-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 5)

PENTINGNYA PEMBERLAKUAN KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENCEGAHAN POLUSI LAUT


Sejarah mencatat, sejak tahun 1885 kapal pengangkut minyak pertama dilayarkan dengan menggunakan mesin diesel. Sejak itulah ancaman terbesar terhadap pencemaran laut dimulai.  Dunia internasional selah terjadinya perang dunia ke II mulai serius membahas pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak. Terlebih setelah terbentuknya lembaga International Maritime Organization (IMO) dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.

Upaya dunia internasional semakin serius ketika pada tahun 1967 terjadi bencana terbesar ketika kapal tanker Torrey Canyon yang kandas di pantai selatan Inggris telah menumpahkan 35 juta gallons   crude oil dan mengakibatkan pencamaran dalam skala besar. 
Sebagai hasil dari tragedi di atas lahirlah International for prevention of Pollution from Ship pada tahun 1973 yang kemudian disempurnakan dengan Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP) sesuai protokol tahun 1978 dan konvensi ini terkenal dengan istilah MARPOL 1973/1978 (Adi, 2008).
Selanjutnya pada tahun 1970-an IMO membuat peraturan yang lebih berhubungan dengan maritime pollution, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut. 
Dengan pendekatan demikian,  MARPOL ’73/78 memuat peraturan untuk mencegah sebanyak mungkin minyak yang akan mencemari laut. Tapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi oleh IMO yang menitik beratkan pencegahan pada kegiatan  operasi tanker pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapi dengan Oil Water Separating Equipment dan Oil Dischare Monitoring System.

Karena itu pada peraturan MARPOL ’73/78 dapat dibagi dalam 3 (tiga) kategori:
a. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran; 
b. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran ;dan
c. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut;

Pentingnya pencegahan polusi laut telah melahirkan sebuah konvensi yang berlaku secara Internasional  dan menjadi keharusan untuk dipatuhi. Pemberlakuan menyesuaikan dengan lampiran yang dimuat dalam dokumen internasional tentang marine pollution (Marpol-73/78). 
Dalam Annex I tentang Oil berlaku sejak 2 Oktober 1983,  menyusul Compulsory untuk Annex II Nixious Liquid Substance Carreid in Bulk bahan cair berbahaya dalam keadaan curah (Berlaku 6 April 1987).  Menyusul kemudian Annex IV (Sewage) 31 Desember 1988, Annex III: Harful Subtance in Packages form (bahan cair berbahaya dalam kemasan) pada tangal 1 Juli 1992. 
Sisanya Annex IV (Garbage) yang belum berlaku Internasional sampai saat ini. Isi dan teks MARPOL ‘73/78 sangat kompleks dan sulit dipahami bila tanpa ada usaha mempelajarinya secara luas tentang ilmu kelautan, dan hasil penerapannya memerlukan evaluasi berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun pihak industri suatu negara. 
Annex I MARPOL ‘73/78 yang berisi mengenai peraturan untuk mencegah pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai dengan tanggal 6 Juli 1993 sudah melahirkan 26 Regulation:



Dokumen penting yang menjadi bagian intergral dari Annex I adalah:
a. Appendix I Mengenai daftar dan jenis minyak
b. Appendix II Bentuk format dari IOPP Certificate
c. Appendix III Bentuk format dari Oil Record Book

Berikut ini adalah isi dan bentuk dari dokumen dimaksud berdasarkan  MARPOL ‘73/78 seperti terlampir:
1. List of Oil atau daftar minyak sesuai Appendix I MARPOL ’73/78; adalah daftar dari minyak yang akan menyebabkan pencemaran apabila tumpah ke laut dimana daftar tersebut tidak akan sama dengan daftar minyak sesuai kriteria industri perminyakan.

2. International Oil Pollution Prevetion Certificate (IOCP Certificate); Untuk semua kapal dagang dimana supplement atau lampiran mengenai ”Record of Contruction an Equiepment for Other tahn Oil Tankers and Oil Tankers” dijelaskan secara terpisah di dalam Appendix II MARPOL ‘73/78 dimana struktur, peralatan, system, kelengkapan perencanaan dan kondisi kapal memuaskan dan memenuhi ketentuan sesuai Annex I Konvensi MARPOL 1973.

3. Oil Record Book Buku ini merupakan buku catatan minyak yang ditempatkan di atas kapal, untuk mencatat semua kegiatan penanganan pembuangan sisa-sisa minyak, campuran minyak dan air got (bilga) di kamar mesin, semua jenis kapal dan untuk kegiatan bongkar muat muatan dan air ballast pada kapal tanker.

Bagian I adalah untuk kegiatan dikamar mesin (machinery space operation) diterapkan semua kapal ukuran 400 GT atau lebih dengan daftar item yang harus dicatat di dalam oil record book dimuat di dalam Appendix III MARPOL ’73/78

Bagian II  adalah untuk kegiatan bongkar muat minyak dan air ballast untuk kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih (cargo and beast operation) dengan daftar item yang harus dicatat di dalam oil record, dimuat di dalam Appendix III MARPOL ’73/78, appendix to Annex I MARPOL ’73/78.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment