Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Pada Akuntansi Daerah
REALISASI BELANJA = SP2S LS DITAMBAH SPJ DIKURANG Pengembalian Belanja (STS) bukan UP/GU/TU DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.
REALISASI PENGELUARAN PEMBIAYAAN = SP2S LS DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.
Berikut jurnal-jurnal yang terjadi pada proses belanja daerah. SP2D UP/GU/TU belum membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :
a. SKPD
Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
RK-PPKD Xxxxxxx
b. SKPKD/PPKD
RK-SKPD ................ Xxxxxxx
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
SP2D LS sudah membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :
a. SKPD
Belanja Modal ................. Xxxxxxx
RK-PPKD Xxxxxxx
b. SKPKD/PPKD
RK-SKPD ................ Xxxxxxx
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
Pengakuan Belanja selain terjadi pada dokumen SP2D LS, juga terjadi saat Bendahara Pengeluran dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu membelanjakan dana UP/GU/TU yang diterimanya. Pengakuan atas dasar dokumen SPJ bendahara ini dilakukan jurnal hanya di SKPD. Adapun jurnal atas dokumen SPJ UP/GU/TU adalah sebagai berikut :
Belanja Perjalanan dinas dalam daerah Xxxxxxx
Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
Selanjutnya SP2D UP/GU/TU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran setelah direalisasikan dengan dokumen SPJ, Jika terdapat sisa dana, maka Bendahara Pengeluaran harus mengembalikan ke Kas Daerah. Untuk Sisa dana UP dikembalikan pada akhir tahun, sedangkan sisa dana TU harus dikembalikan bersamaan dengan penyampaian SPJ-TU. Adapun Transaksi Pengembalian Belanja terdiri dari beberapa jenis transaksi dan harus dilakukan jurnal atas pengakuan belanja tersebut, antara lain :
a. Pengembalian Sisa UP Tahun Lalu
Pengembalian Sisa UP tahun lalu merupakan sisa UP tahun lalu yang disetorkan pada periode tahun berjalan dan biasanya tercermin pada Neraca SKPD yang menyebutkan adanya Saldo pada Rekening Kas Bendahara. Proses pengembalian sisa data UP ini tetap menggunakan dokumen STS. Pada konsep pengelolaan keuangan daerah saat ini, pengembalian sisa UP tahun lalu TIDAK lagi diakui sebagai Pendapatan Lain-lain, tetapi diakui sebagai pengembalian Kas BendaharaPengeluaran dan Penerimaan Kas di Kas Daerah artinya transaksi Pengembalian sisa UP tahun lalu hanya mempengaruhi Kas. Berikut Jurnal atas STS-Pengembalian UP Tahun lalu :
Jurnal di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
Jurnal di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK- SKPD............................ Xxxxxxx
b. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan
Jenis transaksi Pengembalian Sisa UP Tahun Berjalan artinya apabila proses pengembalian sisa UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran secara tepat waktu sebelum tutup buku pada akhir tahun. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan secara teknis juga hanya mempengaruhi Kas dan tidak mempengaruhi Belanja. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian UP tahun berjalan adalah sebagai berikut :Jurnal di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
Jurnal di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK- SKPD............................ Xxxxxxx
c. Pengembalian Kelebihan Belanja LS
Kelebihan Belanja LS dapat juga disebut Contra Pos (CP), hanya saja untuk jenis pengembalian ini harus mempengaruhi realisasi belanja, contohnya pengembalian atas kelebihan belanja Gaji. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian Belanja LS adalah sebagai berikut :Jurnal di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Belanja Gaji Pokok Xxxxxxx
Jurnal di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK- SKPD............................ Xxxxxxx
d. Pengembalian atas temuan pemeriksaan pertanggungjawaban Bendahara
Kasus ini berawal adanya temuan dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Bendahara. Perlakuan atas kejadian ini akan berbeda tergantung pada periode pemeriksaan yang dilakukan atas laporan pertanggungjawaban bendahara. Artinya perlakuannya akan berbeda jikaproses pemeriksaannya terjadi pada periode berjalan dengan perlakuan jika proses pemeriksaannya terjadi pada periode tahun berikutnya (contoh: temuan atas laporan TA. 2010 yang ditemukan pada TA. 2011).
- Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berjalan, contoh pemeriksaan dilakukan pada Triwulan ke-4 atas Laporan pertanggungjawaban Triwulan sebelumnya di tahun anggaran yang sama. Maka perlakuannya adalah Bendahara harus menyetorkan uang sejumlah dana yang harus dikembalikan sesuai besaran dari hasil temuan tersebut dan mengoreksi/mengurangi jumlah realisasi belanja-nya. Proses pengembalian belanja yang dilakukan oleh Bendahara atas temuan ini secara teknis dilapangan, bisa terjadi 2 kemungkinan, yaitu :
Jurnal Memorial di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx
Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK- SKPD............................ Xxxxxxx
2. Pengembalian dilakukan pada periode tahun berikutnya, adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :
Jurnal di SKPD :
- Jurnal Memorial untuk mengoreksi/pengurangi realisasi belanja dan menambah saldo kas bendahara pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun berjalan.
Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx
- Jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara menyetorkan pengembalian hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya. Perlakuan pengembaliannya akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :
RK-PPKD Xxxxxxx
Kas Bendahara Pengeluaran Xxxxxxx
Jurnal di SKPKD/PPKD :
SKPKD/PPKD hanya melakukan jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara mengembalikan/menyetorkan hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya, perlakuan akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK- SKPD............................ Xxxxxxx
- Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berikutnya, biasanya ada 2 rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa yaitu :
Jurnal Memorial di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Xxxxxxx
Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK-SKPD ........................... Xxxxxxx
2. Hasil temuan diakui sebagai pendapatan lain-lain pada rincian objek Pendapatan Hasil
Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan.
Jurnal STS-Pendapatan di SKPD :
RK-PPKD Xxxxxxx
Pendapatan Hasil Temuan pemeriksaan Xxxxxxx
Jurnal STS-Pendapatan di SKPKD/PPKD :
Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
RK-SKPD ........................... Xxxxxxx
0 komentar:
Post a Comment