-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 12)

PASAL 8 OPERASI PENANGKAPAN IKAN

8.1. Kewajiban Semua Negara  


8.1.1.   Negara–negara harus menjamin bahwa hanya operasi penangkapan ikan yang diizinkan oleh negara tersebut dilakukan di dalam perairan yuridiksi negara tersebut dan bahwa operasi penangkapan itu dilaksanakan dengan cara yang bertanggung jawab.

8.1.2.   Negara–negara harus memelihara catatan tentang otoritas penangkapan ikan yang diterbitkan, dan dimutakhirkan pada selang waktu beraturan.

8.1.3.   Negara–negara harus memelihara data statistik yang dimutakhirkan pada selang waktu teratur sesuai dengan standard praktek internasional yang diakui atas semua operasi penangkapan ikan yang diizinkan negara tersebut.

8.1.4.   Negara–negara sesuai dengan hukum internasional di dalam kerangka kerja organisasi atau tatanan pengelolaan perikanan subregional atau regional harus bekerjasama menetapkan sistem untuk pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penegakan dari langkah yang bisa diterapkan berkenaan dengan operasi penangkapan dan kegiatan yang terkait di perairan di luar yuridiksi nasional mereka.

8.1.5.   Negara–negara harus menjamin bahwa standar kesehatan dan keamanan diberlakukan bagi setiap orang yang bekerja dalam operasi penangkapan. Standar itu tidak boleh kurang dari persyaratan minimum perjanjian internasional yang relevan tentang kondisi–kondisi kerja dan pelayanan.

8.1.6.   Negara–negara secara sendiri, bersama dengan negara lain atau dengan organisasi internasional yang sesuai harus membuat tatanan untuk mengintegrasikan operasi penangkapan ikan ke dalam sistem pencarian dan penyelamatan maritim.

8.1.7.   Negara–negara melalui program pendidikan dan pelatihan harus meningkatkan pendidikan dan keterampilan para nelayan, dan jika perlu kualifikasi profesi mereka. Program tersebut harus memperhatikan standar dan pedoman internasional yang disepakati.

8.1.8.   Negara–negara, selayaknya harus memelihara dokumen menyangkut para nelayan, bilamana mungkin, memuat informasi tentang tugas dan kualifikasi mereka, termasuk sertifikat kecakapan sesuai dengan hukum nasional.

8.1.9.   Negara–negara harus menjamin bahwa langkah yang bisa dipraktekan berkenaan dengan para nahkoda dan para perwira lain yang didakwa dengan suatu pelanggaran pengoperasian kapal penangkap ikan harus mencakup ketentuan yang mungkin membolehkan, antar lain, penolakan, pembatalan atau pembekuan otorisasi untuk bertugas sebagai nahkoda atau perwira kapal penangkap ikan.

8.1.10.   Negara–negara dengan bantuan organisasi internasional yang relevan, harus berupaya menjamin melalui pendidikan dan pelatihan bahwa semua yang terlibat dalam operasi penangkapan diberi informasi tentang ketentuan yang paling penting dari tatalaksana ini, demikian pula ketentuan menyangkut konvensi internasional yang relevan dan standar lingkungan yang bisa diterapkan dan standar lain yang penting untuk menjamin operasi penangkapan ikan yang bertanggung jawab. 

8.2. Kewajiban Negara Bendera Kapal 


8.2.1.   Negara bendera harus memelihara catatan kapal penangkap ikan yang diberi otoritas mengibarkan bendera mereka dan diberi otoritas menangkap ikan serta harus menunjukan dalam catatan itu rincian dari kapal, kepemilikan dan hak untuk menangkap ikan.

8.2.2.   Negara bendera harus menjamin bahwa kapal penangkap ikan yang diberi hak untuk mengibarkan bendera mereka tidak menangkap ikan di laut lepas atau di perairan dalam lingkup yuridiksi negara lain kecuali kalau kapal itu telah memiliki sebuah sertifikat pendaftaran dan telah diotorisasikan menangkap ikan oleh otoritas berwenang. Kapal tersebut harus membawa sertifikat pendaftaran dan otorisasi menangkap ikan yang mereka miliki.

8.2.3.   Kapal penangkap ikan yang diotorisasikan menangkap ikan di laut lepas atau di perairan lingkup yuridiksi suatu negara selain dari negara bendera, harus diberi tanda sesuai dengan sistem penandaan kapal yang seragam dan diakui secara internasional seperti misalnya, standar spesifikasi dan pedoman bagi penandaan dan identifikasi kapal penangkapan ikan dari FAO.

8.2.4.   Alat penangkap ikan harus diberi tanda sesuai dengan peraturan perundang-undang nasional supaya pemilik dari alat tangkap itu dapat diidentifikasi. Persyaratan penandaan alat tangkap harus memperhatikan sistem penandaan alat tangkap yang seragam dan diakui secara internasional.

8.2.5.   Negara bendera harus memastikan kepatuhan nelayan dan kapal penangkap ikan terhadap persyaratan keselamatan yang tepat sesuai dengan konvensi internasional, kode-kode praktek yang sudah disepakati secara internasional dan pedoman yang bersifat sukarela. Negara harus menggunakan persyaratan keselamatan yang tepat untuk seluruh kapal kecil yang tidak dicakup oleh konvensi internasional, kode praktek atau pedoman suka rela tersebut.

8.2.6.   Negara–negara yang tidak menandatangani persetujuan untuk memajukan kepatuhan Langkah–langkah konservasi dan pengelolaan internasional oleh kapal ikan yang menangkap di laut lepas harus didorong untuk menerima persetujuan tersebut dan menggunakan hukum dan perundang–undangan dan peraturan yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan persetujuan tersebut.

8.2.7.   Negara bendera harus mengambil langkah penegakan terhadap kapal penangkap ikan yang diberi hak untuk mengibarkan bendera mereka yang tidak mematuhi langkah konservasi dan pengelolaan yang bisa diberlakukan, jika perlu termasuk menganggap ketidakpatuhan tersebut sebagai suatu pelanggaran menurut peraturan perundang–undangan nasional. Sangsi yang bisa diberlakukan berkenaan dengan pelanggaran harus cukup berat agar efektif dalam pemastian ketaatan dan untuk menangkal pelanggaran yang terjadi dimanapun dan harus mencegah para pelanggar untuk memperoleh manfaat yang diperoleh dari kegiatan mereka yang tidak sah. Sanksi bagi pelanggaran yang serius dapat mencakup ketentuan bagi pembatalan atau pembekuan otorisasi penangkap ikan.

8.2.8.   Negara bendera harus mempermudah akses akses penanggungan asuransi untuk para pemilik dan penyewa kapal penangkap ikan. Para pemiliki dan penyewa kapal penangkap ikan harus mempunyai asuransi yang cukup untuk melindungi anak buah kapal dan kepentingan mereka, untuk mengganti kerugian kepada pihak ketiga terhadap kehilangan atau kerusakan dan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

8.2.9.   Negara bendera harus menjamin bahwa para anak buah kapal berhak untuk pemulangan dengan memperhatikan asas dalam konvensi pemulangan pelaut.

8.2.10.   Jika terjadi suatu kecelakaan pada suatu kapal penangkap ikan atau seseorang di atas kapal penangkap ikan, negara bendera dari kapal penangkap ikan yang bersangkutan harus memberikan rincian tentang kecelakaan tersebut kepada negara dari setiap warga negara asing di kapal yang mengalami kecelakaan. Informasi tersebut harus pula, sejauh bisa dilakukan, dikomunikasikan ke Organisasi Maritim Internasional/ IMO. 

8.3. Kewajiban Negara Pelabuhan 


8.3.1.   Negara pelabuhan, melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan mereka, sesuai dengan hukum internasional, termasuk persetujuan atau tatanan internasional yang bisa diberlakukan, harus mengambil langkah yang diperlukan untuk mencapai dan membantu negara lain dalam mencapai tujuan dari tatalaksana ini, dan harus memberitahukan ke negara lain rincian dari peraturanperaturan dan langkah yang mereka tetapkan untuk maksud itu. Bila mengambil langkah tersebut suatu negara pelabuhan tidak boleh membeda-bedakan terhadap kapal dari negara lain dalam prosedur atau tindakan.

8.3.2.   Negara pelabuhan harus memberikan bantuan kepada negara bendera jika perlu, sesuai dengan hukum nasional dari negara pelabuhan yang bersangkutan dan hukum internasional, ketika sebuah kapal penangkap ikan yang berada secara sengaja dalam suatu pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai dari negara pelabuhan dan negara bendera dari kapal itu memohon bantuan pada negara pelabuhan berkenaan dengan ketidaktaatan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan subregional, regional atau global atau standar minimum yang disepakati secara internasional untuk mencegah pencemaran dan untuk keselamatan,  kesehatan serta persyaratan kerja di atas kapal penangkap ikan. 

8.4. Operasi Penangkapan Ikan  


8.4.1.   Negara–negara harus memastikan bahwa penangkapan ikan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan hidup manusia dan Peraturan Internasional IMO bagi pencegahan tabrakan dilaut. Demikian pula persyaratan IMO bertalian dengan pengorganisasian lalu lintas laut, perlindungan lingkungan laut dan pencegahan kerusakan atau kehilangan alat penangkap ikan.

8.4.2.   Negara–negara harus melarang praktek penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak dan racun serta praktek penangkapan ikan yang merusak lainnya.

8.4.3.   Negara–negara harus melakukan setiap upaya untuk menjamin bahwa dokumentasi berkenaan dengan operasi penangkapan ikan, semua hasil tangkapan ikan maupun bukan ikan, baik yang disimpan maupun yang dibuang, dan informasi yang dibutuhkan bagi pengkajian stok ikan seperti yang diputuskan oleh badan pengelolaan yang relevan, dikumpulkan dan diajukan secara sistematis ke badan tersebut, negara sejauh mungkin harus menetapkan program misalnya program pengamat dan inspeksi, guna meningkatkan ketaatan terhadap langkah yang diterapkan.

8.4.4.   Negara–negara harus mendorong penerapan teknologi tepatguna. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi, untuk pemanfaatan dan penanganan yang terbaik dari hasil tangkapan

8.4.5.   Negara–negara dengan kelompok industri yang relevan harus mendorong pengembangan dan pelaksanaan teknologi dan metode operasional yang dapat mengurangi ikan buangan. Penggunaan alat penangkap ikan dan praktek yang menjurus pada terbuangnya hasil tangkapan harus dicegah, sedangkan penggunaan alat penangkap ikan dan praktek yang meningkatkan laju lintasan ikan yang lolos harus digalakan

8.4.6.    Negara–negara harus bekerjasama mengembangkan dan menerapkan teknologi. Material dan metode operasional yang meminimumkan kehilangan alat penangkap ikan dan efek penangkapan dari alat penangkap ikan yang hilang atau ditelantarkan (ghost fishing effects)

8.4.7.   Negara–negara harus memastikan bahwa pengkajian implikasi gangguan terhadap habitat dilaksanakan sebelum introduksi alat penangkap ikan, metode dan operasi  yang baru pada skala komersial ke suatu kawasan

8.4.8.   Penelitian dampak lingkungan dan sosial alat penangkap ikan dan khususnya, dampak alat tangkap itu terhadap keanekaragaman hayati dan komunitas nelayan pesisir harus digiatkan.

8.5. Selektivitas Alat Penangkap Ikan 


8.5.1.   Negara–negara harus mensyaratkan bahwa alat, metode dan praktek penangkapan ikan, sejauh bisa dilaksanakan agar cukup efektif sedemikian rupa sehingga meminimumkan limbah, ikan buangan, hasil tangkapan spesies bukan target baik spesies  ikan maupun spesies bukan ikan serta dampak terhadap spesies yang terkait atau tergantung dan bahwa maksud dari peraturan terkait tidak diabaikan oleh peranti teknis. Sehubungan dengan ini, para nelayan harus bekerjasama dalam pengembangan alat dan metode penangkapan yang selektif. Negara harus menjamin bahwa informasi tentang perkembangan dan persyaratan yang terbaru tersedia bagi semua nelayan.

8.5.2.   Dalam rangka meningkatkan selektivitas, bilamana negara menyusun hukum dan peraturan perundang–undangan serta mereka harus memperhatikan kisaran dan alat penangkap ikan yang selektif, metode dan strategi penangkapan ikan yang tersedia pada industri tersebut.

8.5.3.   Negara–negara dan lembaga yang relevan harus berkolaborasi dalam mengembangkan metodologi baku bagi penelitian selektivitas alat, metode dan strategi penangkapan ikan

8.5.4.    Kerjasama internasional berkenaan dengan program penelitian bagi selektivitas alat, metode serta strategi penangkapan ikan. Penyebarluasan hasil program penelitian itu dan pengalihan teknologi harus digalakkan.

8.6. Optimisasi Energi  


8.6.1.   Negara–negara harus menggiatkan pengembangan standar dan pedoman tepat guna yang menjurus pada penggunaan energi yang lebih efisein dalam pemanenan dan kegiatan pasca panen di dalam lingkup sektor perikanan

8.6.2.   Negara–negara harus menggiatkan pengembangan dan alih teknologi bertalian dengan optimisasi energy di dalam sektor perikanan dan, khususnya mendorong para pemilik, penyewa
dan pengelola kapal penangkap ikan melengkapi peranti optimisasi energi pada kapal mereka.

8.7. Perlindungan Lingkungan Akuatik  


8.7.1.   Negara–negara harus mengintroduksikan dan menegakan hukum dan peraturan perundang–undangan yang didasarkan pada konvensi internasional bagi Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973 sebagaimana dimodifikasi dengan the Protocol of 1978 yang terkait (MARPOL 73/78)

8.7.2.   Para pemilik, penyewa dan pengelola kapal penangkap ikan harus menjamin bahwa kapal mereka dilengkapi dengan peralatan tepatguna seperti yang disyaratkan oleh MARPOL 73/78 dan harus mempertimbangkan pemasangan sebuah alat pemadatan dan pengabuan di kapal untuk kelas kapal yang relevan guna menangani sampah dan limbah kapal yang dihasilkan selama operasi normal kapal tersebut.

8.7.3.   Para pemilik, penyewa dan pengelola kapal penangkap ikan harus meminimumkan sampah potensial yang dibawa di kapal melalui praktek yang benar.

8.7.4.    Para anak buah kapal penangkap ikan harus memahami prosedur yang benar di kapal dalam rangka menjamin pembuangan yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh MARPOL 73/78. Prosedur tersebut setidaknya harus termasuk pembuangan limbah berminyak dan penanganan serta penyimpanan sampah yang berasal dari kapal.

8.8. Perlindungan Atmosfer  


8.8.1.   Negara–negara harus menggunakan standar dan pedoman yang relevan termasuk ketentuan untuk pengurangan senyawa berbahaya dalam emisi gas buang.

8.8.2.   Para pemilik, penyewa dan pengelola kapal penangkap ikan harus menjamin bahwa kapal mereka dilengkapi peralatan untuk mengurangi emisi dari senyawa yang menipiskan ozon. Para anak buah kapal penangkap ikan yang bertanggung jawab harus mahir dalam menjalankan dan merawat permesinan di kapal secara benar. 

8.8.3.    Otoritas yang berwenang harus membuat ketentuan bagi penghapusan penggunaan khlorofluorokarbon (CFC) dan senyawa seperti hidrokhlorofluorokarbon (HCFC) dalam sistem refrigerasi kapal penangkap ikan dan harus menjamin bahwa industri galangan dan mereka yang terlibat dalam industri penangkapan ikan diinformasikan mengenai dan memenuhi ketentuan tersebut.

8.8.4.   Para pemilik atau pengelola kapal penangkap ikan harus mengambil tindakan yang tepat untuk mengisi kembali instalasi pemadam kebakaran yang ada di kapal mereka dengan refrigeran pengganti CFC dan HCFC dan pengganti Halon. Alternatif tersebut harus digunakan dalam spesifikasi untuk semua kapal penangkap ikan yang baru 

8.8.5.   Negara–negara dan para pemilik, penyewa dan pengelola kapal penangkap ikan demikian pula para nelayan harus mematuhi pedoman internasional bagi pembuangan CFC, HCFC dan Halon.

8.9. Pelabuhan dan Pangkalan Pendaratan Ikan 


8.9.1.   Negara–negara harus memperhatikan, antara lain, hal berikut dalam rancangan dan konstruksi pelabuhan dan tempat pendaratan:

8.9.2.   Tempat berlindung yang aman bagi kapal penangkap ikan dan disediakan fasilitas pelayanan yang memadai bagi kapal, para pedagang dan pembeli ;

8.9.3.   Pasok air tawar yang memadai dan pengaturan sanitasi harus disediakan; 

8.9.4.   Sistem pembuangan limbah, termasuk untuk pembuangan minyak, air berminyak dan alat penangkap ikan harus diintroduksikan;

8.9.5.   Pencemaran dari kegiatan perikanan dan sumber eksternal harus diminimumkan; dan

8.9.6.   Pengaturan untuk menanggulangi efek erosi dan silitasi harus dibuat.

8.9.7.   Negara–negara harus menetapkan sebuah kerangka kelembagaan bagi seleksi atau perbaikan lokasi untuk pelabuhan bagi kapal penangkap ikan yang memungkinkan konsultasi diantara otoritas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan pesisir. 

8.10. Penelantaran Kerangka Bangunan dan Material Lain  


8.10.1. Negara–negara harus memastikan bahwa standar dan pedoman bagi pemindahan kerangka bangunan lepas pantai yang tidak digunakan lagi yang diterbitkan oleh IMO dipatuhi. Negara harus pula memastikan bahwa otoritas perikanan yang kompeten dimintakan pendapatnya sebelum pengambilan keputusan tentang penelantaran kerangka bangunan dan material lain oleh otoritas yang relevan 

8.11. Terumbu Buatan dan Alat Bantu Pengumpul Ikan  


8.11.1. Negara–negara, jika perlu harus mengembangkan kebijakan untuk meningkatkan populasi stok dan memperluas peluang penangkapan melalui pemanfaatan kerangka buatan, yang ditempatkan dengan mempertimbangkan keselamatan navigasi. Pada atau di atas dasar laut atau pada permukaan laut. Penelitian pemanfaatan kerangka tersebut, termasuk dampaknya terhadap sumber daya hayati laut dan lingkungan, harus digiatkan 

8.11.2. Negara–negara harus memastikan bahwa, jika memilih material yang akan digunakan untuk membuat terumbu buatan, dan jika memilih lokasi geografis terumbu buatan itu, ketentuan konvensi internasional yang relevan menyangkut lingkungan dan keselamatan navigasi diperhatikan.

8.11.3. Negara–negara, di dalam kerangka rencana pengelolaan kawasan pesisir, harus menetapkan sistem pengelolaan bagi terumbu buatan dan alat bantu pengumpul ikan. Sistem pengelolaan tersebut harus mensyaratkan persetujuan bagi konstruksi dan penempatan terumbu dan alat bantu semacam itu serta harus memperhatikan kepentingan para nelayan, termasuk nelayan artisanal dan subsisten. 

8.11.4. Negara–negara harus memastikan agar otoritas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan peta kartografi untuk keperluan navigasi, demikian pula otoritas lingkungan yang relevan, dibertitahu sebelum terumbu buatan atau alat bantu pengumpul ikan ditempatkan atau dipindahkan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment