campuran berminyak ke laut dalam daerah – daerah tersebut.

i. Kategori – Kategori Kapal  
Peraturan – peraturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut mengkategorikan kapal – kapal sebagai kapal – kapal “baru” atau “lama” dan sebagai tambahannya, kapal – kapal tangki minyak (oil tankers) sebagai kapal – kapal tangki minyak “baru” atau “lama”. Ini diidentifikasikan dalam paragrap 9.2 (a). untuk  maksud dari sertifikat IOPP, kapal – kapal tangki minyak lebih lanjut dikategorikan sebagai berikut:  

1) Kapal – kapal Tangki Minyak Mentah 
Kapal – kapal ini dapat mengangkut minyak mentah tetapi dilarang untuk mengangkut minyak – minyak produk. Kapal – kapal dalam kategori ini adalah kapal – kapal tangki minyak lama dari ukuran 40.000 tdw dan ke atas dipasang dengan sistem “crude oil washing” yang diakui.

2) Pengangkut Minyak Produk
Kapal – kapal ini dapat ini dapat mengangkut minyak produk tetapi di larang untuk mengangkut minyak mentah.
Kapal – kapal dalam kategori ini adalah:
a) Kapal – kapal tangki minyak baru (new oil tangkers) dari ukuran 30.000 tdw dan keatas yang dikonstruksikan dengan sistem tangki tolak bara / balas terpisah (segregated  ballast tank system) yang diakui dan lokasinya terlindung (protective location), dan 
b) Kapal – kapal tangki minyak lama (existing oil tankers) dari ukuran 40.000 tdw, dan ke atas yang dikonstruksikan dengan apakah suatu sistem tangki tolak bara / balas terpisah atau suatu sistem tangki tolak bara / balas yang ditetapkan (dedicated ballast tank sistem) yang diakui.

3) Pengangkutan Minyak Mentah / Produk 
Kapal – kapal ini dapat mengangkut minyak mentah atau minyak produk atau kedua – duanya secara bersamaan. Kapal – kapal dalam kategori ini adalah:
a) Kapal – kapal tangki minyak baru dengan ukuran kurang dari 20.000 tdw.
b) Kapal – kapal tangki minyak baru dengan ukuran 20.000 tdw dan keatas yang dikonstruksikan dengan tangki tolak bara / balas terpisah, lokasi terlindung (segregated ballasat tank, protective location) dan sistem C.O.W yang diakui,
c) Kapal – kapal tangki minyak lama dengan ukuran kurang dari 40.000 tdw 
d) Kapal – kapal tangki minyak dengan ukuran 40.000 tdw dan keatas yang dikonstruksikan dengan sistem tangki tolak bara / balas terpisah (segregated ballas tank sistem) yang diakui.
e) Kapal – kapal tangki minyak dengan ukuran 40.000 tdw yang dilengkapi dengan C.O.W yang diakui dan sistem tangki tolak bara / balas yang ditetapkan (dedicated clean ballast tank system)
f) Kapal – kapal tangki minyak dengan ukuran 70.000 tdw dan ke atas yang dikonstruksikan dengan suatu sistem tangki tolak bara / ballas bersih yang ditetapkan (dedicated clean ballast tank system)
g) Kapal – kapal tangki minyak lama dengan ukuran 40.000 tdw dan keatas tetapi kurang dari 70.000 tdw yang dikonstruksikan dengan sistem tangki tolak bara / balas bersih yang ditetapkan, ini diaplikasikan hingga tanggal 2 oktober 1987. h) VLCC Perusahaan jatuh ke dalam kategori (a) di atas. Semua kapal – kapal perusahaan jatuh dalam kategori (c) di atas. Tidak ada kapal – kapal Perusahaan yang jatuh ke dalam kategori (b). 

j. Kapal 
Kapal – kapal yang diperlengkapi dengan sistem C.O.W. disyaratkan menurut peraturan – peraturan keselamatan untuk melakukan pencucian tangki muatan dengan minyak muatan itu sendiri pada sejumlah tangki – tangki muatan tertentu selama setiap pembongkar muatan. Ini juga suatu persyaratan – persyaratan wajib (statutory requirement) bahwa tolak bara / balas (apakah kotor atau bersih) tidak dimuat ke dalam tangki – tangki kapal diperlengkapi dengan C.O.W. kecuali tangki – tangki tersebut sebelumnya telah dicuci dengan sistem C.O.W. maksud dari ini adalah untuk memastikan bahwa semua sedimen minyak mentah dikeluarkan / dipindahkan dari tangki – tangki tolak bara / balas selama pembongkaran muatan dan ini, berasama dengan peceratan yang efisien dari tangki, akan secara substansi mengurangi resiko pencemaran minyak dan juga jumlah minyak yang secara operasional diizinkan untuk dibuang keluar kapal / dalam laut. Pengalaman memperlihatkan bahwa pencucian sistem C.O.W. yang benar bersama efisiensi penceratan tangki – tangki pompa – pompa muatan dan saluran – saluran akan mengurangi hasil perolehan material dalam tangki endap (slop tank) dari suatu VLCC hingga kurang dari 300 ton. Tanpa pencucian dengan minyak mentah muatan itu sendiri dan efisiensi penceratan residu – residu yang tertahan dapat diharapkan melampaui 2.000 ton. Untuk alasan – alasan tersebut, adalah penting bahwa perwira – perwira kapal mengenal dan menguasai sepenuhnya Pedoman Operasi dan Perlengkapan Pencucian dengan Minyak Mentah Muatan dan mengoperasikan sistem ini sebagaimana seharusnya.

1) Tumpahan – Tumpahan Tidak Disengaja (Accident Spillages)
a) Untuk hubungan dengan tumpahan
b) Untuk tumpahan – tumpahan minyak di atas dek, bahan – bahan kimia harus dikabulkan di atas minyak dengan alat pengabut. Pada permukaan – permukaan vertikal mungkin diperlukan untuk bekerja dengan bahan – bahan kimia tersebut dengan menggunakan pengepel / ragbol atau gumpalan kain / majun. Daerah yang terkena kemudian harus diembur turun dengan air laut.
c) Tumpahan – tumpahan di laut harus dikabutkan dengan bahan – bahan kimia (dispersants) dan emulsi yang dihasilkan dibuyarkan (dispersed) oleh air dari suatu slang pemadam kebakaran.
d) Selama semua penanganan muatan, pembersihan tangki dan operasi – operasi tolak bara / balas, pengabut dan bahan – bahan kimia harus siap bersedia.
e) Setiap tumpahan minyak tidak disengaja harus dilaporkan dan dicatat sesuai dengan peraturan – peraturan Pemerintah dan perusahaan.

2) Konvensi SCTW   Konvensi ini berisi delapan Bab, yaitu:
Bab I Ketentuan – ketentuan Umum 
Bab II Nahkoda dan Departemen Dek 
Bab III Departemen Mesin 
Bab IV Komunikasi radio dan personil radio
Bab V  Persyaratan – persyaratan pelatihan khusus untuk personil di atas jenis – jenis kapal tertentu 
Bab VI  Fungsi – fungsi darurat, keselamatan kerja, perawatan medis dan kelangsungan hidup 
Bab VII Sertifikasi alternatif 
Bab VIII Tugas jaga 

Dalam Konvensi ada terdapat beberapa Resolusi yang terutama berhubungan dengan prosedur – prosedur operasional. Peraturan V/1, Bab V mengatur tentang persyaratan – persyaratan minimum yang diwajibkan untuk Pelatihan dan Kualifikasi para Nahkoda, Perwira dan Bawahan dari Kapal – kapal Tangki Minyak. 

Persyaratan – persyaratan ini adalah: 
a) Para perwira dan bawahan yang akan mendapat tugas – tugas khusus, dan tanggung jawab yang berhubungan dengan tugas – tugas tersebut, dalam kaitannya dengan muatan dan perlengkapan
muatan di atas kapal – kapal tangki minyak (oil tankers) dan yang tidak pernah berkerja di atas suatu kapal tangki minyak sebagai bagian dari perlengkapan tetap (regular complement), sebelum melaksanakan tugas – tugas dimaksud harus telah mendapatkan suatu pelatihan pemadaman kebakaran di darat yang sesuai, dan  Suatu periode yang sesai dari pelayanan kapal yang disupervisi untuk mendapatkan pengetahuan praktek keselamatan operasional, atau 
Suatu pelatihan familiarisasi kapal tangki minyak yang diakui, termasuk dasar keselamatan dan prosedur serta tindakan pencegahan pencemaran, gambaran / penataan tipe – tipe kapal tangki minyak yang berbeda, tipe – tipe muatan, bahaya – bahayanya dan perlengkapan penanganannya, urutan operasional secara umum dan terminologi kapal – kapal tangki minyak (oil tanker terminology).

b) Para nahkoda, KKM, mualim I, masinis II  dan, jika lain dari pada itu, setiap orang dengan tanggung jawab langsung untuk pemuatan, pembongkaran dan pengawasan dalam pemindahan atau penanganan muatan, sebagai tambahan pada ketentuan – ketentuan dari paragrap 1, harus memiliki:
  • Pengalaman yang sesuai dengan tugas – tugasnya atas kapal – kapal tangki minyak, dan  
  • Telah menyelesaikan suatu program pelatihan yang dikhususkan untuk tugas – tugasnya, termasuk keselamatan kapal – kapal tangki minyak, sistem – sistem, tindakan – tindakan keselamatan terhadap kebakaran, pengawasan dan pencegahan pencemaran, pra operasional dan kewajiban – kewajiban menurut peraturan – peraturan yang dapat diaplikasikan.
c) Dalam waktu 2 tahun setelah Konvensi diberlakukan untuk suatu peserta konvensi, seorang pelaut dapat mempertimbangkan untuk memenuhi paragraph 2 (b) jika ia tidak bekerja dalam suatu kapasitas di atas kapal tangki minyak untuk suatu periode tidak kurang dari satu tahun dalam tahun berjalan. Pelatihan ini didisain untuk membantu para peserta memenuhi persyaratan – persyaratan ini: 
Peraturan – peraturan keselamatan di Jetty
Ini adalah pada umumnya peraturan – peraturan tentang instansi yang diaplikasikan pada kapal – kapal sandar di jetty tertentu.
Berikut ini adalah peraturan – peraturan tambahan yang relevan:
a) Peraturan – peraturan Administrator Pelabuhan 
b) Persyaratan – persyaratan Bea dan Cukai serta GA (KPLP)
c) Peraturan – peraturan Keselamatan dan Kesehatan 
d) Undang – Undang Pelayaran 
e) Ordonansi Petroleum.

Peraturan – peraturan tersebut seringkali dipakai dalam bentuk instruksi – instruksi yang diterbitkan kepada Nahkoda kapal dan dibuat tanda terima yang ditanda tanganinya. Rincian prosedur – prosedur untuk pemuatan dan pembongkaran diberikan bersama dengan peraturan – peraturan keadaan darurat, pengaturan – pengaturan di jetty dan tempat standard dan “ship/shore checklists”
Rencana – rencana pada umumnya menguraikan daerah yang dicakup dan merinci bagaimana pelayanan darurat yang penting seperti kepolisian, pemadam kebakaran dan Dinas Kesehatan akan berintegrasi dengan Administrator Pelabuhan untuk menghadapi situasi darurat.
Seringkali Administrator Pelabuhan akan menerima tanggung jawab awal hingga datangnya bantuan dari Pemerintah Daerah, seperti kepolisian dan pelayanan pemadaman kebakaran.

Kodifikasi Praktek (Codes of  Practice)  
Beberapa Administrator Pelabuhan telah membentuk Komisi – komisi keselamatan yang mewakili penguasa dan perusahaan – perusahaan di darat yang menangani muatan – muatan cair dalam jumlah besar. Komisi – komisi tersebut telah memformulasikan “Codes of Practice” untuk penanganan dan pergerakan muatan berbahaya dalam bentuk cair berjumlah besar dalam daerah – daerah tertentu di pelabuhan.  Kodifikasi tersebut dapat mensyaratkan Perusahaan – perusahaan untuk memberikan peringatan pendahuluan pada syahbandar akan semua gerakan muatan cair berjumlah besar (curah) dalam pelabuhan sehingga perkembangan dari klas – klas muatan tertentu dapat dIMOnitor dan diawasi. Sistem pengawasan Lalu Lintas (Traffic Control System) dioperasikan untuk menghindari kemungkinan tubrukan.
Objek dari kodifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa muatan cair dalam jumlah besar diangkut dan dipindahkan dengan selang dan efisien dan khususnya untuk memastikan.
a) Kesehatan kapal 
b) Keselamatan awak kapal 
c) Keselamatan personil lain, pada kapal – kapal lain di instalasi – instalasi darat dan masyarakat luas. 
d) Pencegahan dari lepasnya muatan yang tidak terawasi 
e) Pencegahan pencemaran 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment