-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 25)

INTEGRASI PERIKANAN KE DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Di dalam memutuskan bagaimana sumber daya pesisir (misalnya air, tanah dsb) harus dimanfaatkan atau diakses, orang-orang, termasuk nelayan yang hidup di wilayah itu, dan cara hidupnya, harus dipertimbangkan, dan pendapat mereka diikutkan dalam proses perencanaan. 
Apabila zona pesisir mempunyai multi guna, praktik-praktik perikanan harus diselenggarakan untuk mencegah pertentangan antar nelayan dan pengguna lain atau bila perselisihan muncul diselesaikan dengan prosedur yang telah ditentukan dan adil. Selain itu, negara–negara yang bertetangga dengan zona pesisir harus saling bekerjasama untuk memastikan agar sumber daya pesisir dilestarikan dan dikelola dengan baik.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment