Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 16)
PASAL 12 PENELITIAN PERIKANAN
12.1.
Negara–negara harus menyadari bahwa perikanan yang bertanggung jawab
mengharuskan tersedianya suatu basis ilmiah yang layak untuk membantu
para pengelola perikanan dan pihak berkepentingan lainnya dalam
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, negara harus menjamin
dilakukannya penelitian tepat guna yang mencakup semua aspek perikanan
termasuk biologi, ekologi, teknologi, ilmu pengetahuan lingkungan,
ekonomi, ilmu pengetahuan sosial, akuakultur dan ilmu pengetahuan gizi.
Negara harus menjamin ketersediaan fasilitas penelitian dan menyediakan
pelatihan, staf dan pembentukan lembaga yang tepat untuk melakukan
penelitian tersebut, dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara
berkembang.
12.2. Negara–negara harus menetapkan suatu kerangka
kelembagaan yang tepat untuk menentukan penelitian terapan yang
diperlukan dan pemanfaatan yang benar.
12.3. Negara–negara harus
menjamin bahwa data yang dihasilkan oleh penelitian dianalisis, dan
hasilnya dipublikasikan, menjaga kerahasiaan jika diperlukan, dan
didistribusikan dalam suatu cara yang mudah dimengerti dan tepat waktu,
sehingga bukti ilmiah terbaik tersedia sebagai suatu sumbangan terhadap
konservasi, pengelolaan dan pembangunan perikanan. Bila informasi ilmiah
yang memadai tidak tersedia, penelitian tepat guna harus diprakarsai
sesegera mungkin.
12.4. Negara–negara harus mengumpulkan data yang dapat
dipercaya dan akurat untuk mengkaji status perikanan dan ekosistem,
termasuk data tentang hasil tangkapan sampingan, ikan buangan dan
limbah. Jika perlu, data ini harus diberikan pada waktu dan tingkat
keterkumpulan yang tepat, ke negara dan organisasi perikanan
subregional, regional, dan global yang relevan.
12.5.
Negara–negara harus mampu memantau dan mengkaji keadaan stok ikan di
bawah yurisdiksinya, termasuk dampak perubahan ekosistem yang
diakibatkan oleh tekanan penangkapan, pencemaran, atau pengubahan
habitat. Negara tersebut harus menetapkan kapasitas penelitian yang
diperlukan untuk mengkaji pengaruh dari perubahan iklim atau lingkungan
terhadap stok ikan dan ekosistem akuatik.
12.6. Negara–negara harus
mendukung dan agar memperkuat kemampuan penelitian nasional agar
memenuhi standar ilmiah yang diakui.
12.7. Negara–negara bekerjasama
secara memadai dengan organisasi internasional yang relevan, harus
mendorong penelitian untuk menjamin pemanfaatan optimum sumber daya
perikanan dan menggairahkan penelitian yang dibutuhkan untuk menopang
kebijakan nasional yang berkaitan dengan ikan sebagai pangan.
12.8.
Negara–negara harus melakukan penelitian dan memantau suplai pangan yang
berasal dari sumber akuatik dan lingkungan dari tempat mereka diambil
dan menjamin bahwa tidak terjadi dampak yang merugikan kesehatan
konsumen. Hasil penelitian tersebut harus dipublikasikan secara luas.
12.9. Negara–negara harus menjamin bahwa aspek ekonomi, sosial,
pemasaran dan kelembagaan perikanan diteliti secara memadai, dan bahwa
data yang bisa diperbandingakan dihasilkan bagi pemantauan yang terus
menerus, analisis dan perumusan kebijakan.
12.10. Negara–negara harus
melakukan kajian terhadap selektivitas alat penangkapan ikan, dampak
lingkungan alat tangkap terhadap spesies target dan terhadap prilaku
spesies target dan spesies bukan target berkaitan dengan alat
penangkapan tersebut sebagai suatu dukungan bagi pengambilan keputusan
pengelolaan dan dengan maksud untuk meminimumkan hasil tangkapan yang
tidak dimanfaatkan serta melindungi keanekaragaman hayati ekosistem dan
habitat akuatik.
12.11. Negara–negara harus
menjamin bahwa sebelum introduksi komersial jenis alat tangkap baru,
dilakukan sebuah evaluasi ilmiah mengenai dampaknya terhadap perikanan
dan pada ekosistem di tempat alat tangkap itu akan digunakan. Efek dari
introduksi alat tangkap semacam itu harus dipantau.
12.12. Negara–negara
harus menyelidiki dan mendokumentasikan pengetahuan dan teknologi
perikanan tradisional, teristimewa yang diterapkan pada perikanan skala
kecil, dalam rangka mengkaji penerapannya pada konservasi, pengelolaan
dan pengembangan perikanan yang berkelanjutan.
12.13. Negara–negara
harus menggiatkan pemanfaatan hasil penelitian sebagai dasar bagi
penetapan tujuan pengelolaan, titik rujukan dan kriteria keberhasilan
pencapaian serta untuk menjamin hubungan yang memadai antara penelitian
terapan dan pengelolaan perikanan.
12.14. Negara–negara yang melakukan
kegiatan penelitian ilmiah di perairan di dalam yurisdiksi negara lain
harus menjamin agar kapal mereka memenuhi hukum dan perundang–undangan
Negara tersebut dan undang-undang internasional.
12.15. Negara–negara
harus menggiatkan adopsi pedoman yang seragam yang mengatur penelitian
perikanan di laut lepas.
12.16. Negara–negara bilamana diperlukan harus
mendukung penetapan mekanisme, termasuk, antara lain, adopsi, pedoman
yang seragam untuk memberikan kemudahan penelitian pada tingkat
subregional atau regional dan harus mendorong untuk berbagi hasil
penelitian tersebut dengan wilayah lain.
12.17. Negara–negara baik
secara langsung maupun dengan dukungan organisasi internasional yang
relevan, harus mengembangkan program penelitian dan program teknis
kolaboratif untuk meningkatkan pemahaman biologi, lingkungan dan status
stok akuatik lintas batas.
12.18. Negara–negara
dan organisasi internasional yang relevan harus mendorong dan
meningkatkan kapasitas penelitian negara berkembang, antara lain, dalam
bidang pengumpulan dan analisis data, informasi, ilmu pengetahuan dan
teknologi pengembangan sumber daya manusia dan pengadaan fasilitas
penelitian. Supaya mereka ikut serta secara efektif dalam konservasi,
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati akuatik yang
berkelanjutan.
12.19. Organisasi internasional yang kompeten, jika
diperlukan harus memberikan dukungan teknis dan pembiayaan pada negara
berdasarkan permintaan dan bilamana terlibat dalam penyelidikan
penelitian yang bertujuan mengevaluasi stok ikan yang sebelumnya tidak
ditangkap atau sangat sedikit ditangkap.
12.20. Organisasi internasional
teknis dan pembiayaan yang relevan atas permintaan, harus mendukung
negara dalam upaya penelitian mereka. Dengan perhatian khusus kepada
negara berkembang, teristimewa negara paling sedikit perkembangannya di
antara mereka dan negara kepulauan kecil yang berkembang.
0 komentar:
Post a Comment