Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 26)
PRAKTEK–PRAKTEK PASCA PANEN DAN TANGGUNG JAWAB PERDAGANGAN
Negara–negara
harus mendorong rakyatnya untuk makan ikan dan harus memastikan bahwa
ikan dan produk perikanan adalah aman dan sehat. Standar-standar untuk
kualitas ikan yang dapat disupervisikan dan ditegakkan oleh pemerintah
harus dibuat untuk melindungi kesehatan konsumen dan mencegah kecurangan
komersial (misalnya dengan memberi informasi yang salah kepada konsumen
tentang ikan yang ditawarkan). Terlebih lagi, negara– negara harus
bekerja sama dalam membuat langkah saniter bersama dan program
sertifikasi.
Cara–cara pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan ikan
harus ramah lingkungan (cara–cara ini harus tidak mempunyai pengaruh
buruk terhadap lingkungan). Susut lepas panen dan limbah sesudah ikan
ditangkap harus minimal, hasil tangkapan samping (tangkapan yang
sebenarnya tidak dikehendaki nelayan), harus dimanfaatkan sebanyak
mungkin, dan air serta energi, dan kayu, pada khususnya, dalam
pengolahan ikan harus dikelola secara hati–hati. Bila mungkin, produksi
produk–produk bernilai lebih tinggi atau yang telah diolah harus
didorong karena produk–produk semacam ini biasanya membawa harga yang
lebih tinggi bagi nelayan.
Hukum–hukum perdagangan yang mengatur
ikan dan produk ikan harus dibuat sederhana, jelas dan konsisten dengan
aturan internasional. Nelayan, organisasi lingkungan kelompok-kelompok
konsumen harus dikonsultasi manakalan–negara secara periodik merumuskan
dan meninjau ulang regulasi dan hukum perdagangan mereka. Apabila
regulasi dan hukum suatu negara dibuat atau diubah, negara–negara lain
harus diberitahu dan diberi waktu untuk mengintroduksikan perubahan–
perubahan yang diperlukan dalam prosedur impor maupun ekspor mereka.
Adalah
penting bahwa perdagangan internasional tidak meliputi ikan yang
diambil dari sediaan yang hampir habis (sediaan ikan yang sudah
ditangkap terlalu banyak), dan negara–negara bekerjasama di dalam
mematuhi perjanjian–perjanjian inter-nasional yang mengatur perdagangan
spesies yang terancam punah. Terlebih lagi, perdagangan ikan dan produk
ikan tidak boleh mengabaikan pelestarian dan pemanfaatan perikanan
secara berkelanjutan, aspek–aspek sosial dan pemasaran perikanan.
0 komentar:
Post a Comment