-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 8)

PASAL 4 PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN

4.1. Semua anggota dan bukan anggota FAO, intensitas penangkapan ikan dan organisasi subregional, regional dan global yang relevan, baik pemerintah maupun non pemerintah, dan semua yang peduli dengan konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan serta perdagangan ikan dan produk perikanan harus bekerjasama dalam pemenuhan dan pelaksanaan dari tujuan dan asas tatalaksana ini. 

4.2. FAO, sesuai dengan perannya dalam lingkup sistem PBB, akan memantau aplikasi dan pelaksanaan dari tatalaksana dan pengaruhnya terhadap perikanan dan Sekretariat akan melapor kepada Komite Perikanan FAO (COFI). Semua Negara–negara baik anggota maupun bukan anggota FAO, demikian pula organisasi internasional yang relevan, baik pemerintah maupun non pemerintah harus secara aktif bekerjasama dengan FAO dalam tugas ini.

4.3. FAO melalui badannya yang berwenang, boleh merevisi tatalaksana ini dengan memperhatikan perkembangan perikanan dan laporan kepada COFI mengenai implementasi tatalaksana ini. 

4.4. Negara–negara dan organisasi internasional, baik pemerintah maupun non pemerintah harus meningkatkan pemahaman akan tatalaksana oleh mereka yang ikut terlibat dalam perikanan, termasuk bilamana bisa dipraktekan dengan cara pengenalan pola yang akan meningkatkan penerimaan tatalaksana dan penerapannya yang efektif secara sukarela.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment