Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 22)
NEGARA–NEGARA BENDERA
Negara–negara
yang mempunyai kapal-kapal penangkap ikan yang menangkap ikan di luar
perairannya mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal-kapal
tersebut mempunyai sertififkat-sertifikat yang diperlukan, dan diizinkan
untuk menangkap ikan. Negara–negara harus menyimpan catatan-catatan
rinci tentang kapal-kapal tersebut yang menangkap ikan di luar perairan
negaranya.
Negara–negara bendera (yaitu negara–negara yang
mengeluarkan sebuah bendera bagi sebuah kapal penangkap ikan), juga
harus memastikan bahwa kapal-kapal mereka aman dan diasuransikan
terlebih lagi, kapal-kapal dan alat penangkap ikan harus ditandai dengan
tepat, sesuai dengan aturan nasional dan atau internasional. Keterangan
mengenai kecelakaan yang melibatkan bangsa asing harus dilaporkan
kepada pemerintahnya.
1 komentar:
Jadwal 02 november Sabung S128