-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 2)

Perikanan, termasuk akuakultur, merupakan sumber pangan, kesempatan kerja, rekreasi, perdagangan dan kesejahteraan ekonomi yang sangat penting bagi penduduk seluruh dunia, baik untuk generasi kini maupun generasi mendatang dan karena itu usaha perikanan harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. 
Menurut Fauzi (2005), selama ini para pengamat di media masa Indonesia selalu membahas tentang gambaran keindahan dunia perikanan dengan segala kaidah “jika-maka”-nya. Sebagai contoh, “Jika” laut luas tersebut bisa dimanfaatkan oleh sekian ribu kapal dan setiap satu kapal bisa menghasilkan sekian ton ikan, “maka” keuntungan ekonomi yang diperoleh akan sangat luar biasa. Pemikiran linier tadi tentu saja sangat menyederhanakan pembangunan perikanan yang sedemikian kompleks.
Padahal menurut Kusumastanto (2003), dengan meningkatkan upaya penangkapan maka akan terjadi; (1) Penurunan hasil tangkapan perunit kapalnya,   (2) menurunnya angka kesempatan bekerja di kapal ikan, dan (3) menurunnya suplai ikan kepada konsumen.

Pemerintah sendiri sebagai upaya menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, pasal 8,  disebutkan apabila tingkat pemanfaatan statusnya sudah mencapai O (Over fishing) atau F (Fully Fishing) untuk sementara pemerintah, dalam permen yang sama  pasal 9 telah mengeluarkan kebijakan antara lain:


Upaya tersebut ditujukan sebagai upaya mengurangi tekanan di samping sebagai langkah mengembalikan keseimbangan stok sumber daya ikan sendiri. Selama ini dunia perikanan lebih mengenal ancaman over fishing sebagai musuh utama aktivitas perikanan tangkap.  Padahal dunia internasional telah memberikan peringatan trilogi permasalahan utama perikanan tangkap yaitu:
a. Illegal Fishing; pencurian ikan, penangkapan di wilayah negara lain tanpa izin pemeritah / otoritas setempat;
b. Unreported Fishing; penangkapan ikan yang tidak dilaporkan sehingga pemerintah kesulitan  menduga ketersediaan stok yang tersisa
c. Unregulated Fishing; penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan (misal dengan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah).

Trilogi masalah tersebut sering di singkat menjadi IUU (Illegal, Unreported dan Unregulation Fishing). Untuk overfishing sendiri menurut Widodo dan Suadi (2007) terdapat 6 (enam) bentuk yang diurai dalam tabel 2. 





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment