-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 22)

NEGARA–NEGARA BENDERA

Negara–negara yang mempunyai kapal-kapal penangkap ikan yang menangkap ikan di luar perairannya mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mempunyai sertififkat-sertifikat yang diperlukan, dan diizinkan untuk menangkap ikan. Negara–negara harus menyimpan catatan-catatan rinci tentang kapal-kapal tersebut yang menangkap ikan di luar perairan negaranya.  
Negara–negara bendera (yaitu negara–negara yang mengeluarkan sebuah bendera bagi sebuah kapal penangkap ikan), juga harus memastikan bahwa kapal-kapal mereka aman dan diasuransikan terlebih lagi, kapal-kapal dan alat penangkap ikan harus ditandai dengan tepat, sesuai dengan aturan nasional dan atau internasional. Keterangan mengenai kecelakaan yang melibatkan bangsa asing harus dilaporkan kepada pemerintahnya. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi

1 komentar:

avatar
susuultra019November 2, 2019 at 5:23 AM

Jadwal 02 november Sabung S128