-->

Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 16)

PASAL 12 PENELITIAN PERIKANAN

12.1. Negara–negara harus menyadari bahwa perikanan yang bertanggung jawab mengharuskan tersedianya suatu basis ilmiah yang layak untuk membantu para pengelola perikanan dan pihak berkepentingan lainnya dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, negara harus menjamin dilakukannya penelitian tepat guna yang mencakup semua aspek perikanan termasuk biologi, ekologi, teknologi, ilmu pengetahuan lingkungan, ekonomi, ilmu pengetahuan sosial, akuakultur dan ilmu pengetahuan gizi. Negara harus menjamin ketersediaan fasilitas penelitian dan menyediakan pelatihan, staf dan pembentukan lembaga yang tepat untuk melakukan penelitian tersebut, dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara berkembang.

12.2. Negara–negara harus menetapkan suatu kerangka kelembagaan yang tepat untuk menentukan penelitian terapan yang diperlukan dan pemanfaatan yang benar.

12.3. Negara–negara harus menjamin bahwa data yang dihasilkan oleh penelitian dianalisis, dan hasilnya dipublikasikan, menjaga kerahasiaan jika diperlukan, dan didistribusikan dalam suatu cara yang mudah dimengerti dan tepat waktu, sehingga bukti ilmiah terbaik tersedia sebagai suatu sumbangan terhadap konservasi, pengelolaan dan pembangunan perikanan. Bila informasi ilmiah yang memadai tidak tersedia, penelitian tepat guna harus diprakarsai sesegera mungkin.

12.4. Negara–negara harus mengumpulkan data yang dapat dipercaya dan akurat untuk mengkaji status perikanan dan ekosistem, termasuk data tentang hasil tangkapan sampingan, ikan buangan dan limbah. Jika perlu, data ini harus diberikan pada waktu dan tingkat keterkumpulan  yang tepat, ke negara dan organisasi perikanan subregional, regional, dan global yang relevan.

12.5. Negara–negara harus mampu memantau dan mengkaji keadaan stok ikan di bawah yurisdiksinya, termasuk dampak perubahan ekosistem yang diakibatkan oleh tekanan penangkapan, pencemaran, atau pengubahan habitat. Negara tersebut harus menetapkan kapasitas penelitian yang diperlukan untuk mengkaji pengaruh dari perubahan iklim atau lingkungan terhadap stok ikan dan ekosistem akuatik.

12.6. Negara–negara harus mendukung dan agar memperkuat kemampuan penelitian nasional agar memenuhi standar ilmiah yang diakui.

12.7. Negara–negara bekerjasama secara memadai dengan organisasi internasional yang relevan, harus mendorong penelitian untuk menjamin pemanfaatan optimum sumber daya perikanan dan menggairahkan penelitian yang dibutuhkan untuk menopang kebijakan nasional yang berkaitan dengan ikan sebagai pangan. 

12.8. Negara–negara harus melakukan penelitian dan memantau suplai pangan yang berasal dari sumber akuatik dan lingkungan dari tempat mereka diambil dan menjamin bahwa tidak terjadi dampak yang merugikan kesehatan konsumen. Hasil penelitian tersebut harus dipublikasikan secara luas.

12.9. Negara–negara harus menjamin bahwa aspek ekonomi, sosial, pemasaran dan kelembagaan perikanan diteliti secara memadai, dan bahwa data yang bisa diperbandingakan dihasilkan bagi pemantauan yang terus menerus, analisis dan perumusan kebijakan.

12.10. Negara–negara harus melakukan kajian terhadap selektivitas alat penangkapan ikan, dampak lingkungan alat tangkap terhadap spesies target dan terhadap prilaku spesies target dan spesies bukan target berkaitan dengan alat penangkapan tersebut sebagai suatu dukungan bagi pengambilan keputusan pengelolaan dan dengan maksud untuk meminimumkan hasil tangkapan yang tidak dimanfaatkan serta melindungi keanekaragaman hayati ekosistem dan habitat akuatik. 

12.11. Negara–negara harus menjamin bahwa sebelum introduksi komersial jenis alat tangkap baru, dilakukan sebuah evaluasi ilmiah mengenai dampaknya terhadap perikanan dan pada ekosistem di tempat alat tangkap itu akan digunakan. Efek dari introduksi alat tangkap semacam itu harus dipantau.

12.12. Negara–negara harus menyelidiki dan mendokumentasikan pengetahuan dan teknologi perikanan tradisional, teristimewa yang diterapkan pada perikanan skala kecil, dalam rangka mengkaji penerapannya pada konservasi, pengelolaan dan pengembangan perikanan yang berkelanjutan.

12.13. Negara–negara harus menggiatkan pemanfaatan hasil penelitian sebagai dasar bagi penetapan tujuan pengelolaan, titik rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian serta untuk menjamin hubungan yang memadai antara penelitian terapan dan pengelolaan perikanan.

12.14. Negara–negara yang melakukan kegiatan penelitian ilmiah di perairan di dalam yurisdiksi negara lain harus menjamin agar kapal mereka memenuhi hukum dan perundang–undangan Negara tersebut dan undang-undang internasional.

12.15. Negara–negara harus menggiatkan adopsi pedoman yang seragam yang mengatur penelitian perikanan di laut lepas. 

12.16. Negara–negara bilamana diperlukan harus mendukung penetapan mekanisme, termasuk, antara lain, adopsi, pedoman yang seragam untuk memberikan kemudahan penelitian pada tingkat subregional atau regional dan harus mendorong untuk berbagi hasil penelitian tersebut dengan wilayah lain.

12.17. Negara–negara baik secara langsung maupun dengan dukungan organisasi internasional yang relevan, harus mengembangkan program penelitian dan program teknis kolaboratif untuk meningkatkan pemahaman biologi, lingkungan dan status stok akuatik lintas batas.

12.18. Negara–negara dan organisasi internasional yang relevan harus mendorong dan meningkatkan kapasitas penelitian negara berkembang, antara lain, dalam bidang pengumpulan dan analisis data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi pengembangan sumber daya manusia dan pengadaan fasilitas penelitian. Supaya mereka ikut serta secara efektif dalam konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati akuatik yang berkelanjutan.

12.19. Organisasi internasional yang kompeten, jika diperlukan harus memberikan dukungan teknis dan pembiayaan pada negara berdasarkan permintaan dan bilamana terlibat dalam penyelidikan penelitian yang bertujuan mengevaluasi stok ikan yang sebelumnya tidak ditangkap atau sangat sedikit ditangkap.

12.20. Organisasi internasional teknis dan pembiayaan yang relevan atas permintaan, harus mendukung negara dalam upaya penelitian mereka. Dengan perhatian khusus kepada negara berkembang, teristimewa negara paling sedikit perkembangannya di antara mereka dan negara kepulauan kecil yang berkembang. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment