Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 10)
PASAL 6 ASAS UMUM
6.1.
Negara–negara dan para pengguna sumber daya hayati akuatik harus
melakukan konservasi ekosistem akuatik. Dalam hak menangkap ikan
terkandung pula kewajiban untuk melakukan konservasi dengan cara yang
bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga dapat menjamin konservasi dan
pengelolaan sumber daya hayati akuatik yang efektif.
6.2. Pengelolaan
perikanan harus memajukan pemeliharaan mutu, keanekaragaman dan
ketersediaan dari sumber daya perikanan dalam jumlah yang cukup untuk
generasi kini dan mendatang dalam konteks ketahanan pangan, pengentasan
kemiskinan dan pengembangan berkelanjutan. Langkah–langkah pengelolaan
seharusnya tidak hanya menjamin konservasi spesies target tetapi juga
spesies yang mendiami ekosistem yang sama atau yang terkait atau yang
tergantung pada spesies target
6.3. Negara–negara harus mencegah lebih
tangkap dan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas serta harus
melaksanakan langkah pengelolaan untuk menjamin bahwa upaya penangkapan
seimbang dengan kapasitas produktif sumber daya perikanan tersebut dan
pemanfaatannya yang lestari. Bilamana perlu, sejauh mungkin negara–
negara harus mengambil langkah untuk merehabilitasi populasi ikan.
6.4.
Keputusan untuk konservasi dan pengelolaan perikanan harus didasarkan
pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia, juga memperhatikan pengetahuan
tradisional menyangkut sumber daya dan habitatnya, serta faktor
lingkungan, ekonomi dan sosial yang relevan. Negara harus memberikan
prioritas kepada penelitian dan pengumpulan
data guna meningkatkan pengetahuan ilmiah dan teknis perikanan termasuk
interaksinya dengan ekosistem. Dengan mempertimbangkan sifat lintas
batas dari banyak ekosistem akuatik. Negara–negara selayaknya harus
mendorong kerjasama bilateral dan multilateral dalam penelitian.
6.5.
Negara–negara dan organisasi pengelolaan perikanan subregional dan
regional harus memberilakukan pendekatan bersifat kehati-hatian secara
luas terhadap konservasi, pengelolaan dan pengusahaan sumber daya hayati
akuatik guna melindungi dan melakukan konservasi lingkungan akuatik,
dengan memperhatikan bukti ilmiah terbaik yang tersedia, ketiadaan
informasi ilmiah yang mencukupi tidak boleh digunakan sebagai alasan
untuk menunda atau melalikan pengambilan langkah untuk melakukan
konservasi spesies target, spesies yang terkait atau yang tergantung
dengan spesies lainnya dan spesies bukan target dan lingkungan mereka.
6.6. Alat dan cara penangkapan ikan yang selektif dan aman lingkungan
harus dikembangkan dan diterapkan lebih lanjut, sejauh bisa dilakukan
untuk memelihara keaneka ragaman hayati melakukan konservasi struktur
populasi dan ekosistem akuatik serta melindungi mutu ikan. Bila terdapat
alat penangkap ikan dan praktek penangkap ikan yang selektif yang aman
bagi lingkungan dan layak, maka harus diakui dan diberi prioritas dalam
menetapkan langkah konservasi dan pengelolaan untuk perikanan. Negara
dan para pemanfaat ekosistem akuatik harus meminimumkan limbah,
penangkapan spesies bukan target, baik spesies ikan maupun bukan ikan
serta dampaknya terhadap spesies terkait atau yang tergantung dengan
spesies lainnya
6.7. Pemanenan, penanganan, pengolahan dan distribusi
ikan dan produk perikanan harus dilakukan dengan cara yang
mempertahankan nilai gizi, mutu dan keamanan produk perikanan,
mengurangi limbah dan meminimumkan dampak negatifnya terhadap
lingkungan.
6.8. Seluruh habitat perikanan yang
dalam keadaan kritis di dalam ekosistem laut dan air tawar, seperti
halnya lahan basah, hutan bakau, terumbu, goba, daerah asuhan dan
pemijahan, jika perlu dan sejauh mungkin haruslah dilindungi dan
direhabilitasi. Upaya khusus harus dibuat untuk melindungi habitat
semacam itu dari perusakan, penurunan mutu, pencemaran dan dampak nyata
lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan manusia yang mengancam kesehatan
dan kelangsungan dari sumber daya perikanan tersebut.
6.9. Negara–negara
harus menjamin bahwa kepentingan perikanan mereka, termasuk kepentingan
konservasi sumber daya, diperhatikan dalam pemanfaatan serbaguna zona
pesisir dan dipadukan ke dalam pengelolaan, perencanaan dan pembangunan
kawasan pesisir.
6.10. Dalam lingkup wewenang masing-masing dan sesuai
dengan hukum internasional, termasuk di dalam lingkup kerangka
organisasi atau tatanan konservasi dan pengelolaan perikanan subregional
atau regional, negara–negara harus menjamin kepatuhan terhadap
penegakan langkah konservasi dan pengelolaan serta menetapkan mekanisme
yang efektif. Untuk memantau dan mengendalikan kegiatan kapal penangkap
ikan dan kapal pendukung penangkap ikan jika diperlukan.
6.11.
Negara–negara yang memberikan hak kepada kapal penangkap dan pendukung
penangkap ikan untuk mengibarkan bendera mereka harus harus menjalankan
pengendalian yang efektif atas kapal tersebut sedemikian rupa sehingga
menjamin pemberlakuan Tatalaksana ini secara benar. Negara itu harus
menjamin bahwa kegiatan kapal tersebut tidak mengurangi keefektifan
langkah konservasi dan pengelolaan yang sesuai dengan hukum
internasional dan telah diadopsi pada tingkat nasional, subregional,
regional atau global. Negara tersebut harus pula memastikan bahwa kapal
yang mengibarkan bendera mereka memenuhi kewajibannya dalam hal
pengumpulan dan penyediaan data
yang
berhubungan dengan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukannya.
6.12.
Negara–negara sesuai dengan wewenang masing-masing dan sesuai dengan
hukum internasional harus bekerjasama pada tingkat subregional, regional
dan global melalui organisasi pengelolaan perikanan, perjanjian
internasional lainnya atau tatanan lainnya untuk memajukan konservasi
dan pengelolaan, menjamin penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan
menjamin konservasi dan perlindungan sumber daya hayati akuatik secara
efektif pada seluruh jangkauan persebarannya dengan memperhatikan
keperluan akan langkah yang sesuai dikawasan di dalam dan di luar
yuridiksi nasional.
6.13. Negara–negara sejauh diijinkan oleh hukum dan
peraturan nasional, harus menjamin bahwa proses pengambilan keputusan
berlangsung secara transparan dan mencapai penyelesaian tepat waktu
terhadap persoalan yang mendesak. Negara sejalan dengan prosedur yang
sesuai harus memberi kemudahan konsultasi dan keikutsertaan yang efektif
dari industri, para pekerja perikanan, organisasi lingkungan dan
organisasi lain yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan dengan
memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan yang berhubungan dengan
pengelolaan, pembangunan, pinjaman dan bantuan internasional dan bidang
perikanan.
6.14. Perdagangan internasional untuk ikan dan produk
perikanan harus dilakukan sesuai dengan asas, hak dan kewajiban yang
ditetapkan dalam Perjanjian organisasi perdagangan di dunia (WTO) dan
persetujuan internasional lain yang relevan. Negara harus menjamin
kebijakan, program dan praktek yang bertalian dengan perdagangan ikan
dan produk perikanan tidak mengakibatkan hambatan terhadap perdagangan
tersebut, dampak penurunan mutu lingkungan atau dampak sosial termasuk
gizi secara negatif.
6.15. Negara–negara harus
bekerjasama dalam rangka mencegah perselisihan. Semua perselisihan yang
bertalian dengan kegiatan dan praktek penangkapan harus diselesaikan
tepat waktu secara damai dan dengan cara musyawarah, sesuai dengan
persetujuan internasional yang bisa diterapkan atau cara lain yang
disepakati oleh pihak yang berselisih. Pada saat penyelesaian
perselisihan tertunda, negara bersangkutan harus melakukan segala upaya
untuk memberilakukan tatanan sementara yang bersifat praktis dengan
tidak mempengaruhi hasil akhir dari setiap prosedur penyelesaian
perselisihan.
6.16. Negara–negara, dengan memperhatikan pentingnya
pemahaman para nelayan dan pembudidaya petani ikan akan konservasi dan
pengelolaan sumber daya perikanan sebagai sumber mata pencaharian, harus
memajukan kesadaran akan perikanan yang bertanggung jawab melalui
pendidikan dan pelatihan. Mereka harus menjamin agar para nelayan dan
pembudidaya ikan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan
pelaksanaan, juga dengan maksud untuk memberii kemudahan bagi
pelaksanaan tatalaksana.
6.17. Negara–negara harus menjamin bahwa
fasilitas dan peralatan penangkapan ikan serta semua kegiatan perikanan
memungkinkan persyaratan kehidupan dan pekerjaan yang adil, sehat dan
aman serta memenuhi standar yang disepakati secara internasional yang
sudah diadopsi oleh organisasi internasional yang relevan.
6.18.
Menyadari pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala
kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan,
negara–negara harus secara tepat melindungi hak para nelayan dan pekerja
perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan
“subsistem”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencarian yang
aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah
penangkapan dan sumber daya tradisional di dalam perairan di bawah
yuridiksi mereka.
6.19. Negara–negara harus
mempertimbangkan akuakultur termasuk perikanan berbasis kultur, sebagai
suatu cara untuk mendorong penganekaragaman pendapatan & makanan,
dalam melaksanakan hal itu, negara harus menjamin bahwa sumber daya
digunakan secara bertanggung jawab dan meminimumkan dampak yang
merugikan terhadap lingkungan dan komunitas lokal.
0 komentar:
Post a Comment