Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 11)
PASAL 7 PENGELOLAAN PERIKANAN
7.1. Umum
7.1.1. Negara–negara dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan perikanan, melalui suatu kerangka kebijakan hukum dan kelembagaan yang tepat, harus mengadopsi langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Langkah–langkah konservasi dan pengelolaan, baik pada tingkat lokal, nasional, subregional, harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia dan dirancang untuk menjamin kelestarian jangka panjang sumber daya perikanan pada tingkat yang dapat mendukung pencapaian tujuan dari pemanfaatan yang optimum dan mempertahankan ketersediaannya untuk generasi kini dan mendatang, pertimbangan-pertimbangan jangka pendek tidak boleh mengabaikan tujuan ini.
7.1.2. Di dalam kawasan di bawah lingkup yuridiksi nasional, negara–negara harus berupaya mengidentifikasikan pihak domestik yang mempunyai relevansi dan kepentingan yang sah dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan dan memantapkan tatanan untuk berkonsultasi
dengan pihak domestik tersebut guna mendapatkan kolaborasi mereka dalam pencapaian perikanan yang bertanggung jawab.
7.1.3. Bagi stok ikan pelintas batas, stok ikan straddling, stok ikan peruaya jauh dan stok ikan laut lepas, yang diusahakan oleh dua negara atau lebih, maka negara bersangkutan, termasuk negara pantai yang relevan dalam hal stok yang straddling dan ikan peruaya jauh tersebut, harus berkerjasama untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sumber daya yang efektif. Upaya ini harus dicapai, jika perlu melalui pembentukan sebuah organisasi atau tatanan perikanan bilateral, subregional atau regional.
7.1.4. Suatu organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus mengikutkan perwakilan dari negara yang sumber daya perikanan itu berada di dalam lingkup yuridiksi mereka, dan perwakilan dari negara yang mempunyai kepentingan riil dalam perikanan atau sumber daya di luar yuridiksi nasional. Bila terdapat suatu organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional yang mempunyai wewenang untuk menetapkan langkah konservasi dan pengelolaan, maka negara harus bekerjasama dengan cara menjadi anggota organisasi perikanan atau peserta dalam tatanan perikanan tersebut, dan berperan aktif.
7.1.5. Suatu negara yang tidak merupakan anggota suatu organisasi pengelolaan perikanan subregional atau regional atau bukan peserta dalam suatu tatanan pengelolaan perikanan, subregional atau regional bagaimanapun harus bekerjasama. Suatu perjanjian internasional dan hukum internasional dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan yang relevan dengan mulai memberilakukan setiap langkah konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh organisasi atau tatanan semacam itu.
7.1.6. Perwakilan dari organisasi yang relevan, baik pemerintah maupun non pemerintah yang peduli dengan perikanan, harus diupayakan kesempatan berpartisipasi dalam pertemuan organisasi pengelolaan perikanan subregional dan regional sebagai pengamat atau dengan cara lain, jika perlu, sesuai dengan prosedur dari organisasi atau tatanan bersangkutan wakil-wakil itu harus diberi akses terhadap catatan dan laporan dari pertemuan tersebut secara tepat waktu dengan mengikuti aturan prosedur mengenai akses terhadap catatan dan laporan tersebut.
7.1.7. Negara–negara, dalam lingkup wewenang dan kapasitas masing–masing harus menetapkan mekanisme yang efektif bagi pemantauan, pengawasan, pengendalian perikanan dan penegakannya untuk menjamin kepatuhan terhadap langkah konservasi dan pengelolaannya, maupun langkah yang diadopsi oleh organisasi atau tatanan subregional atau regional.
7.1.8. Negara–negara harus mengambil langkah untuk mencegah atau menghapus penangkapan ikan yang melebihi kapasitas dan harus menjamin bahwa tingkat upaya penangkapan adalah sepadan dengan pemanfaatan sumber daya ikan yang lestari sebagai suatu cara menjamin keefektifan langkah konservasi dan pengelolaan.
7.1.9. Negara–negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus menjamin transparansi dalam mekanisme pengelolaan perikanan dan dalam proses pengambilan keputusan terkait.
7.1.10. Negara–negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus memberii hak publisitas sepatutnya kepada langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin bahwa hukum dan perundang– undangan disebarluaskan secara efektif serta aturan lainnya yang sah. Dasar dan maksud dari langkah tersebut harus diterangkan kepada para pemanfaat sumber daya dalam rangka memberikan kemudahan penerapannya dan dengan demikian memperoleh tambahan dukungan dalam penerapan langkah tersebut.
7.2 Tujuan Pengelolaan
7.2.1. Menyadari bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan lestari jangka panjang adalah tujuan yang lebih mementingkan konservasi dan pengelolaan, negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional, antara lain harus mengadopsi langkah yang sesuai berdasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia, yang dirancang untuk mempertahankan atau memulihkan stok pada berbagai tingkat yang mampu memberikan hasil maksimum yang lestari seperti yang dikualifikasikan oleh faktor lingkungan dan ekonomi yang relevan, termasuk kebutuhan khusus negara berkembang.
7.2.2. Langkah–langkah tersebut harus menetapkan antara lain agar:
a. Penangkapan ikan yang melebihi kapasitas dihindari dan pengeksploitasian stok tetap layak secara ekonomi
b. Kondisi ekonomi yang mendasari beroperasinya industri penangkapan mendorong perikanan yang bertanggung jawab.
c. Kepentingan para nelayan, termasuk mereka yang terlibat dalam perikanan subsistem perikanan skala kecil dan perikanan artisanal, diperhatikan
d. Keanekaragaman hayati dari habitat akuatik dan ekosistem dikonservasi dan spesies terancam punah dilindungi
e. Stok ikan yang menipis dibiarkan pulih atau jika perlu dipulihkan secara aktif
f. Dampak lingkungan yang merugikan terhadap sumber daya akibat kegiatan manusia, dikaji dan jika perlu diperbaik, dan
g. Pencemaran, limbah, ikan buangan, hasil tangkapan oleh alat tangkap yang hilang atau ditelantarkan, hasil tangkapan spesies bukan target, baik spesies ikan maupun bukan ikan, dan dampak terhadap spesies berasosiasi atau dependent species. Diminimumkan, melalui langkah termasuk, pengembangan dan penggunaan alat dan teknik penangkapan yang selektif, aman lingkungan dan hemat biaya yang dapat dipraktekan.
7.2.3. Negara–negara harus mengkaji dampak faktor lingkungan terhadap stok dan spesies target yang menjadi bagian dalam ekosistem yang sama atau yang berasosiasi dengan atau yang tergantung pada stok target dan mengkaji hubungan antara populasi di dalam ekosistem.
7.3. Kerangka Kerja dan Prosedur Pengelolaan
7.3.1. Agar efektif, pengelolaan perikanan harus peduli terhadap seluruh unit stok yang meliputi keseluruhan kawasan sebarannya dan memperhatikan langkah pengelolaan yang telah disepakati sebelumnya yang ditetapkan dan diterapkan di wilayah yang sama, semua pengambilan serta kesatuan biologi dan ciri biologi lain dari stok tersebut. Bukti ilmiah terbaik yang tersedia harus digunakan untuk menetapkan, antara lain, kawasan sebaran dari sumber daya dan kawasan tempat sumber daya itu beruaya sepanjang daur hidupnya.
7.3.2. Dalam rangka melaksanakan konservasi dan mengelola stok ikan pelintas batas stok ikan straddling stok ikan peruaya jauh dan stok ikan laut lepas seputar jangkauan kisarannya. Maka langkah konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan untuk stok tersebut, sesuai dengan wewenang masing-masing dari negara yang relevan atau, jika perlu melalui organisasi dan tatanan kesepakatan pengelolaan perikanan subregional dan regional, haruslah sesuai. Kesesuaian harus dicapai dalam satu cara yang konsisten dengan hak, wewenang dan kepentingan dari negara bersangkutan.
7.3.3. Tujuan pengelolaan jangka panjang harus dijabarkan ke dalam tindakan pengelolaan, dirumuskan sebagai suatu rencana pengelolaan perikanan atau kerangka pengelolaan lain.
7.3.4. Negara–negara dan bila perlu, organisasi dan tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus membina dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi internasional dalam semua hal yang berkaitan dengan perikanan, termasuk pengumpulan dan pertukaran informasi, penelitian, pengelolaan, dan pengembangan perikanan.
7.3.5. Negara–negara yang berupaya mengambil tindakan apapun melalui suatu organisasi bukan perikanan yang mungkin mempengaruhi langkah konservasi dan pengelolaan yang diambil oleh organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional yang kompeten harus berkonsultasi lebih dahulu, sejauh bisa dipraktekan dengan organisasi atau tatanan tersebut dan memperhatikan pendapat mereka.
7.4. Petunjuk Pengumpulan dan Pengelolaan Data
7.4.1. Pada saat mempertimbangkan pengadopsian langkah konservasi dan pengelolaan, bukti ilmiah terbaik yang tersedia harus diperhatikan untuk mengevaluasi status terkini dari sumber daya perikanan dan dampak yang mungkin terjadi akibat langkah–langkah yang diusulkan terhadap sumber daya.
7.4.2. Penelitian guna mendukung konservasi dan pengelolaan perikanan harus ditingkatkan, termasuk penelitian mengenai sumber daya serta pengaruh faktor iklim, lingkungan dan sosial-ekonomi. Hasil-hasil penelitian tersebut harus disebarluaskan ke pihak yang berkepentingan.
7.4.3. Studi harus digiatkan untuk memberikan pemahaman mengenai biaya, manfaat dan efek dari opsi pengelolaan pilihan yang dirancang untuk merasionalkan penangkapan, khususnya opsi yang berkaitan dengan kapasitas dan tingkat upaya penangkapan berlebih.
7.4.4. Negara–negara harus menjamin bahwa data statistik yang tepat waktu, lengkap dan dapat dipercaya mengenai hasil tangkapan dan upaya penangkapan dikumpulkan dan disimpan sesuai dengan standar praktek internasional yang diterapkan dalam rincian yang cukup untuk memungkinkan analisis statistik yang baik. Data tersebut harus dimutakhirkan secara teratur dan diverifikasi dengan suatu sistem yang tepat. Negara harus mengumpulkan dan menyebarluaskan data tersebut menggunakan cara yang konsisten dengan persyaratan kerahasiaan yang bisa diterapkan.
7.4.5. Guna menjamin pengelolaan perikanan yang berlanjut dan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, maka harus dikembangkan pengetahuan yang cukup tentang faktor sosial, ekonomi dan kelembagaan dengan cara pengumpulan data, analisis dan penelitian.
7.4.6. Negara–negara harus mengumpulkan data yang terkait dengan perikanan dan data ilmiah pendukung lainnya yang berhubungan dengan stok ikan yang dicakup oleh organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional dalam sebuah format yang disepakati secara internasional dan menyediakan data itu secara tepat waktu untuk organisasi atau tatanan tersebut. Dalam hal stok yang berada dalam lingkup yurisdiksi lebih dari satu negara dan tidak ada organisasi atau tatanan untuk itu, maka negara bersangkutan harus bersepakat mengenai suatu mekanisme bagi kerjasama untuk mengumpulkan dan mempertukarkan data tersebut.
7.4.7. Organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus mengumpulkan data dan mengupayakan ketersediaannya dengan cara yang konsisten dengan syarat– syarat kerahasiaan yang dapat diterapkan dengan tepat waktu dan dalam sebuah format yang disepakati untuk seluruh anggota dari organisasi tersebut dan pihak berkepentingan lainnya sesuai dengan prosedur yang disepakati.
7.5. Pendekatan Yang Bersifat Kehati – Hatian
7.5.1. Negara–negara harus memberlakukan pendekatan yang bersifat kehati–hatian secara luas untuk konservasi, pengelolaan dan pengusahaan sumber daya hayati akuatik guna melindunginya dan mengawetkan lingkungan akuatiknya. Ketiadaan informasi ilmiah yang memadai tidak boleh digunakan sebagai suatu alasan untuk menunda atau tidak mengambil langkah konservasi dan pengelolaan.
7.5.2. Dalam melaksanakan pendekatan yang bersifat kehati–hatian, negara harus memperhatikan, antara lain, ketidakpastian yang bertalian dengan ukuran dan produktivitas stok ikan, titik rujukan, kondisi stok yang berhubungan dengan titik rujukan tersebut, tingkat–tingkat dan persebaran mortalitas penangkapan dan dampak dari kegiatan penangkapan, termasuk ikan buangan, terhadap spesies bukan target dan spesies terkait atau dependent species serta kondisi lingkungan dan sosio ekonomi.
7.5.3. Negara–negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional, atas dasar bukti fakta ilmiah terbaik yang tersedia, antara lain, harus menetapkan: titik rujukan target khas stok, dan sekaligus tindakan yang akan diambil bila titik tersebut terlampaui dan titik rujukan batas khas stok dan sekaligus tindakan yang akan diambil bila mereka terlampaui: jika suatu titik rujukan batas didekati, harus diambil langkah untuk menjamin bahwa titik tersebut tidak akan terlampaui.
a. Titik–titik rujukan target yang khas stok, pada waktu bersamaan, tindakan yang akan diambil bila mereka dilampaui, dan
b. Titik–titik rujukan batas yang khas stok dan pada waktu yang berasamaan, tindakan yang diambil bila mereka dilampaui: jika suatu titik rujukan batas didekati, harus diambil langkah–langkah untuk memastikan bahwa ia tidak akan dilampaui.
7.5.4. Dalam hal perikanan baru diusahakan atau bersifat eksploratori, negara harus bersepakat sesegera mungkin mengambil langkah konservasi dan pengelolaan yang berhatihati, termasuk antara lain batas tangkap dan batas upaya. Langkah–langkah tersebut harus tetap berlaku sampai tersedia data yang mencukupi untuk memungkinkan pengkajian dari dampak perikanan tersebut terhadap kelestarian jangka panjang dari stok. Kemudian langkah konservasi dan pengelolaan yang didasarkan atas pengkajian itu harus dilaksanakan. Langkah–langkah yang disebut belakangan, jika perlu harus memungkinkan bagi perkembangan perikanan tersebut secara bertahap.
7.5.5. Jika suatu gejala alam mempunyai dampak merugikan yang nyata terhadap status sumber daya hayati akuatik, negara harus mengambil langkah konservasi dan pengelolaan atas dasar keadaan darurat untuk menjamin bahwa kegiatan penangkapan tidak memperburuk dampak yang merugikan tersebut. Negara harus pula mengambil langkah serupa atas dasar keadaan darurat ketika kegiatan penangkapan memperlihatkan ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya tersebut. Langkah–langkah yang diambil atas dasar keadaan darurat haruslah bersifat sementara dan harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia.
7.6. Langkah–Langkah Pengelolaan
7.6.1. Negara–negara harus memastikan bahwa tingkat penangkapan yang diizinkan sepadan dengan status sumber daya perikanan
7.6.2. Negara–negara harus mengambil langkah untuk memastikan bahwa tidak ada kapal yang boleh menangkap ikan kecuali yang sudah diizinkan, menggunakan cara yang konsisten dengan hukum internasional untuk laut lepas atau sesuai dengan peraturan perundang–undangan nasional dalam lingkup kawasan yuridiksi nasional.
7.6.3. Bila terjadi penangkapan ikan yang melebihi kapasitas harus ditetapkan mekanisme untuk mengurangi kapasitas ke tingkat yang sepadan dengan pemanfaatan lestari sumber daya perikanan sedemikian rupa sehingga menjamin para nelayan beroperasi dalam kondisi ekonomi yang mendorong perikanan yang bertanggung jawab. Mekanisme seperti itu harus termasuk pemantauan kapasitas armada penangkapan.
7.6.4. Kinerja dari semua alat tangkap, metode dan praktek penangkapan yang akan harus diperiksa dan diambil langkah untuk memastikan bahwa alat penangkapan ikan metode dan praktek yang tidak konsisten dengan penangkapan ikan yang bertanggung jawab dihapuskan dan diganti dengan alternatif yang lebih bisa diterima dalam proses ini, perhatian khusus harus diberikan pada dampak dari langkah tersebut terhadap komunitas nelayan, termasuk kemampuan mereka mengusahakan sumber daya itu.
7.6.5. Negara–negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan harus mengatur penangkapan ikan sedemikian rupa untuk menghindari resiko sengketa diantara para nelayan yang menggunakan kapal, alat tangkap dan metode penangkapan yang berbeda.
7.6.6. Pada saat memutuskan mengenai pemanfaatan, konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan, pengakuan yang sepatutunya harus diberikan, jika perlu sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan nasional, kepada praktek tradisional, kebutuhan dan kepentingan penduduk asli serta komunitas nelayan setempat yang sangat tergantung pada sumber daya perikanan untuk mata pencaharian mereka.
7.6.7. Dalam mengevaluasi alternatif langkah konservasi dan pengelolaan, hemat biaya dan dampak sosialnya harus dipertimbangkan.
7.6.8. Keampuhan langkah konservasi dan pengelolaan serta interaksinya yang mungkin harus dikaji secara terus menerus. Langkah–langkah tersebut jika perlu harus direvisi atau dihapus bila ada informasi baru.
7.6.9. Negara–negara harus mengambil langkah yang tepat untuk meminimumkan limbah, ikan buangan, hasil tangkapan oleh alat tangkap yang hilang atau ditelantarkan. Hasil tangkapan bukan spesies target, baik spesies ikan maupun bukan spesies ikan dan dampak negatif terhadap spesies terkait atau dependent species khususnya spescies yang terancam punah, jika perlu langkah tersebut bisa mencakup langkah teknis yang bertalian dengan ukuran ikan, ukuran mata jaring atau alat tangkap, ikan buangan, musim dan kawasan tertutup serta zona yang dicadangkan untuk perikanan terpilih, khususnya perikanan artisanal. Langkah tersebut harus diberlakukan, jika perlu untuk melindungi yuwana dan induk pemijah. Negara dan organisasi dan tatanan pengelolaan perikanan, sejauh bisa diperaktekan, harus menggalakan pengembangan dan penggunan alat tangkap dan teknik–teknik yang selektif, aman lingkungan dan hemat biaya.
7.6.10. Negara–negara dan organisasi serta tatanan pengelolaan perikanan subregional serta regional, dalam kerangka kerja wewenang mereka masing–masing harus mengintroduksikan langkah bagi sumber daya yang menipis dan sumber daya yang terancam penipisan yang memberikan kemudahan pemanfaatan yang berkelanjutan stok tersebut. Negara dan organisasi serta tatanan itu harus melakukan upaya untuk menjamin bahwa sumber daya dan habitat yang sangat penting bagi kesejahteraannya yang sudah secara merugikan dipengaruhi oleh penangkapan atau aktivitas manusia lainnya, harus dipulihkan.
7.7. Pelaksanaan
7.7.1. Negara–negara harus menjamin bahwa sebuah kerangka kerja hukum administratif yang efektif pada tingkat lokal dan tingkat nasional selayaknya ditetapkan untuk pengelolaan konservasi sumber daya dan pengelolaan perikanan.
7.7.2. Negara–negara harus menjamin bahwa hukum dan perundang–undangan memuat sanksi, yang dapat diterapkan sepadan dengan beratnya pelanggaran agar efektif. Termasuk sanksi yang memungkinkan bagi penolakan, pembatalan atau pembekuan autorisasi untuk menangkap ikan akibat ketidaktaatan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan yang berlaku
7.7.3. Negara–negara, sesuai dengan hukum nasional mereka, harus melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan perikanan yang efektif serta langkah penegakan hukum, jika perlu, termasuk program pengamat, pola inspeksi dan sistem pemantauan kapal. Langkah–langkah tersebut harus digiatkan dan jika perlu dilaksanakan oleh organisasi dan tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional sesuai dengan prosedur yang disepakati oleh organisasi atau tatanan itu.
7.7.4. Negara–negara organisasi dan tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional selayaknya harus menyetujui cara pembiayaan kegiatan organisasi dan tatanan itu dengan mengingat, antara lain, manfaat-manfaat relatif yang diperoleh dari perikanan itu dan berbedanya kapasitasnya negara dalam menyediakan pembiayaan dan kontribusi lain, jika perlu dan apabila mungkin organisasi dan tatanan itu harus berusaha memperoleh kembali biaya-biaya konservasi. Pengelolaan dan penelitian perikanan.
7.7.5. Negara–negara anggota atau peserta dalam organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus melaksanakan langkah yang disepakati secara internasional dan diadopsi dalam kerangka kerja organisasi atau tatanan tersebut dan konsisten dengan hukum internasional untuk menangkal kegiatan kapal yang mengibarkan bendera bukan anggota atau bukan peserta yang terlibat dalam kegiatan yang mengurangi keefektifan langkah konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau tatanan tersebut.
7.8. Langkah Pembiayaan
7.8.1. Tanpa melanggar perjanjian internasional yang relevan, negara harus mendorong bank dan lembaga pembiayaan untuk tidak mengharuskan kapal penangkap ikan atau kapal pendukung penangkap ikan berbendera dalam yuridiksi selain negara penerima pinjaman karena keharusan itu akan mempunyai pengaruh meningkatkan kemungkinan ketidaktaatan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan internasional.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment