-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 9)

KESELAMATAN KAPAL TANGKI MINYAK BUMI


a. Rekomendasi Marpol 73/78
Dalam MARPOL 73/78, pedoman ini memberikan rekomendasi– rekomendasi untuk praktek yang harus diterapkan oleh para personil di  kapal tangki minyak dan di terminal-terminal bongkar dan muat,  untuk memastikan keselamatan dalam operasinya.
Pedoman ini disiapkan dengan menggabungkan 2 materi tindakan dari “ Tanker Safety Guide (Petroleum) “ dan  “ the International Oil Tanker and Terminal Safety Guide” keduanya dipublikasikan atas nama OCIMF. Kedua publikasi telah mengalami penyempurnaan terkait dengan semua informasinya yang  telah dikaji untuk mengatasi,  bahwa pedoman ini adalah sesuai dengan praktek – praktek yang sekarang dan aspek – aspek tambahan telah dicakupinya. 
Isi dari pedoman ini disusun dalam dua bagian: 

Bagian I:
Mencakup prosedur – prosedur operasional dan didesain untuk memberikan pedoman kepada para personil dalam keselamatan kerja yang harus diikuti. Pendekatan dasar adalah menyusun material dimaksud hingga setiap bab berhubungan dengan jelas operasi tertentu. Namun demikian, beberapa bab berhubungan dengan tindakan – tindakan pencegahan yang secara umum dapat diaplikasikan, dan ini harus diikuti demikian juga prosedur – prosedur operasional tersebut untuk operasi – operasi terkait. Setiap bab memiliki suatu paragraf pengenalan yang menguraikan lingkup dari isinya dan bilamana mungkin menarik perhatian pada bab – bab terkait lainnya. 

Bagian II:
Berisi tambahan informasi tentang subjek – subjek berdasarkan pertimbangan dan memberikan alasan – alasan untuk memberikan banyak perhatian akan tindakan pencegahan sebagaimana diuraikan dalam Bagian I.



b. Konvensi – Konvensi Organisasi Maritim Internasional
Konvensi – konvensi IMO yang mempengaruhi operasi – operasi kapal tangki minyak adalah: 
1) Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal – kapal, 1973 bersama Protokol 1978 dan amandemen–amandemen berikutnya serta interpretasinya (MARPOL 73/78).
2) Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 bersama Protokol 1978 dan amandemen – amandemen berikutnya (SOLAS 74/78).
3) Konvensi Internasional tentang standar – standar Pelatihan Sertifikat dan Tugas Jaga untuk para Pelaut, 1978 (STCW1978).

Sebelum suatu Konvensi memiliki pengaruh hukum dalam suatu Negara, makan perlu bahwa isinya menjadi bagian dari hukum nasional Negara dimaksud. Negara itu kemudian dalam posisi untuk meratifikasi konvensi dan setelah jumlah minimum dari ratifikasi yang disyaratkan oleh konvensi dipenuhi, maka konvensi kemudian diberlakukan dan bertindak sebagai suatu perjanjian internasional antara Negara – Negara yang telah meratifikasinya.
Konvensi – konvensi MARPOL 73/78, SOLAS 74/78 dan STCW telah semuanya diratifikasi dan semua Negara anggota yang meratifikasi telah mengakomodasikan dalam undang – undang nasionalnya sebagaimana disyaratkan oleh konvensi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment