-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 23)

NEGARA–NEGARA PELABUHAN

Negara–negara harus mengambil langkah–langkah, seperti menginspeksi kapal penangkap ikan asing manakala kapal tersebut memasuki pelabuhannya, kecuali dalam kasus-kasus kapal tersebut memasuki pelabuhan dalam situasi darurat, untuk memastikan bahwa kapal tersebut telah menangkap ikan dengan cara bertanggung jawab negara–negara pelabuhan harus bekerjasama dengan Negara tempat kapal itu tercatat (negara bendera) bila negara bendera tersebut mengharapkan bantuan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran oleh kapal-kapalnya. 

Pelabuhan dan tempat-tempat pendaratan harus merupakan tempat berlindung yang aman untuk kapal penangkap ikan. Tempat-tempat ini harus mempunyai fasilitas untuk melayani kapal-kapal, pedagang dan pembeli ikan, pasokan air tawar, pengaturan sanitasi dan sistem pembuangan limbah juga harus disediakan. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment