-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 21)

PENGOLAHAN PERIKANAN

Tatalaksana menganjurkan agar negara–negara mempunyai kebijakan penangkapan ikan yang jelas dan rapih guna mengelola perikanan mereka. Kebijakan ini harus dibangun melalui kerjasama dengan semua kelompok yang berkepentingan dalam industri penangkapan ikan, pekerja, kelompokkelompok lingkungan dan organisasi kepentingan lainnya.  
Manakala kerjasama antar negara dalam pengelolaan dan pelestarian perikanan diperlukan karena sumber daya ikan dimanfaatkan bersama antar negara, maka Tatalaksana menyarankan dibentuknya organisasi perikanan regional yang baru atau yang telah ada diperkuat. Kerjasama seperti ini merupakan satu-satunya pendekatan yang realistis untuk mencapai sasaran jangka panjang yang telah dibahas pada bagian terdahulu dari risalah ini. Peran organisasi perikanan regional banyak dibahas dalam bagian kerjasama Internasional dan Regional dari risalah ini. 

Adalah penting bahwa seluruh industri penangkapan ikan pada semua tingkatan beroperasi di dalam kerangka hukum dan pengelolaan perikanan yang jelas sehingga setiap orang yang terlibat di dalam perikanan mempunyai pengertian yang jelas mengenai aturan-aturan yang harus diikuti.
Perikanan harus dikelola untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dan pengolahan ikan diselenggarakan dengan cara–cara yang meminimalkan dampak negatif terhadapa lingkungan, mengurangi limbah, dan mengawetkan mutu ikan yang ditangkap. Nelayan harus menyimpan catatan–catatan mengenai operasi pe-nangkapannya. Pemerintah harus mempunyai hukum yang ditegakkan dengan prosedur untuk menentukan dan menghukum pelanggarnya. Hukuman bagi pelanggar dapat meliputi denda atau bahkan pencabutan izin penangkapan bila pelanggarannya berat.
Dalam mengembangkan kebijakan perikanan, adalah penting untuk mempertimbangkan sejumlah isu. Termasuk diantaranya adalah biaya dan keuntungan dari penangkapan ikan, dan dampak penangkapan ikan terhadap sosial dan lingkungan.

Di dalam menyusun kebijakan tersebut, negara–negara harus menggunakan informasi ilmiah yang paling baik yang ada, sambil mempertimbangkan praktik–praktik dan pengetahuan penangkapan ikan tradisional bila mungkin. Apabila informasi ilmiah tersebut tidak ada, negara–negara harus lebih hati– hati dalam membuat batas–batas penangkapan ikan.
Semua orang dan organisasi yang peduli dengan penangkapan ikan harus di dorong untuk berbagi pandangan dan pendapat terhadap isu–isu penangkapan ikan. Perhatian khusus harus diberikan terhadap kebutuhan penduduk setempat yang mata pencahariannya bergantung kepada perikanan. Negara– negara harus berusaha mendidik dan melatih nelayan dan pembudidaya ikan sehingga mereka dapat terlibat dalam membangun dan melaksanakan kebijakan untuk menjamin keberlanjutan perikanan kini dan masa datang. 

Untuk melindungi sumberdaya ikan, pengeboman (dengan dinamit), peracunan dan praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak harus dilarang di semua negara.
Negara–negara harus memastikan bahwa hanya kapal penangkap ikan berizinlah yang menangkap ikan diperairannya. Penangkapan ikan tersebut haruslah dilaksanakan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan setiap aturan, regulasi atau hukum yang dapat diterapkan oleh suatu Negara.
Untuk mencegah lebih tangkap (menangkap ikan begitu banyak sehingga sediaan ikan menurun di masa datang), armada penangkap ikan harus tidak boleh terlalu besar bagi pasokan alami ikan, selain itu dampak alat tangkap ikan terhadap lingkungan (dampak terhadap terumbu karang, misalnya) harus dipahami sebelum menggunakan alat tangkap baru. Cara dan alat penangkapan ikan harus selektif dan dirancang untuk meminimalkan limbah dan mengupayakan tingginya lintasan ikan yang lepas. Alat tangkap harus juga meminimalkan penangkapan ikan yang tidak dikehendaki (non target atau tangkapan samping), atau yang terancam punah. Alat dan cara penangkapan ikan yang tidak selektif atau menyebabkan tingginya jumlah limbah harus disingkirkan.
Pasokan untuk kapal harus diadakan dengan meminimalkan limbah dan sampah. Pemilik dan anak buah kapal penangkap ikan harus memastikan bahwa pembuangan limbah tidak menyebabkan polusi. 

Untuk melindungi kualitas udara, negara–negara harus mengadopsi petunjukpetunjuk yang bertujuan untuk mengurangi pelepasan gas-gas buang yang berbahaya dan pelepasan substansi yang menipiskan lapisan ozon yang terdapat di dalam sistem pendinginan dalam beberapa jenis kapal. Substansisubstansi seperti ini harus disingkirkan.
Habitat-habitat ikan penting seperti rawa, mangrove, karang dan laguna harus dilindungi dari kerusakan dan polusi. Apabila bencana alam membahayakan sumber daya perikanan, negara–negara harus bersiap untuk mengambil Langkah–langkah pengelolaan dan pelestarian darurat bila perlu.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment