Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 17)
LATAR BELAKANG ASAL MULA DAN PERLUASAN TATALAKSANA
1.
Lampiran ini menggambarkan proses perluasan dan negosiasi dari
Tatalaksana ini, yang kemudian diserahkan untuk memperoleh persetujuan
penggunaan pada sidang ke 28 konferensi FAO. Dirasakan bermanfaat untuk
menambahkan seksi ini sebagai rujukan pada yang asli dan pengembangan
dari tatalaksana dan dengan demikian mencerminkan kepentingan dan
semangat kompromi semua pihak yang terlibat dalam perluasannya.
Diharapkan bahwa upaya ini akan memberii sumbangan pada promosi
keterikatan yang diperlukan bagi pelaksanaannya.
2. Pada berbagai forum
internasional, sudah lama dinyatakan keprihatinan mengenai tanda-tanda
yang jelas menyangkut pengusahaan lebih stok ikan penting, kerusakan
pada ekosistem, kerugian ekonomi dan isu-isu yang mempengaruhi
perdagangan ikan semuanya telah mengancam konservasi jangka panjang
perikanan dan pada gilirannya membahayakan kontribusi perikanan pada
pasokan pangan. Dalam membahas keadaan akhir-akhir ini dan prospek
perikanan dunia. Sidang ke 19 dari komite FAO mengenai perikanan (COFI),
yang diadakan pada bulan Maret 1991, telah merekomendasikan agar FAO
mengembangkan konsep perikanan yang bertanggung jawab dan merinci sebuah
Tatalaksana untuk maksud itu.
3. Kemudian. Pemerintah Meksiko,
bekerjasama dengan FAO, mengorganisasikan sebuah Konferensi
Internasional tentang Perikanan yang bertanggug jawab di Cancun, Mei
1992. Deklarasi Cancun yang telah disahkan pada Konferensi tersebut
lebih lanjut telah mengembangkan konsep perikanan yang bertanggung jawab
dan menyatakan bahwa “konsep ini mencakup pemanfaatan lestari sumber
daya perikanan yang serasi dengan lingkungan, penerapan praktek
perikanan tangkap dan akuakultur yang tidak membahayakan ekosistem,
sumber daya atau mutunya, pemberian nilai tambah pada produk– produk
tersebut melalui proses informasi yang memenuhi standar sanitasi yang
dipersyaratkan
pelaksanaan praktek komersial sedemikian rupa sehingga memberi akses
bagi para konsumen pada produk yang bermutu baik”.
4. Deklarasi Cancun
telah disampaikan untuk mendapat perhatian pada Pertemuan Tingkat Tinggi
UNCED Rio pada bulan Juni 1992, yang mendukung penyiapan sebuah
Tatalaksana untuk Perikanan yang bertanggung jawab, (CCRF). Konsultasi
Teknis FAO tentang Penangkapan di laut lepas yang diadakan pada bulan
September 1992. Lebih lanjut merekomendasikan penjabaran sebuah
tatalaksana untuk mengamanatkan isu berkenaan dengan perikanan di laut
lepas.
5. Sidang ke 102 Dewan FAO, yang diadakan pada November 1992,
telah membahas penjabaran tatalaksana itu, merekomendasikan agar
prioritas diberikan pada isu-isu laut lepas dan meminta agar usul bagi
tatalaksana itu disajikan pada sidang 1993 Komite tentang Perikanan.
6.
Sidang ke 20 COFI, yang diadakan pada bulan Maret 1993, menelaah asas
umum bagi sebuah tatalaksana semacam itu, termasuk penjabaran pedoman
dan menyetujui sebuah kerangka waktu bagi perluasan lebih lanjut
tatalaksana tersebut. Juga dimintakan pada FAO untuk mempersiapkan atas
dasar “pelacakan cepat“, sebagai bagian dari Tatalaksana, usul–usul
untuk penukaran bendera kapal penangkap ikan yang mempengaruhi langkah
konservasi dan pengelolaan di laut lepas.
7. Pengembangan lebih lanjut
tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF) dilangsungkan dengan
konsultasi dan kerjasama dengan Badan-badan PBB relevan dan organisasi
internasional lain termasuk organisasi non pemerintah.
8. Menurut
instruksi Badan Pengarah FAO, draf Tatalaksana telah dirumuskan
sedemikian rupa agar konsisten dengan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum
Laut (UNCLOS 1992) dengan memperhatikan Deklarasi Cancun 1992. Deklarasi
Rio 1992 dan ketentuan–ketentuan Agenda 21 UNCED, kesimpulan dan
rekomendasi Konsultasi Teknis FAO 1992 tentang penangkapan di laut
lepas. Strategi yang disahkan oleh Konferensi Dunia FAO 1984 tentang
pengelolaan
dan Pembangunan Perikanan serta
instrument–instrument lain yang relevan termasuk hasil Konferensi PBB
yang sedang berlangsung tentang stok ikan straddling dan Stok Ikan
Peruya, jauh yang dalam Agustus 1995 menyetujui sebuah Persetujuan bagi
Pelaksanaan dari Ketentuan–ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 10
Desember 1982 berkenaan dengan Stok Ikan straddling dan stok ikan
peruaya Jauh.
9. Konferensi FAO, pada sidang ke 27, bulan Nopember 1993,
telah mengadopsi persetujuan untuk memajukan pemenuhan dengan
langkah–langkah konservasi dan pengelolaan internasional oleh kapal
penangkapan ikan di laut lepas dan merekomendasikan agar Asas Umum CCRF
disiapkan berdasarkan atas “ pelacakan cepat “ dalam rangka perumusan
Pasal–pasal tematik. Sesuai dengan itu, sebuah draf teks asas umum
ditinaju kembali oleh sebuah kelompok kerja informal pakar-pakar yang
dicalonkan pemerintah, yang bertemu di Roma pebruari 1994. Sebuah draf
yang direvisi telah diedarkan luas keseluruh anggota dan anggota tidak
tetap FAO demikian pula organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah.
Komentar yang telah diterima mengenai versi kedua asas Umum digabungkan
dengan draf tatalaksana bersama dengan usul-usul menjadi sebuah teks
pilihan. Dokumen ini juga merupakan subyek konsultasi informal dengan
organisasi non-pemerintah pada kesempatan sidang keempat konferensi PBB
tentang stok ikan straddling dan stok Ikan Peruaya jauh, yang diadakan
Agustus 1994 di New York.
10. Untuk memberikan kemudahan pemandangan
mengenai teks langkah dari draf Tatalaksana. Direktur Jenderal telah
mengusulkan kepada Dewan pada sidang ke 106 Juni 1994, agar sebuah
konsultasi teknis mengenai TPB diorganisasikan terbuka bagi seluruh
Anggota FAO, bukan anggota yang berkepentingan organisasi antar
pemerintah dan non-pemerintah, agar membuka peluang bagi keterlibatan
seluas mungkin semua pihak yang bersangkutan pada tahap dini dari
perluasan Tatalaksana.
11. Konsultasi teknis tersebut berlangsung di
Roma sejak 26 september hingga 5 Oktober 1994 disampaikan sebuah draf
tatalaksana lengkap dan disampaikan sebuah draf
pertama mengenai pedoman teknis untuk mendukung bagian terbesar dari
pasal tematik. Menyusul sebuah tinjauan menyeluruh dari seluruh pasal
dari draf lengkap tatalaksana sebuah draf alternatif sekretariat
kemudian disiapkan ata dasar komentar yang diberikan selama pembahasan
pleno dan perubahan khusus yang diserahkan secara tertulis selama
konsultasi.
12. Konsultasi telah mampu pula meninjau secara rinci sebuah
draf alternatif untuk tiga dari enam pasal tematik dari tatalaksana,
yaitu pasal 9 “ Integrasi Perikanan ke dalam Pengelolaan Kawasan
Pesisir”, Pasal 6 “ pengelolaan perikanan”, Pasal 7 “ Operasi
Penangkapan Ikan “, kecuali untuk asas yang mungkin akan dipengaruhi
oleh hasil Konferensi PBB yang sedang berlangsung tentang stok ikan
peruaya jauh. Sebuah laporan Administratif singkat telah disiapkan dan
disampaikan ke Dewan FAO dan ke COFI.
13. Konsultasi teknis mengusulkan
kepada Dewan pada sidang ke 107, 15-24 Nopember 1994, agar susunan kata
akhir dari asas yang terutama berkenaan dengan isu laut lepas dibiarkan
tertunda seraya menantikan hasil dari Konferensi PBB. Dewan umumnya
meluluskan prosedur yang diusulkan, dan dengan memperhatikan bahwa
mengikuti bahasan pada sidang COFI berikutnya, sebuah draf akhir dari
tatalaksana akan diserahkan ke Dewan FAO Juni 1995 yang kemudian akan
memutuskan mengenai perlunya komite teknis bersidang pararel dengan
sidang dari Dewan guna merinci lebih lanjut ketentuan Tatalaksana jika
diperlukan.
14. Didasarkan pada sejumlah komentar penting dan saran
terinci yang diterima pada konsultasi teknis. Sekretariat telah
mengembangkan sebuah draf dari CCRF yang direvisi yang diserahkan ke
Sidang 21 dari komite tentang Perikanan (COFI) yang diadakan 10-15 Maret
1995.
15. Komite tentang Perikanan juga diberitahukan bahwa Konferensi
PBB diharapkan menyelesaikan tugas kerjanya Agustus 1995. Diusulkan
bahwa asas yang tertunda dalam teks draf dari tatalaksana kemudian dapat
dirundingkan dengan bahasa yang telah disepakati pada Konferensi PBB
sesuai
dengan mekanisme yang akan diputuskan
oleh komite dan Dewan sebelum penyerahan tatalaksana lengkap untuk
diadopsi pada sidang ke 28 dari Konferensi FAO pada bulan Oktober 1995.
16. Komite telah diberitahukan berbagai tahap yang telah diambil
sekretariat dalam menyiapkan draf tatalaksana. Komite menetapkan sebuah
kelompok kerja terbuka guna meninjau kembali teks draf dari tatalaksana.
Kelompok kerja yang bersidang 10-14 Maret 1995, telah melakukan sebuah
revisi terinci dari draf tatalaksana dalam meneruskan kerja Konsultasi
Teknis. Kelompok kerja itu telah menyelesaikan dan menyepakati teks
pasal 8 sampai 11. Mengingat kendala waktu, kelompok kerja memberikan
arahan kepada sekretariat untuk mendraf ulang pasal 1 sampai 5. Telah
pula naskah direkomendasikan bahwa unsure penelitian dan kerjasama serta
akuakultur telah pula direkomendasikan dimasukan dalam pasal 5 asas
umum, untuk mencerminkan isu yang berkembang dalam pasal tematik dari
tatalaksana.
17. Komite mendukung usul yang disahkan oleh sidang ke 107
Dewan mengenai mekanisme untuk penyelesaian akhir tatalaksana. Susunan
kata akhir dari asas yang berkenaan terutama dengan isu-isu yang
menyangkut stok ikan peruaya jauh, yang hanya merupakan bagian kecil
dari Tatalaksana, harus ditelaah dengan memperhatikan hasil Konferensi
PBB. Kelompok juga merekomendasikan bahwa bila persetujuan telah
tercapai mengenai substansi tersebut, maka akan diperlukan untuk
menyerasikan aspek-aspek hukum, teknis dan idiomatik dari tatalaksana,
guna memberikan kemudahan bagi persetujuan akhir.
18. Laporan dari
kelompok kerja terbuka telah disajikan ke Sidang Menteri tentang
Perikanan, diadakan pada tanggal 14-15 Maret 1995, sehubungan dengan
sidang COFI. Consensus Roma mengenai Perikanan Dunia yang bermula dari
pertemuan ini telah mendesak agar “ Pemerintah-pemerintah dan organisasi
internasional mengambil tindakan segera untuk menyelesaikan tatalaksana
internasional bagi perikanan yang bertanggung jawab dengan maksud
menyerahkan naskah akhir kepada Konferensi FAO Oktober 1995.”
19.
Sebuah versi tatalaksana yang direvisi telah disajikan pada sidang ke
128 dari Dewan. Dewan menetapkan sebuah komite teknis yang mengadakan
sidang pertama sejak 5 sampai 9 Juni 1995, dengan kehadiran para anggota
regional secara luas. Sejumlah organisasi antar pemerintah dan
non-pemerintah juga turut serta.
20. Dewan dibertitahukan oleh Komite
Teknis bahwa Komite telah melakukan tinjauan menyeluruh pasal 1 sampai 5
termasuk pendahuluan. Memeriksa mengubah dan menyepakati pasal 8 sampai
11. Dewan juga telah diberitahukan bahwa komite telah memulai revisi
pasal 6.
21. Dewan telah menyetujui kerja yang dilakukan oleh Komite
Teknis dan meluluskan rekomendasinya bagi sidang ke 2 yang akan diadakan
pada tanggal 25-29 september 1995 untuk menyelesaikan revisi dari
Tatalaksana saat sekretariat sudah menyerasikan naskah secara linguistik
dan secara yuridis, dengan memperhatikan hasil dari Konferensi PBB
mengenai stok ikan straddling dan stok ikan peruaya jauh.
22. Sebuah
versi Tatalaksana direvisi seperti yang disetujui oleh Komite Teknis
pada sidang pertamanya (5-9 Juni 1995) dan telah disyahkan oleh sidang
ke 108 dari Dewan telah diterbitkan, baik sebagai dokumen Konferensi (C
95/20) maupun sebagai sebuah makalah kerja bagi sidang kedua dari
Komite Teknis. Unsur-unsur yang persetujuannya tertunda diidentifikasi
dengan jelas.
23. Dalam rangka memudahkan penyelesaian akhir keseluruhan
Tatalaksana. Sekretariat telah mempersiapkan dokumen “Usulan
Sekretariat untuk pasal 6. Pengelolaan perikanan dan pasal 7, Operasi
Penangkapan, dan CCRF”, dengan memperhatikan persetujuan yang berkaitan
dengan konservasi dan pengelolaan stok. Ikan Straddling dan stok ikan
Peruaya jauh, yang disetujui oleh Koperensi PBB Agustus 1995,
sekretariat juga telah menyelesaikan usulan bagi penyerasian dari naskah
mengenai aspek-aspek hukum dan linguistic dan menyediakannya untuk
komite dalam tiga bahasa bagi sidang (Inggris, Prancis dan Spanyol).
24.
Sidang kedua dari Komite Teknis Terbuka dari Dewan telah bersidang
sejak 25 sampai 29 september 1995, dengan diwakili secara luas dari
wilayah dan organisasi berkepentingan. Komite bekerja dengan semangat
penuh kerjasama. Dengan sukses menyelesaikan tugasnya, mengakhiri dan
mengesahkan semua pasal dan Tatalaksana secara utuh. Komite Teknis
menyepakati bahwa negosiasi naskah dari Tatalakasana telah diakhiri.
Sebuah kelompok Informal Terbuka mengenai Penyerasian Bahasa mengadakan
sidang tambahan dan bersama dengan sekretariat. Menyelesaikan
penyerasian berdasarkan naskah yang disetujui dan disahkan pada sidang
penutupan. Komite teknis menginstruksikan sekreteriat untuk segera
menyerahkan versi yang selesai sebagai suatu dokumen Konferensi yang
direvisi kepada sidang ke 109 dari Dewan dan kepada sidang ke 28 dari
Konferensi untuk disetujui. Dewan telah mengesahkan Tatalaksana seperti
yang diselesaikan oleh komite teknis. Sekretariat telah diminta untuk
mempersiapkan naskah resolusi yang dibutuhkan bagi Konferensi, termasuk
pula undangan pada negara untuk meratifikasi, sebagai hal yang mendesak,
persetujuan pemenuhan yang telah disetujui pada sidang terakhir dari
Konferensi. Sidang ke 28 dari Konferensi telah setuju mengesahkan pada
31 oktober 1995, secara konsensus. CCRF dan masing-masing Resolusi yang
dicantumkan pada lampiran 2.
0 komentar:
Post a Comment