-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 7)

PASAL 3 KETERKAITAN DENGAN PERANGKAT HUKUM INTERNASIONAL LAIN

3.1. Tatalaksana ini ditafsirkan dan diberlakukan sesuai dengan aturan hukum internasional yang relevan, seperti tercermin dalam Konvensi PBB tentang hukum laut. 1982. Dalam tatalaksana ini tidak ada perasangka terhadap hak, yuridiksi dan kewajiban dari negara–negara di bawah hukum internasional seperti yang tercermin di dalam konvensi.

3.2. Tatalaksana juga ditafsirkan dan diberlakukan:
a. Dengan suatu cara yang konsisten dengan ketentuan relevan dari Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut yang bertalian dengan Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling dan stok ikan peruaya jauh.  
b. Dengan suatu cara yang konsisten dengan ketentuan relevan dari Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut yang bertalian dengan Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling dan stok ikan peruaya jauh. 
c. Dengan suatu cara yang konsisten dengan ketentuan relevan dari Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut yang bertalian dengan Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling dan stok ikan peruaya jauh.  
d. Sesuai dengan aturan hukum internasional yang berlaku, termasuk kewajiban masing-masing negara sesuai dengan persetujuan internasional yang ditandatanganinya, dan 
e. Mempertimbangkan deklarasi Cancun 1992, Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan, serta Agenda 21 yang disetujui oleh Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED ), khususnya Bab 17 dari Agenda 21, dan deklarasi serta perangkat hukum internasional lain yang relevan.    



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment