Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 25)
INTEGRASI PERIKANAN KE DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
Di
dalam memutuskan bagaimana sumber daya pesisir (misalnya air, tanah
dsb) harus dimanfaatkan atau diakses, orang-orang, termasuk nelayan yang
hidup di wilayah itu, dan cara hidupnya, harus dipertimbangkan, dan
pendapat mereka diikutkan dalam proses perencanaan.
Apabila zona
pesisir mempunyai multi guna, praktik-praktik perikanan harus
diselenggarakan untuk mencegah pertentangan antar nelayan dan pengguna
lain atau bila perselisihan muncul diselesaikan dengan prosedur yang
telah ditentukan dan adil. Selain itu, negara–negara yang bertetangga
dengan zona pesisir harus saling bekerjasama untuk memastikan agar
sumber daya pesisir dilestarikan dan dikelola dengan baik.
0 komentar:
Post a Comment