-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 6)

PENTINGNYA MENGIDENTIFIKASI SUMBER PENCEMARAN SERTA MELAKUKAN PENCEGAHAN PENCEMARAN LAUT


Indonesia merupakan negara kepulauan yang terhubung oleh perairan yang kaya akan sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Hal ini menyebabkan banyaknya aktivitas disekitar perairan laut Indonesia. Salah satu akibat yang dapat terjadi dari aktivitas tersebut adalah terjadinya tumpahan minyak hingga proses pencemaran minyak yang secara kompleks mengakibatkan perubahan sifat fisik, kimiawi dan biologis yang dapat merusak kehidupan. Minyak adalah pencemar utama di lautan.
Dalam penanganan tumpahan minyak ini memerlukan pendekatan yang sesuai karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam proses pencemaran minyak di laut yaitu pada tipe minyak, sifat minyak, nasib (fate) dan pelapukan minyak (wheathering), jalur pergerakan minyak (pathways), dan keterpaparan (exposure). 

Berdasarkan beberapa kasus telah banyak kerugian yang dialami dan akibat yang ditimbulkan dari terjadinya pencemaran minyak bumi di laut seperti:

a. Rusaknya estetika pantai akibat bau dari material minyak. Residu berwarna gelap yang terdampar di pantai akan menutupi batuan, pasir, tumbuhan dan hewan. Kontaminasi terhadap udara yang perlu diperhatikan akan bahaya penguapan benzene karena mempunyai efek karsinogenik kepada manusia. Keadaan ini semakin penting untuk diantisipasi apabila kejadian tumpahan minyak berada dekat dengan lokasi penduduk yang padat. Dan benda purbakala, cagar alam dan harta karun di dasar laut yang terkena minyak dapat rusak atau berkurang nilai estetikanya. Oleh sebab itu nilai jualnya akan berkurang.

b. Kerusakan biologis, bisa merupakan efek letal dan efek subletal. Efek letal yaitu reaksi yang terjadi saat zat-zat fisika dan kimia mengganggu proses  sel ataupun subsel pada makhluk hidup hingga kemungkinan terjadinya kematian. Efek subletal yaitu mepengaruhi kerusakan fisiologis dan perilaku namun tidak mengakibatkan kematian secara langsung. Terumbu karang akan mengalami efek letal dan subletal dimana pemulihannya memakan waktu lama dikarenakan kompleksitas dari komunitasnya. Minyak dapat mempengaruhi kehidupan mangrove dan organisme lain yang berasosiasi pada mangrove. Minyak dapat menutupi daun, menyumbat akar nafas, mencegah difusi garam dan menghambat proses respirasi pada mangrove. Dan vegetasi bawah air sangat sensitif terhadap kontaminasi minyak, karena vegetasi bawah air mimiliki produktivitas yang tinggi, berperan dalam siklus nutrien, berfungsi sebagai kawasan asuhan, mencari makan, dan berlindung berbagai spesies penting dan komersial tinggi dari jenis-jenis ikan.

c. Pertumbuhan fitoplankton laut akan terhambat akibat keberadaan senyawa beracun dalam komponen minyak bumi, juga senyawa beracun yang terbentuk dari proses biodegradasi. Jika jumlah fitoplankton menurun, maka populasi ikan, udang, dan kerang juga akan menurun. Padahal hewan-hewan tersebut dibutuhkan manusia karena memiliki nilai ekonomi dan kandungan protein yang tinggi. d. Penurunan populasi alga dan protozoa akibat kontak dengan racun slick (lapisan minyak di permukaan air). Selain itu, terjadi kematian burungburung laut. Hal ini dikarenakan slick membuat permukaan laut lebih tenang dan menarik burung untuk hinggap di atasnya ataupun menyelam mencari makanan. Saat kontak dengan minyak, terjadi peresapan minyak ke dalam bulu dan merusak sistem kekedapan air dan isolasi, sehingga burung akan kedinginan yang pada akhirnya mati.

Permasalahan pencemaran minyak dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut merupakan masalah yang penting untuk ditangani mengingat besarnya ketergantungan terhadap sumber daya pesisir dan laut serta luasnya dampak yang diakibatkan pencemaran tersebut. Untuk itu perlu dilakukan langahlangkah pencegahan dan penanggulangan terhadap berbagai kegiatan yang dapat memacu terjadinya pencemaran minyak dan kerusakan lingkungan laut. Semua ini menjadi kewajiban kita untuk melakukan usaha-usaha yang lebih konservatif demi kelangsungan hidup yang lebih baik.
Marpol ’73/78 – ANNEX 1 Sebagai hasil ” International Convention for the Prevention of Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal denga nama MARPOL ‘73/78 maka Marpol memuat 5 (lima) Annex yang masih berlaku sampai sekarang yakni:
Dalam hal pencemaran yang terjadi di laut dapat disebabkan oleh benda atau bahan yang ada di kapal lain dari minyak, sampah, kotoran, pencemaran udara dari kapal. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pencegahan pencemaran (konvensi MARPOL 73/78) terdiri dari 20 artikel, 2 protokol dan 6 annexes (lampiran). Konvensi ini diberlakukan untuk semua kapal dari tipe apapun yang dioperasikan di laut, kecuali kapal perang dan kapal pemerintah yang tidak dikomersilkan.

Annex yang mengatur tentang pencegahan pencemaran tersebut adalah sebagai berikut:



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment