Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 23)
NEGARA–NEGARA PELABUHAN
Negara–negara
harus mengambil langkah–langkah, seperti menginspeksi kapal penangkap
ikan asing manakala kapal tersebut memasuki pelabuhannya, kecuali dalam
kasus-kasus kapal tersebut memasuki pelabuhan dalam situasi darurat,
untuk memastikan bahwa kapal tersebut telah menangkap ikan dengan cara
bertanggung jawab negara–negara pelabuhan harus bekerjasama dengan
Negara tempat kapal itu tercatat (negara bendera) bila negara bendera
tersebut mengharapkan bantuan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran
oleh kapal-kapalnya.
Pelabuhan dan tempat-tempat
pendaratan harus merupakan tempat berlindung yang aman untuk kapal
penangkap ikan. Tempat-tempat ini harus mempunyai fasilitas untuk
melayani kapal-kapal, pedagang dan pembeli ikan, pasokan air tawar,
pengaturan sanitasi dan sistem pembuangan limbah juga harus disediakan.
0 komentar:
Post a Comment