-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 7)

MELAKUKAN POLA PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT


Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas pencemaran yang berjalan / sebanding dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energi. Maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkanlah ketentuan-ketentuan lokal atau Internasional. Konvensi IMCO tentang MARPOL 1973 / 1978 atau disebut MARPOL ’73/78, menyebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut. sehingga pada pelaksanaannya timbullah:

a. Peraturan pencegahan pencemaran laut dari kapal tanker
  1. Pengadaan tangki ballast terpisah (SBT) atau C.O.W pada ukuran kapalkapal tertentu ditambah dengan peralatan-peralatan tertentu; 
  2. Batasan-batasan jumlah minyak yang dapat dibuang ke aut; 
  3. Daerah-daerah pembuangan minyak; dan 
  4. Keharusan pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tanki pembuangan slop (ballast kotor).
Lampiran (Annex) Materi  yang Dibahas Annex 1 Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh minyak Annex 2 Peraturan tentang bahan cair beracun dalam bentuk curah Annex 3 Peraturan tentang barang berbahaya dalam bentuk kontak Annex 4 Peraturan tentang berbagai macam kotoran dari kapal Annex 5 Peraturan tentang pencemaran sampah dari kapal Annex 6 Tentang pencemaran laut dari udara

b. Peraturan atau usaha-usaha penanggulangannya, misalnya 
1) Membuat contingency plant regional dan local
2) Ditentukan atau dibuatnya peralatan penanggulangan, misalnya oil boom, oil skimmer, cairan-cairan sebagai dispersant agent, dan lain-lain. 

Contingency plant adalah tata cara penangulangan pencemaran dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan dalam:
a. Memperkecil / meminimalkan sumber pencemaran;
b. Melokalisasi dan mengumpulkan material / bahan pencemaran; dan
c. Menetralisir pencemaran

Oil boom alat pengumpul material pencemaran yag terapung, chemical dispersant (singking agent), sorbent dan bahan-bahan zat penetral adalah berfungsi untuk menetralisasi atau mencerai beraikan / dispersi material pencemaran dan ini sangat tergantung dari:
a. Jenis minyak dan kerapatan (density);
b. Kepekatan (Viscosity);
c. Pour Point (titik endap); dan
d. Kadar lilin dan aspal.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment