Menerapkan Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab / CCRF (Bagian 15)
PASAL 11 PRAKTEK PASCA PANEN DAN PERDAGANGAN
11.1. Pemanfaatan Ikan yang Bertanggung jawab.
11.1.1. Negara–negara harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin hak para konsumen ikan dan produk perikanan yang aman, sehat dan tidak kadaluarsa
11.1.2. Negara–negara harus menetapkan dan mempertahankan sistem penjaminan mutu dan keselamatan nasional yang efektif untuk melindungi kesehatan konsumen dan mencegah kecurangan komersial.
11.1.3. Negara–negara harus menetapkan standar minimum bagi keamanan dan jaminan mutu dan memastikan bahwa standar itu diterapkan secara efektif di seluruh industri tersebut. Negara harus memajukan pelaksanaan standar mutu yang disepakati di dalam lingkup konteks FAO/WHO Codex Alimintarius Commission dan organisasi atau tatanan yang relevan lainnya.
11.1.4. Negara–negara selayaknya harus bekerjasama untuk mencapai keserasian, atau saling mengakui, atau keduanya baik menyangkut langkah saniter nasional maupun program sertifikasi dan menjajaki kemungkinan pembentukan badan pengendalian dan sertifikasi yang saling diakui.
11.1.5. Negara–negara harus memberi pertimbangan sepatutnya terhadap peran ekonomi dan sosial pasca panen sektor perikanan saat merumuskan kebijakan nasional bagi pembangunan dan pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
11.1.6. Negara–negara dan organisasi yang relevan harus mensponsori penelitian teknologi ikan dan jaminan mutu, serta mendukung proyek untuk meningkatkan penanganan pasca-panen ikan, dengan memperhatikan dampak ekonomi, sosial, lingkungan dan gizi dari proyek tersebut.
11.1.7. Negara–negara dengan memperhatikan adanya metode produksi yang berbeda, melalui kerjasama dan dengan memberikan kemudahan bagi pengembangan dan alih teknologi tepat guna, harus menjamin bahwa metode pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan yang digunakan bersifat ramah lingkungan.
11.1.8. Negara–negara harus mendorong mereka yang terlibat dalam pengolahan, distribusi dan pemasaran ikan segar:
a. mengurangi susut dan limbah pasca panen ikan
b. meningkatkan pemanfaatan hasil tangkapan sampingan dan sejauh mungkin konsisten dengan praktek pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dan
c. memanfaatkan sumber daya, teristimewa air dan energi, khususnya kayu bakar, dengan cara yang ramah lingkungan.
11.1.9. Negara–negara harus mendorong pemanfaatan ikan untuk konsumsi manusia dan menggalakan konsumsi ikan bila perlu.
11.1.10. Negara–negara harus bekerjasama dalam rangka memberikan kemudahan bagi produksi produk–produk bernilai tambah oleh negara berkembang.
11.1.11. Negara–negara harus menjamin bahwa perdagangan ikan dan produk ikan secara domestik dan internasional sesuai dengan praktek konservasi dan pengelolaan yang layak melalui peningkatan identifikasi asal ikan dan produk perikanan yang diperdagangkan.
11.1.12. Negara–negara harus menjamin bahwa efek lingkungan dari kegiatan pasca panen dipertimbangkan dalam pengembangan hukum dan peraturan perundang–undangan dan kebijakan terkait tanpa menimbulkan distorsi pasar.
11.2 Perdagangan Internasional yang Bertanggung jawab
11.2.1. Ketentuan tatalaksana ini harus ditafsirkan dan diberlakukan sesuai dengan asas hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan organisasi perdagangan dunia (WTO)
11.2.2. Perdagangan ikan dan produk perikanan internasional tidak boleh mengancam pembangunan perikanan yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya hayati akuatik yang bertanggung jawab.
11.2.3. Negara–negara harus menjamin agar langkah yang mempengaruhi perdagangan ikan dan produk perikanan internasional bersifat transparan, bila mungkin di dasarkan pada bukti ilmiah, dan sesuai dengan aturan yang disepakati secara internasional.
11.2.4. Langkah–langkah perdagangan ikan yang diadopsi oleh negara untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia dan hewan, kepentingan para konsumen atau lingkungan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan harus sesuai dengan aturan perdagangan yang disepakati secara internasional, teristimewa asas, hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan tentang hambatan teknis terhadap perdagangan dari Organisasi Perdagangan Sedunia.
11.2.5. Negara–negara lebih lanjut harus melakukan liberalisasi perdagangan ikan serta produk perikanan dan menghilangkan hambatan dan distorsi terhadap perdagangan seperti pajak, kuota dan hambatan bukan tarif sesuai dengan asas, hak dan kewajiban dari persetujuan WTO.
11.2.6. Negara–negara tidak boleh secara langsung atau tidak langsung membuat hambatan yang tersembunyi atau yang tidak perlu terhadap perdagangan yang membatasi kebebasan para konsumen dalam memilih pemasok atau yang membatasi akses pasar.
11.2.7. Negara–negara tidak boleh mempersyaratkan akses ke pasar menjadi akses ke sumber daya. Asas ini tidak menghalangi kemungkinan menyangkut persetujuan penangkapan diantara negara, termasuk ketentuan yang mengacu pada akses ke sumber daya, perdagangan dan akses ke pasar, alih teknologi, penelitian ilmiah, pelatihan dan unsur yang relevan lainnya.
11.2.8. Negara–negara tidak boleh mengaitkan akses ke pasar dengan pembelian teknologi yang khas atau penjualan produk lainnya.
11.2.9. Negara–negara harus bekerjasama dalam memenuhi persetujuan internasional yang relevan yang mengatur perdagangan spesies yang terancam punah.
11.2.10. Negara–negara harus mengembangkan persetujuan internasional bagi perdagangan spesimen hidup bila tejadi resiko kerusakan lingkungan dalam negara pengimpor atau pengekspor.
11.2.11. Negara–negara harus bekerjasama dalam mendorong ketaatan kepada standar internasional serta pelaksanaannya yang efektif bagi perdagangan ikan dan produk perikanan serta konservasi sumber daya hayati akuatik.
11.2.12. Negara–negara tidak boleh mengabaikan langkah konservasi bagi sumber daya hayati akuatik dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat perdagangan atau penananman modal
11.2.13. Negara–negara harus bekerjasama mengembangkan aturan atau standar yang bisa diterima secara internasional bagi perdagangan ikan dan produk perikanan sesuai dengan asas, hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan WTO.
11.2.14. Negara–negara harus bekerjasama satu dengan lainnya dan berpartisipasi aktif dalam berbagai forum regional dan multilateral yang relevan, seperti WTO, untuk menjamin perdagangan ikan dan produk perikanan yang adil dan tidak membeda-bedakan serta ketaatan yang meluas terhadap langkah konservasi perikanan yang secara multilateral disepakati.
11.2.15. Negara–negara, badan bantuan, bank pembangunan multilateral dan organisasi internasional yang relevan lainnya harus menjamin bahwa kebijakan dan prakteknya yang terkait dengan promosi perdagangan ikan internasional dan produksi untuk tujuan ekspor tidak mengakibatkan penurunan mutu lingkungan atau dampak yang merugikan terhadap hak dan kebutuhan gizi penduduk yang bagi mereka ikan adalah penting bagi kesehatan dan kesejahteraannya serta untuk sumber pangan lainnya yang setara tidak tersedia atau tidak terjangkau.
11.3 Hukum dan Peraturan Perundang–undangan yang Berhubungan dengan Perdagangan Ikan
11.3.1. Hukum dan perundang–undangan dan prosedur administratif yang bisa diberlakukan pada perdagangan internasional ikan dan produk perikanan harus transparan, sesederhana mungkin, bisa diperluas dan jika perlu, didasarkan atas bukti ilmiah.
11.3.2. Negara–negara, sesuai dengan hukum nasional mereka harus memberikan kemudahan konsultasi dan partisipasi yang tepat bagi industri serta kelompok lingkungan hidup dan konsumen dalam pengembangan dan pelaksanaan hukum dan perturan perundang–undangan yang berhubungan dengan perdagangan ikan dan produk perikanan.
11.3.3. Negara–negara harus menyederhanakan hukum dan peraturan perundang–undangan dan prosedur administratifnya yang harus diberlakukan pada perdagangan ikan dan produk perikanan tanpa mengurangi efektivitasnya.
11.3.4. Bilamana suatu negara mengajukan perubahan terhadap persyaratan hukumnya yang mempengaruhi perdagangan ikan dan produk perikanan dengan negara lain, maka negara dan para produsen yang terpengaruh harus diberikan informasi dan waktu yang cukup untuk memperkenalkan perubahan yang diperlukan dalam proses dan prosedur mereka. Dalam hubungan ini, lebih dikehendaki konsultasi dengan negara yang terkena pengaruh dari jangka waktu bagi pelaksanaan perubahan, pertimbangan yang sepatutnya harus diberikan terhadap permintaan dari negara berkembang untuk pengecualian sementara dari kewajiban dimaksud.
11.3.5. Negara–negara harus secara berkala meninjau hukum dan peraturan perundang–undangan yang dapat diberlakukan pada perdagangan internasional ikan dan produk perikanan dalam rangka menetapkan kondisi yang menyebabkan introduksi itu tetap ada.
11.3.6. Negara–negara harus menyelaraskan sejauh mungkin standar yang bisa diberlakukan pada perdagangan internasional atas ikan dan produk perikanan sesuai dengan ketentuan yang relevan yang secara internasional diakui.
11.3.7. Negara–negara harus mengumpulkan, menyebarluaskan dan mempertukarkan informasi statistik yang akurat, relevan dan tepat waktu tentang perdagangan internasional ikan dan produk perikanan melalui lembaga nasional dan organisasi internasional yang relevan.
11.3.8. Negara–negara harus segera memberitahukan negara lainnya yang berkepentingan. WTO dan organisasi internasonal yang tepat lainnya menyangkut perkembangan dan perubahan pada hukum dan peraturan perundang–undangan dan prosedur administratif yang bisa diberlakukan pada perdagangan internasional ikan dan produk perikanan internasional.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment