-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 10)

PASAL 6 ASAS UMUM

6.1. Negara–negara dan para pengguna sumber daya hayati akuatik harus melakukan konservasi ekosistem akuatik. Dalam hak menangkap ikan terkandung pula kewajiban untuk melakukan konservasi dengan cara yang bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga dapat menjamin konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati akuatik yang efektif.

6.2. Pengelolaan perikanan harus memajukan pemeliharaan mutu, keanekaragaman dan ketersediaan dari sumber daya perikanan dalam jumlah yang cukup untuk generasi kini dan mendatang dalam konteks ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pengembangan berkelanjutan.  Langkah–langkah pengelolaan seharusnya tidak hanya menjamin konservasi spesies target tetapi juga spesies yang mendiami ekosistem yang sama atau yang terkait atau yang tergantung pada spesies target

6.3. Negara–negara harus mencegah lebih tangkap dan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas serta harus melaksanakan langkah pengelolaan untuk menjamin bahwa upaya penangkapan seimbang dengan kapasitas produktif sumber daya perikanan tersebut dan pemanfaatannya yang lestari. Bilamana perlu, sejauh mungkin negara– negara harus mengambil langkah untuk merehabilitasi populasi ikan. 

6.4. Keputusan untuk konservasi dan pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia, juga memperhatikan pengetahuan tradisional menyangkut sumber daya dan habitatnya, serta faktor lingkungan, ekonomi dan sosial yang relevan. Negara harus memberikan prioritas kepada penelitian dan pengumpulan data guna meningkatkan pengetahuan ilmiah dan teknis perikanan termasuk interaksinya dengan ekosistem. Dengan mempertimbangkan sifat lintas batas dari banyak ekosistem akuatik. Negara–negara selayaknya harus mendorong kerjasama bilateral dan multilateral dalam penelitian.   

6.5. Negara–negara dan organisasi pengelolaan perikanan subregional dan regional harus memberilakukan pendekatan bersifat kehati-hatian secara luas terhadap konservasi, pengelolaan dan pengusahaan sumber daya hayati akuatik guna melindungi dan melakukan konservasi lingkungan akuatik, dengan memperhatikan bukti ilmiah terbaik yang tersedia, ketiadaan informasi ilmiah yang mencukupi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda atau melalikan pengambilan langkah untuk melakukan konservasi spesies target, spesies yang terkait atau yang tergantung dengan spesies lainnya dan spesies bukan target dan lingkungan mereka.

6.6. Alat dan cara penangkapan ikan yang selektif dan aman lingkungan harus dikembangkan dan diterapkan lebih lanjut, sejauh bisa dilakukan untuk memelihara keaneka ragaman hayati melakukan konservasi struktur populasi dan ekosistem akuatik serta melindungi mutu ikan. Bila terdapat alat penangkap ikan dan praktek penangkap ikan yang selektif yang aman bagi lingkungan dan layak, maka harus diakui dan diberi prioritas dalam menetapkan langkah konservasi dan pengelolaan untuk perikanan. Negara dan para pemanfaat ekosistem akuatik harus meminimumkan limbah, penangkapan spesies bukan target, baik spesies ikan maupun bukan ikan serta dampaknya terhadap spesies terkait atau yang tergantung dengan spesies lainnya 

6.7. Pemanenan, penanganan, pengolahan dan distribusi ikan dan produk perikanan harus dilakukan dengan cara yang mempertahankan nilai gizi, mutu dan keamanan produk perikanan, mengurangi limbah dan meminimumkan dampak negatifnya terhadap lingkungan.

6.8. Seluruh habitat perikanan yang dalam keadaan kritis di dalam ekosistem laut dan air tawar, seperti halnya lahan basah, hutan bakau, terumbu, goba, daerah asuhan dan pemijahan, jika perlu dan sejauh mungkin haruslah dilindungi dan direhabilitasi. Upaya khusus harus dibuat untuk melindungi habitat semacam itu dari perusakan, penurunan mutu, pencemaran dan dampak nyata lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan manusia yang mengancam kesehatan dan kelangsungan dari sumber daya perikanan tersebut.

6.9. Negara–negara harus menjamin bahwa kepentingan perikanan mereka, termasuk kepentingan konservasi sumber daya, diperhatikan dalam pemanfaatan serbaguna zona pesisir dan dipadukan ke dalam pengelolaan, perencanaan dan pembangunan kawasan pesisir.

6.10. Dalam lingkup wewenang masing-masing dan sesuai dengan hukum internasional, termasuk di dalam lingkup kerangka organisasi atau tatanan konservasi dan pengelolaan perikanan subregional atau regional, negara–negara harus menjamin kepatuhan terhadap penegakan langkah konservasi dan pengelolaan serta menetapkan mekanisme yang efektif. Untuk memantau dan mengendalikan kegiatan kapal penangkap ikan dan kapal pendukung penangkap ikan jika diperlukan.

6.11. Negara–negara yang memberikan hak kepada kapal penangkap dan pendukung penangkap ikan untuk mengibarkan bendera mereka harus harus menjalankan pengendalian yang efektif atas kapal tersebut sedemikian rupa sehingga menjamin pemberlakuan Tatalaksana ini secara benar. Negara itu harus menjamin bahwa kegiatan kapal tersebut tidak mengurangi keefektifan langkah konservasi dan pengelolaan yang sesuai dengan hukum internasional dan telah diadopsi pada tingkat nasional, subregional, regional atau global. Negara tersebut harus pula memastikan bahwa kapal yang mengibarkan bendera mereka memenuhi kewajibannya dalam hal pengumpulan dan penyediaan data
yang berhubungan dengan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukannya. 

6.12. Negara–negara sesuai dengan wewenang masing-masing dan sesuai dengan hukum internasional harus bekerjasama pada tingkat subregional, regional dan global melalui organisasi pengelolaan perikanan, perjanjian internasional lainnya atau tatanan lainnya untuk memajukan konservasi dan pengelolaan, menjamin penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan menjamin konservasi dan perlindungan sumber daya hayati akuatik secara efektif pada seluruh jangkauan persebarannya dengan memperhatikan keperluan akan langkah yang sesuai dikawasan di dalam dan di luar yuridiksi nasional. 

6.13. Negara–negara sejauh diijinkan oleh hukum dan peraturan nasional, harus menjamin bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan mencapai penyelesaian tepat waktu terhadap persoalan yang mendesak. Negara sejalan dengan prosedur yang sesuai harus memberi kemudahan konsultasi dan keikutsertaan yang efektif dari industri, para pekerja perikanan, organisasi lingkungan dan organisasi lain yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan dengan memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan, pembangunan, pinjaman dan bantuan internasional dan bidang perikanan.

6.14. Perdagangan internasional untuk ikan dan produk perikanan harus dilakukan sesuai dengan asas, hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian organisasi perdagangan di dunia (WTO) dan persetujuan internasional lain yang relevan. Negara harus menjamin kebijakan, program dan praktek yang bertalian dengan perdagangan ikan dan produk perikanan tidak mengakibatkan hambatan terhadap perdagangan tersebut, dampak penurunan mutu lingkungan atau dampak sosial termasuk gizi secara negatif.

6.15. Negara–negara harus bekerjasama dalam rangka mencegah perselisihan. Semua perselisihan yang bertalian dengan kegiatan dan praktek penangkapan harus diselesaikan tepat waktu secara damai dan dengan cara musyawarah, sesuai dengan persetujuan internasional yang bisa diterapkan atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berselisih. Pada saat penyelesaian perselisihan tertunda, negara bersangkutan harus melakukan segala upaya untuk memberilakukan tatanan sementara yang bersifat praktis dengan tidak mempengaruhi hasil akhir dari setiap prosedur penyelesaian perselisihan.

6.16. Negara–negara, dengan memperhatikan pentingnya pemahaman para nelayan dan pembudidaya petani ikan akan konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan sebagai sumber mata pencaharian, harus memajukan kesadaran akan perikanan yang bertanggung jawab melalui pendidikan dan pelatihan. Mereka harus menjamin agar para nelayan dan pembudidaya ikan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan, juga dengan maksud untuk memberii kemudahan bagi pelaksanaan tatalaksana.

6.17. Negara–negara harus menjamin bahwa fasilitas dan peralatan penangkapan ikan serta semua kegiatan perikanan memungkinkan persyaratan kehidupan dan pekerjaan yang adil, sehat dan aman serta memenuhi standar yang disepakati secara internasional yang sudah diadopsi oleh organisasi internasional yang relevan. 

6.18. Menyadari pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan, negara–negara harus secara tepat melindungi hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsistem”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencarian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumber daya tradisional di dalam perairan di bawah yuridiksi mereka. 

6.19. Negara–negara harus mempertimbangkan akuakultur termasuk perikanan berbasis kultur, sebagai suatu cara untuk mendorong penganekaragaman pendapatan & makanan, dalam melaksanakan hal itu, negara harus menjamin bahwa sumber daya digunakan secara bertanggung jawab dan meminimumkan dampak yang merugikan terhadap lingkungan dan komunitas lokal. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment