Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 21)
PENGOLAHAN PERIKANAN
Tatalaksana
menganjurkan agar negara–negara mempunyai kebijakan penangkapan ikan
yang jelas dan rapih guna mengelola perikanan mereka. Kebijakan ini
harus dibangun melalui kerjasama dengan semua kelompok yang
berkepentingan dalam industri penangkapan ikan, pekerja,
kelompokkelompok lingkungan dan organisasi kepentingan lainnya.
Manakala
kerjasama antar negara dalam pengelolaan dan pelestarian perikanan
diperlukan karena sumber daya ikan dimanfaatkan bersama antar negara,
maka Tatalaksana menyarankan dibentuknya organisasi perikanan regional
yang baru atau yang telah ada diperkuat. Kerjasama seperti ini merupakan
satu-satunya pendekatan yang realistis untuk mencapai sasaran jangka
panjang yang telah dibahas pada bagian terdahulu dari risalah ini. Peran
organisasi perikanan regional banyak dibahas dalam bagian kerjasama
Internasional dan Regional dari risalah ini.
Adalah penting bahwa
seluruh industri penangkapan ikan pada semua tingkatan beroperasi di
dalam kerangka hukum dan pengelolaan perikanan yang
jelas sehingga setiap orang yang terlibat di dalam perikanan mempunyai
pengertian yang jelas mengenai aturan-aturan yang harus diikuti.
Perikanan
harus dikelola untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dan pengolahan
ikan diselenggarakan dengan cara–cara yang meminimalkan dampak negatif
terhadapa lingkungan, mengurangi limbah, dan mengawetkan mutu ikan yang
ditangkap. Nelayan harus menyimpan catatan–catatan mengenai operasi
pe-nangkapannya. Pemerintah harus mempunyai hukum yang ditegakkan dengan
prosedur untuk menentukan dan menghukum pelanggarnya. Hukuman bagi
pelanggar dapat meliputi denda atau bahkan pencabutan izin penangkapan
bila pelanggarannya berat.
Dalam mengembangkan kebijakan perikanan,
adalah penting untuk mempertimbangkan sejumlah isu. Termasuk diantaranya
adalah biaya dan keuntungan dari penangkapan ikan, dan dampak
penangkapan ikan terhadap sosial dan lingkungan.
Di dalam menyusun
kebijakan tersebut, negara–negara harus menggunakan informasi ilmiah
yang paling baik yang ada, sambil mempertimbangkan praktik–praktik dan
pengetahuan penangkapan ikan tradisional bila mungkin. Apabila informasi
ilmiah tersebut tidak ada, negara–negara harus lebih hati– hati dalam
membuat batas–batas penangkapan ikan.
Semua orang dan organisasi
yang peduli dengan penangkapan ikan harus di dorong untuk berbagi
pandangan dan pendapat terhadap isu–isu penangkapan ikan. Perhatian
khusus harus diberikan terhadap kebutuhan penduduk setempat yang mata
pencahariannya bergantung kepada perikanan. Negara– negara harus
berusaha mendidik dan melatih nelayan dan pembudidaya ikan sehingga
mereka dapat terlibat dalam membangun dan melaksanakan kebijakan untuk
menjamin keberlanjutan perikanan kini dan masa datang.
Untuk
melindungi sumberdaya ikan, pengeboman (dengan dinamit), peracunan dan
praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak harus dilarang di semua
negara.
Negara–negara harus memastikan bahwa hanya kapal penangkap
ikan berizinlah yang menangkap ikan diperairannya. Penangkapan ikan
tersebut haruslah dilaksanakan dengan cara yang bertanggung jawab dan
sesuai dengan setiap aturan, regulasi atau hukum yang dapat diterapkan
oleh suatu Negara.
Untuk mencegah lebih tangkap (menangkap ikan
begitu banyak sehingga sediaan ikan menurun di masa datang), armada
penangkap ikan harus tidak boleh terlalu besar bagi pasokan alami ikan,
selain itu dampak alat tangkap ikan terhadap lingkungan (dampak terhadap
terumbu karang, misalnya) harus dipahami sebelum menggunakan alat
tangkap baru. Cara dan alat penangkapan ikan harus selektif dan
dirancang untuk meminimalkan limbah dan mengupayakan tingginya lintasan
ikan yang lepas. Alat tangkap harus juga meminimalkan penangkapan ikan
yang tidak dikehendaki (non target atau tangkapan samping), atau yang
terancam punah. Alat dan cara penangkapan ikan yang tidak selektif atau
menyebabkan tingginya jumlah limbah harus disingkirkan.
Pasokan
untuk kapal harus diadakan dengan meminimalkan limbah dan sampah.
Pemilik dan anak buah kapal penangkap ikan harus memastikan bahwa
pembuangan limbah tidak menyebabkan polusi.
Untuk melindungi
kualitas udara, negara–negara harus mengadopsi petunjukpetunjuk yang
bertujuan untuk mengurangi pelepasan gas-gas buang yang berbahaya dan
pelepasan substansi yang menipiskan lapisan ozon yang terdapat di dalam
sistem pendinginan dalam beberapa jenis kapal. Substansisubstansi
seperti ini harus disingkirkan.
Habitat-habitat ikan penting seperti
rawa, mangrove, karang dan laguna harus dilindungi dari kerusakan dan
polusi. Apabila bencana alam membahayakan sumber
daya perikanan, negara–negara harus bersiap untuk mengambil
Langkah–langkah pengelolaan dan pelestarian darurat bila perlu.
0 komentar:
Post a Comment