Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 8)
PASAL 4 PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
4.1. Semua anggota dan bukan anggota FAO, intensitas
penangkapan ikan dan organisasi subregional, regional dan global yang
relevan, baik pemerintah maupun non pemerintah, dan semua yang peduli
dengan konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan
serta perdagangan ikan dan produk perikanan harus bekerjasama dalam
pemenuhan dan pelaksanaan dari tujuan dan asas tatalaksana ini.
4.2.
FAO, sesuai dengan perannya dalam lingkup sistem PBB, akan memantau
aplikasi dan pelaksanaan dari tatalaksana dan pengaruhnya terhadap
perikanan dan Sekretariat akan melapor kepada Komite Perikanan FAO
(COFI). Semua Negara–negara baik anggota maupun bukan anggota FAO,
demikian pula organisasi internasional yang relevan,
baik pemerintah maupun non pemerintah harus secara aktif bekerjasama
dengan FAO dalam tugas ini.
4.3. FAO melalui badannya yang berwenang,
boleh merevisi tatalaksana ini dengan memperhatikan perkembangan
perikanan dan laporan kepada COFI mengenai implementasi tatalaksana
ini.
4.4. Negara–negara dan organisasi internasional, baik pemerintah
maupun non pemerintah harus meningkatkan pemahaman akan tatalaksana oleh
mereka yang ikut terlibat dalam perikanan, termasuk bilamana bisa
dipraktekan dengan cara pengenalan pola yang akan meningkatkan
penerimaan tatalaksana dan penerapannya yang efektif secara sukarela.
0 komentar:
Post a Comment