-->

Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Pada Akuntansi Daerah

REALISASI BELANJA = SP2S LS DITAMBAH SPJ DIKURANG Pengembalian Belanja (STS) bukan UP/GU/TU DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.

REALISASI PENGELUARAN PEMBIAYAAN = SP2S LS DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.

Berikut jurnal-jurnal yang terjadi pada proses belanja daerah. SP2D UP/GU/TU belum membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :

a. SKPD
Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
                                    RK-PPKD Xxxxxxx

b. SKPKD/PPKD
RK-SKPD ................ Xxxxxxx
                                 Kas di Kas Daerah Xxxxxxx

SP2D LS sudah membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :

a. SKPD
Belanja Modal ................. Xxxxxxx
                                RK-PPKD Xxxxxxx

b. SKPKD/PPKD
RK-SKPD ................ Xxxxxxx
                             Kas di Kas Daerah Xxxxxxx

Pengakuan Belanja selain terjadi pada dokumen SP2D LS, juga terjadi saat Bendahara Pengeluran dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu membelanjakan dana UP/GU/TU yang diterimanya. Pengakuan atas dasar dokumen SPJ bendahara ini dilakukan jurnal hanya di SKPD. Adapun jurnal atas dokumen SPJ UP/GU/TU adalah sebagai berikut :

Belanja Perjalanan dinas dalam daerah Xxxxxxx
                                    Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx

Selanjutnya SP2D UP/GU/TU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran setelah direalisasikan dengan dokumen SPJ, Jika terdapat sisa dana, maka Bendahara Pengeluaran harus mengembalikan ke Kas Daerah. Untuk Sisa dana UP dikembalikan pada akhir tahun, sedangkan sisa dana TU harus dikembalikan bersamaan dengan penyampaian SPJ-TU. Adapun Transaksi Pengembalian Belanja terdiri dari beberapa jenis transaksi dan harus dilakukan jurnal atas pengakuan belanja tersebut, antara lain :

a. Pengembalian Sisa UP Tahun Lalu

Pengembalian Sisa UP tahun lalu merupakan sisa UP tahun lalu yang disetorkan pada periode tahun berjalan dan biasanya tercermin pada Neraca SKPD yang menyebutkan adanya Saldo pada Rekening Kas Bendahara. Proses pengembalian sisa data UP ini tetap menggunakan dokumen STS. Pada konsep pengelolaan keuangan daerah saat ini, pengembalian sisa UP tahun lalu TIDAK lagi diakui sebagai Pendapatan Lain-lain, tetapi diakui sebagai pengembalian Kas Bendahara

Pengeluaran dan Penerimaan Kas di Kas Daerah artinya transaksi Pengembalian sisa UP tahun lalu hanya mempengaruhi Kas. Berikut Jurnal atas STS-Pengembalian UP Tahun lalu :

Jurnal di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
                 Kas di Kas Daerah Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                         RK- SKPD............................ Xxxxxxx

b. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan

Jenis transaksi Pengembalian Sisa UP Tahun Berjalan artinya apabila proses pengembalian sisa UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran secara tepat waktu sebelum tutup buku pada akhir tahun. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan secara teknis juga hanya mempengaruhi Kas dan tidak mempengaruhi Belanja. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian UP tahun berjalan adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
                Kas di Kas Daerah Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                    RK- SKPD............................ Xxxxxxx

c. Pengembalian Kelebihan Belanja LS

Kelebihan Belanja LS dapat juga disebut Contra Pos (CP), hanya saja untuk jenis pengembalian ini harus mempengaruhi realisasi belanja, contohnya pengembalian atas kelebihan belanja Gaji. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian Belanja LS adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :

RK-PPKD Xxxxxxx
                          Belanja Gaji Pokok Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                          RK- SKPD............................ Xxxxxxx

d. Pengembalian atas temuan pemeriksaan pertanggungjawaban Bendahara

Kasus ini berawal adanya temuan dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Bendahara. Perlakuan atas kejadian ini akan berbeda tergantung pada periode pemeriksaan yang dilakukan atas laporan pertanggungjawaban bendahara. Artinya perlakuannya akan berbeda jika
proses pemeriksaannya terjadi pada periode berjalan dengan perlakuan jika proses pemeriksaannya terjadi pada periode tahun berikutnya (contoh: temuan atas laporan TA. 2010 yang ditemukan pada TA. 2011).

  • Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berjalan, contoh pemeriksaan dilakukan pada Triwulan ke-4 atas Laporan pertanggungjawaban Triwulan sebelumnya di tahun anggaran yang sama. Maka perlakuannya adalah Bendahara harus menyetorkan uang sejumlah dana yang harus dikembalikan sesuai besaran dari hasil temuan tersebut dan mengoreksi/mengurangi jumlah realisasi belanja-nya. Proses pengembalian belanja yang dilakukan oleh Bendahara atas temuan ini secara teknis dilapangan, bisa terjadi 2 kemungkinan, yaitu : 
1. Pengembalian dilakukan pada periode yang sama atau pada tahun berjalan, adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Jurnal Memorial di SKPD :

RK-PPKD Xxxxxxx
                      Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx

Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                           RK- SKPD............................ Xxxxxxx

2. Pengembalian dilakukan pada periode tahun berikutnya, adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :
  • Jurnal Memorial untuk mengoreksi/pengurangi realisasi belanja dan menambah saldo kas bendahara pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun berjalan.

Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
                             Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx

  • Jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara menyetorkan pengembalian hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya. Perlakuan pengembaliannya akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :

RK-PPKD Xxxxxxx
                   Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :
SKPKD/PPKD hanya melakukan jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara mengembalikan/menyetorkan hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya, perlakuan akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                    RK- SKPD............................ Xxxxxxx

  • Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berikutnya, biasanya ada 2 rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa yaitu : 
1. Hasil temuan diakui sebagai koreksi belanja tahun lalu sehingga ada penyesuain atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Jurnal Memorial di SKPD :

RK-PPKD Xxxxxxx
                         Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx

Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                        RK-SKPD ........................... Xxxxxxx

2. Hasil temuan diakui sebagai pendapatan lain-lain pada rincian objek Pendapatan Hasil
Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan.

Jurnal STS-Pendapatan di SKPD :

RK-PPKD Xxxxxxx
                      Pendapatan Hasil Temuan pemeriksaan Xxxxxxx

Jurnal STS-Pendapatan di SKPKD/PPKD :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                     RK-SKPD ........................... Xxxxxxx



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment