Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 6)
PASAL 2 TUJUAN TATALAKSANA
Sasaran tatalaksana ini adalah untuk:
2.1. Menetapkan asas, sesuai dengan aturan hukum internasional yang terkait, bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan seluruh aspek biologi, teknologi, ekonomi, sosial, lingkungan dan komersial yang relevan.
2.2. Menetapkan asas dan kriteria bagi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan nasional untuk konservasi sumber daya perikanan dan pengelolaan serta pembangunan perikanan yang bertanggung jawab.
2.3. Berfungsi sebagai sebuah perangkat rujukan untuk membantu Negara– negara dalam menetapkan atau meningkatkan kerangka kelembagaan dan hukum yang diperlukan bagi berlangsungnya perikanan yang bertanggung jawab dan dalam perumusan serta pelaksanaan langkah yang sesuai.
2.4. Menyediakan tuntunan yang bisa digunakan, bila diperlukan dalam perumusan dan pelaksanaan perjanjian internasional berikut perangkat hukum lain, baik yang bersifat mengikat maupun sukarela,
2.5. Memberi kemudahan dan memajukan kerjasama teknis, pembiayaan dan lainnya dalam konservasi sumber daya perikanan dan pengelolaan serta pembangunan perikanan.
2.6. Meningkatkan kontribusi perikanan bagi ketahanan pangan dan mutu pangan, memberikan prioritas untuk kebutuhan gizi komunitas local
2.7. Meningkatkan upaya perlindungan sumber daya hayati akuatik serta lingkungannya dan kawasan pesisir.
2.8. Menggalakan perdagangan ikan dan produk perikanan sesuai dengan aturan internasional yang relevan dan menghindari penggunaan langkah yang merupakan hambatan terselubung bagi perdagangan tersebut.
2.9. Memajukan penelitian mengenai perikanan demikian pula mengenai ekosistem terkait dan faktor lingkungan relevan, dan
2.10. Menyediakan standar pelaksanaan untuk semua sektor yang terlibat dalam perikanan.
0 komentar:
Post a Comment