-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 26)

PRAKTEK–PRAKTEK PASCA PANEN DAN TANGGUNG JAWAB PERDAGANGAN

Negara–negara harus mendorong rakyatnya untuk makan ikan dan harus memastikan bahwa ikan dan produk perikanan adalah aman dan sehat. Standar-standar untuk kualitas ikan yang dapat disupervisikan dan ditegakkan oleh pemerintah harus dibuat untuk melindungi kesehatan konsumen dan mencegah kecurangan komersial (misalnya dengan memberi informasi yang salah kepada konsumen tentang ikan yang ditawarkan). Terlebih lagi, negara– negara harus bekerja sama dalam membuat langkah saniter bersama dan program sertifikasi.

Cara–cara pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan ikan harus ramah lingkungan (cara–cara ini harus tidak mempunyai pengaruh buruk terhadap lingkungan). Susut lepas panen dan limbah sesudah ikan ditangkap harus minimal, hasil tangkapan samping (tangkapan yang sebenarnya tidak dikehendaki nelayan), harus dimanfaatkan sebanyak mungkin, dan air serta energi, dan kayu, pada khususnya, dalam pengolahan ikan harus dikelola secara hati–hati. Bila mungkin, produksi produk–produk bernilai lebih tinggi atau yang telah diolah harus didorong karena produk–produk semacam ini biasanya membawa harga yang lebih tinggi bagi nelayan.

Hukum–hukum perdagangan yang mengatur ikan dan produk ikan harus dibuat sederhana, jelas dan konsisten dengan aturan internasional.  Nelayan, organisasi lingkungan kelompok-kelompok konsumen harus dikonsultasi manakalan–negara secara periodik merumuskan dan meninjau ulang regulasi dan hukum perdagangan mereka. Apabila regulasi dan hukum suatu negara dibuat atau diubah, negara–negara lain harus diberitahu dan diberi waktu untuk mengintroduksikan perubahan– perubahan yang diperlukan dalam prosedur impor maupun ekspor mereka.

Adalah penting bahwa perdagangan internasional tidak meliputi ikan yang diambil dari sediaan  yang hampir habis (sediaan ikan yang sudah ditangkap terlalu banyak), dan negara–negara bekerjasama di dalam mematuhi perjanjian–perjanjian inter-nasional yang mengatur perdagangan spesies yang terancam punah. Terlebih lagi, perdagangan ikan dan produk ikan tidak boleh mengabaikan pelestarian dan pemanfaatan perikanan secara berkelanjutan, aspek–aspek sosial dan pemasaran perikanan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment