Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 7)
PASAL 3 KETERKAITAN DENGAN PERANGKAT HUKUM INTERNASIONAL LAIN
3.1.
Tatalaksana ini ditafsirkan dan diberlakukan sesuai dengan aturan hukum
internasional yang relevan, seperti tercermin dalam Konvensi PBB
tentang hukum laut. 1982. Dalam tatalaksana ini tidak ada perasangka
terhadap hak, yuridiksi dan kewajiban dari negara–negara di bawah hukum
internasional seperti yang tercermin di dalam konvensi.
3.2.
Tatalaksana juga ditafsirkan dan diberlakukan:
a. Dengan suatu cara yang
konsisten dengan ketentuan relevan dari Persetujuan Pelaksanaan
Ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut yang bertalian dengan
Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling dan stok ikan peruaya
jauh.
b. Dengan suatu cara yang konsisten dengan ketentuan relevan
dari Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut
yang bertalian dengan Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling
dan stok ikan peruaya jauh.
c. Dengan suatu cara yang konsisten dengan
ketentuan relevan dari Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi PBB
tentang hukum laut yang bertalian dengan Konservasi dan Pengelolaan Stok
Ikan Straddling dan stok ikan peruaya jauh.
d. Sesuai dengan aturan
hukum internasional yang berlaku, termasuk kewajiban masing-masing
negara sesuai dengan persetujuan internasional yang ditandatanganinya,
dan
e. Mempertimbangkan deklarasi Cancun 1992, Deklarasi Rio 1992
tentang Lingkungan dan Pembangunan, serta Agenda 21 yang disetujui oleh
Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED ), khususnya
Bab 17 dari Agenda 21, dan deklarasi serta perangkat hukum internasional
lain yang relevan.
0 komentar:
Post a Comment