Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 5)
Metode analisis yang digunakan untuk mengetahui tingkat pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan menggunakan Rapfish (A Rapid Apprasial Tehnique For Fisheries) melalui metode Multi Dimensional Scalling (MDS) untuk menilai tingkat pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan. Tehnik ordinasi Rapfish melalui metode multi dimensional scalling merupakan tehnik statistik yang mencoba melakukan transformasi multidimensi menjadi dimensi yang lebih sederhana (Fauzi dan Anna, 2005).
Pendekatan multi dimensional scalling dalam Rapfish memberikan hasil yang stabil (Pitcher, 1999) dalam Nurhayati (2011), dibandingkan dengan metode analisis peubah ganda yang lain. Seluruh data dari atribut yang dipertimbangkan di dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara multidimensi untuk menentukan titik yang mencerminkan posisi keberlanjutan perikanan berdasarkan dua titik acuan, yaitu titik ”baik” (good) dan titik ”buruk” (bad).
Skala indeks keberlanjutan sistem yang dikaji mempunyai selang 0 % – 100%. Dalam penelitian ini ada empat kategori status keberlanjutan seperti yang terlihat pada Tabel 13
Tatalaksana ini mengakui arti penting gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya menyangkut perikanan dan semua pihak yang berkepentingan yang peduli dengan sektor perikanan. Tatalaksana memperhatikan ciri biologi dari sumber daya dan lingkungannya serta kepentingan para konsumen dan pengguna lain. Negara–negara dan semua yang terlibat dalam perikanan didorong untuk memberlakukan tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Berikut panduan CCRF yang dikeluarkan oleh FAO untuk diterapkan diseluruh dunia:
PASAL 1 SIFAT DAN RUANG LINGKUP TATALAKSANA
1.1. Tatalaksana ini bersifat sukarela. Akan tetapi bagian tertentu dari tatalaksana ini didasarkan pada aturan hukum internasional yang relevan, termasuk yang tercermin dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 10 Desember 1982 tatalaksana juga memuat ketentuan yang mungkin berupa atau telah diberi efek mengikat dengan perangkat hukum lain yang bersifat obligatori diantara pihak-pihak. Seperti misalnya persetujuan memajukan pemenuhan dengan Langkah Konservasi dan Pengelolaan Internasional oleh Kapal Penangkap Ikan di laut lepas, 1993 yang menurut Konferensi FAO resolusi 15/93, paragraf 3, membentuk suatu bagian integral dari tatalaksana ini.
1.2. Tatalaksana ini bersifat global dalam ruang lingkupnya, dan diarahkan kepada para anggota dan bukan anggota FAO, Badan Usaha Penangkapan Ikan, organisasi subregional, regional dan global, baik pemerintah maupun non pemerintah dan semua yang peduli dengan konservasi sumber daya perikanan dan pengelolaan serta pembangunan perikanan, seperti para nelayan, mereka yang ikut terlibat dalam pengolahan dan pemasaran ikan serta produk perikanan, dan para pengguna lain dari lingkungan akuatik yang bertalian dengan perikanan.
1.3. Tatalaksana ini menyediakan asas dan standar yang bisa diterapkan pada konservasi. Pengelolaan dan pembangunan perikanan. Tatalaksana juga mencakup penangkapan, pengolahan dan perdagangan ikan serta produk perikanan, operasi penangkapan, akuakultur/budidaya, penelitian perikanan dan keterpaduan perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir.
1.4. Dalam tatalaksana ini, rujukan pada negara–negara termasuk masyarakat eropa yang menyangkut sehubungan dengan kompetensinya. Sedangkan istilah perikanan berlaku sama untuk perikanan tangkap dan akuakultur.
0 komentar:
Post a Comment