Penerimaan Pembiayan Khusus Rekening Silpa Pada Akuntansi Daerah
Formula maupun proses perhitungan rekening Penerimaan Pembiayaan secara jelas sudah disampaikan diatas, yaitu sama dengan Pendapatan yang menggunakan mekanisme pencatatan STS tanpa TBP (jenis transaksi Penerimaan Rek.BUD). Diantara Rekening Penerimaan Pembiayaan terdapat Rekening Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Khusus rekening ini secara teknis tercantum dalam anggaran tetapi untuk memunculkan angka realisasinya bukan lah didapat dari hasil sebuat transaksi di penatausahaan, melainkan dimunculkan dengan mengunakan Jurnal Balik pada Memorial. Jurnal balik untuk memunculkan realisasi rekeningi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) adalah sebagai berikut :
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)... Xxxxxxx
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) Xxxxxxx
Jurnal diatas adalah jurnal pembalik untuk rekening SILPA Neraca dengan rekening SiLPA APBD, nilainya adalah sebesar Nilai SiLPA yang telah dianggaran pada rekening penerimaan pembiayaan.
0 komentar:
Post a Comment