-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 17)

LATAR BELAKANG ASAL MULA DAN PERLUASAN TATALAKSANA
1. Lampiran ini menggambarkan proses perluasan dan negosiasi dari Tatalaksana ini, yang kemudian diserahkan untuk memperoleh persetujuan penggunaan pada sidang ke 28 konferensi FAO. Dirasakan bermanfaat untuk menambahkan seksi ini sebagai rujukan pada yang asli dan pengembangan dari tatalaksana dan dengan demikian mencerminkan kepentingan dan semangat kompromi semua pihak yang terlibat dalam perluasannya. Diharapkan bahwa upaya ini akan memberii sumbangan pada promosi keterikatan yang diperlukan bagi pelaksanaannya.

2. Pada berbagai forum internasional, sudah lama dinyatakan keprihatinan mengenai tanda-tanda yang jelas menyangkut pengusahaan lebih stok ikan penting, kerusakan pada ekosistem, kerugian ekonomi dan isu-isu yang mempengaruhi perdagangan ikan semuanya telah mengancam konservasi jangka panjang perikanan dan pada gilirannya membahayakan kontribusi perikanan pada pasokan pangan. Dalam membahas keadaan akhir-akhir ini dan prospek perikanan dunia. Sidang ke 19 dari komite FAO mengenai perikanan (COFI), yang diadakan pada bulan Maret 1991, telah merekomendasikan agar FAO mengembangkan konsep perikanan yang bertanggung jawab dan merinci sebuah Tatalaksana untuk maksud itu. 

3. Kemudian. Pemerintah Meksiko, bekerjasama dengan FAO, mengorganisasikan sebuah Konferensi Internasional tentang Perikanan yang bertanggug jawab di Cancun, Mei 1992. Deklarasi Cancun yang telah disahkan pada Konferensi tersebut lebih lanjut telah mengembangkan konsep perikanan yang bertanggung jawab dan menyatakan bahwa “konsep ini mencakup pemanfaatan lestari sumber daya perikanan yang serasi dengan lingkungan, penerapan praktek perikanan tangkap dan akuakultur yang tidak membahayakan ekosistem, sumber daya atau mutunya, pemberian nilai tambah pada produk– produk tersebut melalui proses informasi yang memenuhi standar sanitasi yang
dipersyaratkan pelaksanaan praktek komersial sedemikian rupa sehingga memberi akses bagi para konsumen pada produk yang bermutu baik”.

4. Deklarasi Cancun telah disampaikan untuk mendapat perhatian pada Pertemuan Tingkat Tinggi UNCED Rio pada bulan Juni 1992, yang mendukung penyiapan sebuah Tatalaksana untuk Perikanan yang bertanggung jawab, (CCRF). Konsultasi Teknis FAO tentang Penangkapan di laut lepas  yang diadakan pada bulan September 1992. Lebih lanjut merekomendasikan penjabaran sebuah tatalaksana untuk mengamanatkan isu berkenaan dengan perikanan di laut lepas. 

5. Sidang ke 102 Dewan FAO, yang diadakan pada November 1992, telah membahas penjabaran tatalaksana itu, merekomendasikan agar prioritas diberikan pada isu-isu laut lepas dan meminta agar usul bagi tatalaksana itu disajikan pada sidang 1993 Komite tentang Perikanan.

6. Sidang ke 20 COFI, yang diadakan pada bulan Maret 1993, menelaah asas umum bagi sebuah tatalaksana semacam itu, termasuk penjabaran pedoman dan menyetujui sebuah kerangka waktu bagi perluasan lebih lanjut tatalaksana tersebut. Juga dimintakan pada FAO untuk mempersiapkan atas dasar “pelacakan cepat“, sebagai bagian dari Tatalaksana, usul–usul untuk penukaran bendera kapal penangkap ikan yang mempengaruhi langkah konservasi dan pengelolaan di laut lepas. 

7. Pengembangan lebih lanjut tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF) dilangsungkan dengan konsultasi dan kerjasama dengan Badan-badan PBB relevan dan organisasi internasional lain termasuk organisasi non pemerintah.

8. Menurut instruksi Badan Pengarah FAO, draf Tatalaksana telah dirumuskan sedemikian rupa agar konsisten dengan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS 1992) dengan memperhatikan Deklarasi Cancun 1992. Deklarasi Rio 1992 dan ketentuan–ketentuan Agenda 21 UNCED, kesimpulan dan rekomendasi Konsultasi Teknis FAO 1992 tentang penangkapan di laut lepas. Strategi yang disahkan oleh Konferensi Dunia FAO 1984 tentang pengelolaan
dan Pembangunan Perikanan serta instrument–instrument lain yang relevan termasuk hasil Konferensi PBB yang sedang berlangsung tentang stok ikan straddling dan Stok Ikan Peruya, jauh yang dalam Agustus 1995 menyetujui sebuah Persetujuan bagi Pelaksanaan dari Ketentuan–ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 10 Desember 1982 berkenaan dengan Stok Ikan straddling dan stok ikan peruaya Jauh.

9. Konferensi FAO, pada sidang ke 27, bulan Nopember 1993, telah mengadopsi persetujuan untuk memajukan pemenuhan dengan langkah–langkah konservasi dan pengelolaan internasional oleh kapal penangkapan ikan di laut lepas dan merekomendasikan agar Asas Umum CCRF disiapkan berdasarkan atas “ pelacakan cepat “ dalam rangka perumusan Pasal–pasal tematik. Sesuai dengan itu, sebuah draf teks asas umum ditinaju kembali oleh sebuah kelompok kerja informal pakar-pakar yang dicalonkan pemerintah, yang bertemu di Roma pebruari 1994.  Sebuah draf yang direvisi telah diedarkan luas keseluruh anggota dan anggota tidak tetap FAO demikian pula organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah. Komentar yang telah diterima mengenai versi kedua asas Umum digabungkan dengan draf tatalaksana bersama dengan usul-usul menjadi sebuah teks pilihan. Dokumen ini juga merupakan subyek konsultasi informal dengan organisasi non-pemerintah pada kesempatan sidang keempat konferensi PBB tentang stok ikan straddling dan stok Ikan Peruaya jauh, yang diadakan Agustus 1994 di New York.

10. Untuk memberikan kemudahan pemandangan mengenai teks langkah dari draf Tatalaksana. Direktur Jenderal telah mengusulkan kepada Dewan pada sidang ke 106 Juni 1994, agar sebuah konsultasi teknis mengenai TPB diorganisasikan terbuka bagi seluruh Anggota FAO, bukan anggota yang berkepentingan organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah, agar membuka peluang bagi keterlibatan seluas mungkin semua pihak yang bersangkutan pada tahap dini dari perluasan Tatalaksana.

11. Konsultasi teknis tersebut berlangsung di Roma sejak 26 september hingga 5 Oktober 1994 disampaikan sebuah draf tatalaksana lengkap dan disampaikan sebuah draf pertama mengenai pedoman teknis untuk mendukung bagian terbesar dari pasal tematik. Menyusul sebuah tinjauan menyeluruh dari seluruh pasal dari draf lengkap tatalaksana sebuah draf alternatif sekretariat kemudian disiapkan ata dasar komentar yang diberikan selama pembahasan pleno dan perubahan khusus yang diserahkan secara tertulis selama konsultasi.

12. Konsultasi telah mampu pula meninjau secara rinci sebuah draf alternatif untuk tiga dari enam pasal tematik dari tatalaksana, yaitu pasal 9 “ Integrasi Perikanan ke dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir”, Pasal 6 “ pengelolaan perikanan”, Pasal 7     “ Operasi Penangkapan Ikan “, kecuali untuk asas  yang mungkin akan dipengaruhi oleh hasil Konferensi PBB yang sedang berlangsung tentang stok ikan peruaya jauh. Sebuah laporan Administratif singkat telah disiapkan dan disampaikan ke Dewan FAO dan ke COFI.

13. Konsultasi teknis mengusulkan kepada Dewan pada sidang ke 107, 15-24 Nopember 1994, agar susunan kata akhir dari asas yang terutama berkenaan dengan isu laut lepas dibiarkan tertunda seraya menantikan hasil dari Konferensi PBB. Dewan umumnya meluluskan prosedur  yang diusulkan, dan dengan memperhatikan bahwa mengikuti bahasan pada sidang COFI berikutnya, sebuah draf akhir dari tatalaksana akan diserahkan ke Dewan FAO Juni 1995 yang kemudian akan memutuskan mengenai perlunya komite teknis bersidang pararel dengan sidang dari Dewan guna merinci lebih lanjut ketentuan Tatalaksana jika diperlukan.

14. Didasarkan pada sejumlah komentar penting dan saran terinci yang diterima pada konsultasi teknis. Sekretariat telah mengembangkan sebuah draf dari CCRF yang direvisi yang diserahkan ke Sidang 21 dari komite tentang Perikanan (COFI) yang diadakan 10-15 Maret 1995.

15. Komite tentang Perikanan juga diberitahukan bahwa Konferensi PBB diharapkan menyelesaikan tugas kerjanya Agustus 1995. Diusulkan bahwa asas yang tertunda dalam teks draf dari tatalaksana kemudian dapat dirundingkan dengan bahasa yang telah disepakati pada Konferensi PBB sesuai
dengan mekanisme yang akan diputuskan oleh komite dan Dewan sebelum penyerahan tatalaksana lengkap untuk diadopsi pada sidang ke 28 dari Konferensi FAO pada bulan Oktober 1995.

16. Komite telah diberitahukan berbagai tahap yang telah diambil sekretariat dalam menyiapkan draf tatalaksana. Komite menetapkan sebuah kelompok kerja terbuka guna meninjau kembali teks draf dari tatalaksana. Kelompok kerja yang bersidang 10-14 Maret 1995, telah melakukan sebuah revisi terinci dari draf tatalaksana dalam meneruskan kerja Konsultasi Teknis. Kelompok kerja itu telah menyelesaikan dan menyepakati teks pasal 8 sampai 11. Mengingat kendala waktu, kelompok kerja memberikan arahan kepada sekretariat untuk mendraf ulang pasal 1 sampai 5. Telah pula naskah direkomendasikan bahwa unsure penelitian dan kerjasama serta akuakultur telah pula direkomendasikan dimasukan dalam pasal 5 asas umum, untuk mencerminkan isu yang berkembang dalam pasal tematik dari tatalaksana.

17. Komite mendukung usul yang disahkan oleh sidang ke 107 Dewan mengenai mekanisme untuk penyelesaian akhir tatalaksana. Susunan kata akhir dari asas yang berkenaan terutama dengan isu-isu yang menyangkut stok ikan peruaya jauh, yang hanya merupakan bagian kecil dari Tatalaksana, harus ditelaah dengan memperhatikan hasil Konferensi PBB. Kelompok juga merekomendasikan bahwa bila persetujuan telah tercapai mengenai substansi tersebut, maka akan diperlukan untuk menyerasikan aspek-aspek hukum, teknis dan idiomatik dari tatalaksana, guna memberikan kemudahan bagi persetujuan akhir.

18. Laporan dari kelompok kerja terbuka telah disajikan ke Sidang Menteri tentang Perikanan, diadakan pada tanggal 14-15 Maret 1995, sehubungan dengan sidang COFI. Consensus Roma mengenai Perikanan Dunia yang bermula dari pertemuan ini telah mendesak agar “ Pemerintah-pemerintah dan organisasi internasional mengambil tindakan segera untuk menyelesaikan tatalaksana internasional bagi perikanan yang bertanggung jawab dengan maksud menyerahkan naskah akhir kepada Konferensi FAO Oktober 1995.” 

19. Sebuah versi tatalaksana yang direvisi telah disajikan pada sidang ke 128 dari Dewan. Dewan menetapkan sebuah komite teknis yang mengadakan sidang pertama sejak 5 sampai 9 Juni 1995, dengan kehadiran para anggota regional secara luas. Sejumlah organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah juga turut serta.

20. Dewan dibertitahukan oleh Komite Teknis bahwa Komite telah melakukan tinjauan menyeluruh pasal 1 sampai 5 termasuk pendahuluan. Memeriksa mengubah dan menyepakati pasal 8 sampai 11. Dewan juga telah diberitahukan bahwa komite telah memulai revisi pasal 6.

21. Dewan telah menyetujui kerja yang dilakukan oleh Komite Teknis dan meluluskan rekomendasinya bagi sidang ke 2 yang akan diadakan pada tanggal 25-29 september 1995 untuk  menyelesaikan revisi dari Tatalaksana saat sekretariat sudah menyerasikan naskah secara linguistik dan secara yuridis, dengan memperhatikan hasil dari Konferensi PBB mengenai stok ikan straddling dan stok ikan peruaya jauh. 

22. Sebuah versi Tatalaksana direvisi seperti yang disetujui oleh Komite Teknis pada sidang pertamanya (5-9 Juni 1995) dan telah disyahkan oleh sidang ke 108 dari Dewan telah diterbitkan, baik sebagai dokumen Konferensi (C 95/20) maupun sebagai sebuah makalah kerja bagi sidang kedua dari  Komite Teknis. Unsur-unsur yang persetujuannya tertunda diidentifikasi dengan jelas.

23. Dalam rangka memudahkan penyelesaian akhir keseluruhan Tatalaksana. Sekretariat telah mempersiapkan dokumen “Usulan Sekretariat untuk pasal 6. Pengelolaan perikanan dan pasal 7, Operasi Penangkapan, dan CCRF”, dengan memperhatikan persetujuan yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan stok. Ikan Straddling dan stok ikan Peruaya jauh, yang disetujui oleh Koperensi PBB Agustus 1995, sekretariat juga telah menyelesaikan usulan bagi penyerasian dari naskah mengenai aspek-aspek hukum dan linguistic dan menyediakannya untuk komite dalam tiga bahasa bagi sidang (Inggris, Prancis dan Spanyol).

24. Sidang kedua dari Komite Teknis Terbuka dari Dewan telah bersidang sejak 25 sampai 29 september 1995, dengan diwakili secara luas dari wilayah dan organisasi berkepentingan. Komite bekerja dengan semangat penuh kerjasama. Dengan sukses menyelesaikan tugasnya, mengakhiri dan mengesahkan semua pasal dan Tatalaksana secara utuh. Komite Teknis menyepakati bahwa negosiasi naskah dari Tatalakasana telah diakhiri. Sebuah kelompok Informal Terbuka mengenai Penyerasian Bahasa mengadakan sidang tambahan dan bersama dengan sekretariat. Menyelesaikan penyerasian berdasarkan naskah yang disetujui dan disahkan pada sidang penutupan. Komite teknis menginstruksikan sekreteriat untuk segera menyerahkan versi yang selesai sebagai suatu dokumen Konferensi yang direvisi kepada sidang ke 109 dari Dewan dan kepada sidang ke 28 dari Konferensi untuk disetujui. Dewan telah mengesahkan Tatalaksana seperti yang diselesaikan oleh komite teknis. Sekretariat telah diminta untuk mempersiapkan naskah resolusi yang dibutuhkan bagi Konferensi, termasuk pula undangan pada negara untuk meratifikasi, sebagai hal yang mendesak, persetujuan pemenuhan yang telah disetujui pada sidang terakhir dari Konferensi. Sidang ke 28 dari Konferensi telah setuju mengesahkan pada 31 oktober 1995, secara konsensus. CCRF dan masing-masing Resolusi yang dicantumkan pada lampiran 2.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment